HARIAN ANALISA Edisi Sabtu, 25 November 2006
Pengiriman TKW Disisipi Perdagangan Manusia Jakarta, (Analisa) Kalangan DPR RI, peneliti perguruan tinggi dan LSM pemerhati masalah buruh migran mengingatkan pemerintah untuk membenahi secara serius pengiriman TKW ke luar negeri karena banyak temuan dan data menunjukkan ada pihak yang memanfaatkan pengiriman TKW untuk tujuan memperdagangkan manusia (trafficking). Demikian disampaikan peneliti dari Universitas Indonesia (UI) Sulistiyowati Irianto, Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti dan anggota Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Eva Sundari di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat. Pada kesempaan ini juga hadir Rohidah, TKW asal Karawang (Jawa Barat) yang semula dijanjikan bekerja, namun kemudian dijual ke Timur Tengah. Dia dijual tiga kali dalam kurun waktu 2,5 tahun dan dipulangkan saat dalam keadaan sakit tanpa ada pendapatan sepeserpun. Rohidah dengan menangis mengungkapkan, semula ditawari bekerja di luar negeri (Abudabi), namun ternyata ke Suriah. Biro tenaga kerja menjualnya kemudian dia kabur. Meski sempat kabur, namun biro mencari dan menemukannya dan kemudian menjualnya ke orang lain. Setelah dua kali dijual, dia lari ke KBRI namun KBRI tidak bisa berbuat banyak karena Rohidah dianggap TKW illegal. Akhirnya, Rohidah jatuh lagi ke tangan biro TKW dan dijual lagi ke majikan baru. "Masih banyak TKW yang menjadi korban perdagangan manusia dan saat ini masih mengalami penyiksaan-penyiksaan," katanya. Sulistiyowati mengungkapkan, berdasarkan penelitian, fenomena traficking semakin luas dan jaringannya mencakup pelosok desa dengan dalih mencari TKW. Perempuan yang dikirim ke luar negeri dengan dalih bekerja memiliki posisi yang lebih rendah dan direndahkan. Peluang merendahkan itu memiliki kesempatan besar karena ketidaktahuan terhadap persoalan hukum di negara yang ditempati. Dari sisi pemerintah, ternyata tidak ada kebijakan yang mendasar dan menyeluruh tentang aspek perlindungan hukum. "Pejabat di KBRI sering mengalami kesulitan menangani begitu banyak dan beratnya kasus-kasus buruh migran karena tidak memiliki petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan," katanya. Dia juga mengungkapkan bahwa perdagangan manusia juga terdapat dalam peredaran narkotika internasional. Bandar narkoba banyak memperdaya perempuan dari berbagai negara termasuk Indonesia. "Modus operandinya melalui relasi asmara yang dilakukan warga negara asing," katanya. Dalam kaitan jalinan cinta itu, perempuan dikawini laki-laki dari negara lain kemudian dipaksa untuk menjadi kurir narkoba. "Penjara perempuan di Tangerang (Banten) ditempati oleh sekitar 50-60% perempuan dengan kasus narkotika, di antaranya adalah mereka yang menanti hukuman mati," katanya. Para perempuan itu banyak yang WNA dan tidak tertutup kemungkinan ada perempuan Indoensia yang mendekam di penjara di negara lain dengan kasus narkotika. Hal itu pernah diteliti Sulistiyowati pada 2004 yang telah dibukukan berjudul "Jaringan Pengedar Narkotika". Menurut catatan JKP3, jumlah TKI di luar negeri mencapai 2,5 juta orang yang umumnya perempuan. Mereka tidak memiliki perlindungan memadai, apalagi bila tidak memiliki dokumen. Terkait pembahasan RUU PPO, JKP3 mengingatkan DPR agar kesepakatan definisi tetap merujuk pada definisi perdagangan orang sesuai Protokol Palermo (2000). Definisi ini mencakup tiga unsur, yaitu proses atau tindakan perbuatan, cara dan tujuan eksploitasi. Definisi harus lebih komprehensif dengan memasukkan aspek penderitaan seksual korban dan telah menghapus 'status perkawinan dalam definisi anak' sesuai UU Perlindungan Anak. DPR diingatkan pula agar memasukkan prinsip persetujuan korban tidak relevan dan prinsip tak perlu terpenuhinya unsur 'cara' bagi korban anak dalam rumusan definisi, menjamin perlindungan hak korban sesuai standar HAM serta adanya sinkronisasi dengan UU Perlindugan Saksi. Sedangkan Eva Sundari mengungkapkan, berdasarkan kasus yang ada, ada kemungkinan pengiriman TKW dimanfaatkan untuk trafficking. "Mulanya adalah jebakan utang untuk mengurus paspor dan visa agar bisa bekerja ke luar negeri. Dokumen itu kemudian disimpan agen atau majinak sehingga TKW semakin tidak berdaya," kata anggota Fraksi PDIP ini. Eva mengatakan, RUU PPO telah mengadopsi definisi yang lebih komprehensif dengan menempatkan sumber protocol Palermo. Sanksi bagi pelaku perdagangan manusia adalah minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun. Namun mengenai denda belum disepakati. Pihaknya mengusulkan agar denda bagi pelaku perdagangan manusia minimal Rp300 juta. Bila korban perdagangan manuaisa itu anak-anak, maka hukuman bagi pelakunya ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan. (Ant [Non-text portions of this message have been removed]
