HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 25 November 2006 

Pengiriman TKW Disisipi Perdagangan Manusia 

Jakarta, (Analisa) 

Kalangan DPR RI, peneliti perguruan tinggi dan LSM pemerhati masalah buruh 
migran mengingatkan pemerintah untuk membenahi secara serius pengiriman TKW ke 
luar negeri karena banyak temuan dan data menunjukkan ada pihak yang 
memanfaatkan pengiriman TKW untuk tujuan memperdagangkan manusia (trafficking). 

Demikian disampaikan peneliti dari Universitas Indonesia (UI) Sulistiyowati 
Irianto, Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara 
Munti dan anggota Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 
(PPO) Eva Sundari di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat. 

Pada kesempaan ini juga hadir Rohidah, TKW asal Karawang (Jawa Barat) yang 
semula dijanjikan bekerja, namun kemudian dijual ke Timur Tengah. Dia dijual 
tiga kali dalam kurun waktu 2,5 tahun dan dipulangkan saat dalam keadaan sakit 
tanpa ada pendapatan sepeserpun. 

Rohidah dengan menangis mengungkapkan, semula ditawari bekerja di luar negeri 
(Abudabi), namun ternyata ke Suriah. Biro tenaga kerja menjualnya kemudian dia 
kabur. 

Meski sempat kabur, namun biro mencari dan menemukannya dan kemudian menjualnya 
ke orang lain. Setelah dua kali dijual, dia lari ke KBRI namun KBRI tidak bisa 
berbuat banyak karena Rohidah dianggap TKW illegal. 

Akhirnya, Rohidah jatuh lagi ke tangan biro TKW dan dijual lagi ke majikan 
baru. "Masih banyak TKW yang menjadi korban perdagangan manusia dan saat ini 
masih mengalami penyiksaan-penyiksaan," katanya. 

Sulistiyowati mengungkapkan, berdasarkan penelitian, fenomena traficking 
semakin luas dan jaringannya mencakup pelosok desa dengan dalih mencari TKW. 
Perempuan yang dikirim ke luar negeri dengan dalih bekerja memiliki posisi yang 
lebih rendah dan direndahkan. 

Peluang merendahkan itu memiliki kesempatan besar karena ketidaktahuan terhadap 
persoalan hukum di negara yang ditempati. Dari sisi pemerintah, ternyata tidak 
ada kebijakan yang mendasar dan menyeluruh tentang aspek perlindungan hukum. 

"Pejabat di KBRI sering mengalami kesulitan menangani begitu banyak dan 
beratnya kasus-kasus buruh migran karena tidak memiliki petunjuk mengenai apa 
yang harus dilakukan," katanya. 

Dia juga mengungkapkan bahwa perdagangan manusia juga terdapat dalam peredaran 
narkotika internasional. Bandar narkoba banyak memperdaya perempuan dari 
berbagai negara termasuk Indonesia. "Modus operandinya melalui relasi asmara 
yang dilakukan warga negara asing," katanya. 

Dalam kaitan jalinan cinta itu, perempuan dikawini laki-laki dari negara lain 
kemudian dipaksa untuk menjadi kurir narkoba. "Penjara perempuan di Tangerang 
(Banten) ditempati oleh sekitar 50-60% perempuan dengan kasus narkotika, di 
antaranya adalah mereka yang menanti hukuman mati," katanya. 

Para perempuan itu banyak yang WNA dan tidak tertutup kemungkinan ada perempuan 
Indoensia yang mendekam di penjara di negara lain dengan kasus narkotika. Hal 
itu pernah diteliti Sulistiyowati pada 2004 yang telah dibukukan berjudul 
"Jaringan Pengedar Narkotika". 

Menurut catatan JKP3, jumlah TKI di luar negeri mencapai 2,5 juta orang yang 
umumnya perempuan. Mereka tidak memiliki perlindungan memadai, apalagi bila 
tidak memiliki dokumen. 

Terkait pembahasan RUU PPO, JKP3 mengingatkan DPR agar kesepakatan definisi 
tetap merujuk pada definisi perdagangan orang sesuai Protokol Palermo (2000). 
Definisi ini mencakup tiga unsur, yaitu proses atau tindakan perbuatan, cara 
dan tujuan eksploitasi. 

Definisi harus lebih komprehensif dengan memasukkan aspek penderitaan seksual 
korban dan telah menghapus 'status perkawinan dalam definisi anak' sesuai UU 
Perlindungan Anak. 

DPR diingatkan pula agar memasukkan prinsip persetujuan korban tidak relevan 
dan prinsip tak perlu terpenuhinya unsur 'cara' bagi korban anak dalam rumusan 
definisi, menjamin perlindungan hak korban sesuai standar HAM serta adanya 
sinkronisasi dengan UU Perlindugan Saksi. 

Sedangkan Eva Sundari mengungkapkan, berdasarkan kasus yang ada, ada 
kemungkinan pengiriman TKW dimanfaatkan untuk trafficking. "Mulanya adalah 
jebakan utang untuk mengurus paspor dan visa agar bisa bekerja ke luar negeri. 
Dokumen itu kemudian disimpan agen atau majinak sehingga TKW semakin tidak 
berdaya," kata anggota Fraksi PDIP ini. 

Eva mengatakan, RUU PPO telah mengadopsi definisi yang lebih komprehensif 
dengan menempatkan sumber protocol Palermo. Sanksi bagi pelaku perdagangan 
manusia adalah minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun. 

Namun mengenai denda belum disepakati. Pihaknya mengusulkan agar denda bagi 
pelaku perdagangan manusia minimal Rp300 juta. Bila korban perdagangan manuaisa 
itu anak-anak, maka hukuman bagi pelakunya ditambah 1/3 dari hukuman yang 
ditetapkan. (Ant


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke