poligami memang tidak boleh dilarang, dan tidak perlu repot2 bikin larangan 
segala.  kalau pemerintah mau menetapkan suatu aturan kepada pns, pejabat atau 
polri/tni .. silahkan saja... in other way .. silahkan poligami tapi kamu harus 
keluar dulu dari institusi .. ya saya oke2 saja... itu hak penguasa dan kita 
wajib taat.
tapi kl diterapkan kepada masy umum ... wah jangan deh ...gak setuju pisan. 
btw ... poligami atau monogami bukanlah sebuah parameter kebahagian rumah 
tangga.  kalau memang pada ikhlas, dan didasari oleh keinginan kuat untuk 
berada dlm jalur keadilan yang poligami pun bisa sangat bahagia.  yang namanya 
jodo kl kita yakin Tuhan sudah menetapkan kadar kita, boleh jadi seorang laki2 
itu hanya berjodo pada beberapa wanita, ... iya ? mungkin tulang rusuk sang 
lelaki tsb terbelah beberapa potong ke beberapa wanita yg akan menjadi 
pasangannya :d
yeah kalau kita yakin kalau Tuhan maha berkehendak menentukan kadar masing2 
manusia ... semua kemungkinan bisa saja terjadi toh :p 
ada perempuan yg tidak ingin dijadikan madu, tp ada juga yg mau dijadikan istri 
ke 2, 3 .. 
semuanya perempuan juga kan, jadi kl ada yg mengatakan poligami itu merugikan 
perempuan ... hehehe perempuan yg mana ..? yg ke 2, ke 3 apa tidak berhak 
diwakili aspirasinya juga ?  (atau apa lantas kl dijadikan istri ke 2, ke 3 itu 
bukan lagi jenis perempuan, ... dijadikan sub human ? ...hehehe)

din, dalam kapasitasnya sbg ulama boleh saja berpendapat ... atau din juga bs 
saja menyampaikan pandangan muhammadiyah menurut hasil kesepakatan ulama2 
muhammadiyah, kalau isi pandangannya memilih ke satu sisi itu bukan berarti 
sebuah pemihakan, keputusannya kan diambil berdasarkan ilmu.  saya kira yg 
diucapkan oleh din sudah sangat arif... yah ... jauhi ekstriminitas.  jangan 
berpendapat kl ilmu kita belum cukup krn bisa ngawur ... 

salam

 
hayu!! to Bandung  -  www.visitbandung.net & id.visitbandung.net



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Nimbrung :
> Poligami tidak dilarang tapi keberadaannya di RI perlu diatur.
> Terutamanya kalo untuk PNS dilarang karena memungkinkan timbulnya korupsi.
> Kalo tetep keukeuh ingin poligami ya jangan jadi PNS.
> Din Syamsudin itu kan selain sebagai orang Muhammadiyah ia juga ketua MUI 
> tapi juga PNS.
> Ia musti bijak gak boleh berpihak. Musti pinter2 ngomong dan bertindak.
> 
> salam 
> l.meilany
> [ 9/12- hari anti korupsi sedunia - katakan tidak untuk korupsi demi 
> kehidupan yg lebih baik- kejaksaan agung RI]
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: Hadi Nugraha 
>   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
>   Sent: Friday, December 08, 2006 9:54 PM
>   Subject: [wanita-muslimah] ketum muhammadiyah dan poligami
> 
> 
>   katanya di sini banyak orang muhammadiyah ya ... ini embahnya ngikut angkat 
> bicara nih soal poligami ..
>   eh .. tapi yg di sini muhammadiyah modernis ya ? :p apa beda jalur sama 
> muhammadiyah 'kolot' ? :D
> 
>   petikan :
>   Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din
> 
>   Syamsuddin, meminta wacana larangan poligami tak
> 
>   dikembangkan. Sebab menurut dia, hal itu hanya akan
> 
>   membawa masyarakat kepada pro kontra yang tidak perlu.
> 
>   Padahal, kata Din, sangat banyak yang masalah bangsa
> 
>   yang perlu diselesaikan.
> 
>   ''Saya menyesalkan masalah [poligami] ini
> 
>   dikembangkan, apalagi ditarik ke dataran politik atau
> 
>   kebijakan negara. Itu akan menjadi polemik yang
> 
>   kontraproduktif. Diperlukan kearifan semua pihak,''
> 
>   kata Din lewat siaran pers yang diterima Republika,
> 
>   tadi malam.
> 
>   Menurut Din, masalah poligami adalah masalah khilafiah
> 
>   dalam Islam. Hal itu, kata dia, terkait dengan
> 
>   interpretasi terhadap ayat Alquran. Semua pihak, kata
> 
>   Din, perlu hati-hati dan tidak terjebak kepada dua
> 
>   titik ekstrem: Menyetujui dan menolak secara mutlak. 

>





 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke