HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU 
MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang 
menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu 
halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?

Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini 
merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah 
tersebut.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu 
boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib 
menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu 
wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan 
perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya ."

Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut 
dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan 
keindahan/kecantikan.

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena 
merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi 
seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan 
mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam 
laknat.tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) 
bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu 
kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di 
atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. 
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. 
Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu 
dua-duanya haram.

Maka

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan 
suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini 
bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya 
adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia 
harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan 
cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, 
bulu kemaluan dan lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka 
membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal 
hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut 
adalah.

"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, . Allah melaknat 
orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya".

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi 
oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut 
bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta 
disambung rambutnya".

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan 
merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena 
mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari 
dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah 
dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik 
diri. Tapi . jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena 
gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah 
ciptaan Allah", mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. 
Kecuali perubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan 
laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua 
pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh 
hadits di atas. Sebab itu . semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah 
itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, 
lalu beliau berkata padanya : "Angkatlah sarungmu!", ia berkata : "Wahai 
Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil", maka beliau berkata : 
"Semua ciptaan Allah itu baik".

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1776&bagian=0

  ----- Original Message ----- 
  From: st sabri 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, December 09, 2006 12:33 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: konferensi pers "Poligami adalah bentuk 
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ana


  Dear Hadi Nugraha,
  sebagai bukan ahli hukum, ingatan saya mengatakan soal zina dan tindakan 
  asusila sudah ada dalam KUHP. Peselingkuh sudah bisa dijerat hukum sejak 
  dulu kala :=) Juga perzinahan dan kemungkinan pemerintah belum memandang 
  perlu membuat undang-undang khusus untuk perzinahan sebab pemerintah 
  sudah TEGAS perzinahan bisa menjadi tindak kriminal, dengan delik aduan.

  poligami per se bukan bentuk kekerasan, sama dengan kontak seksual per 
  se juga bukan bentuk kekerasan. Tapi bila kontak seksual dilakukan 
  dengan cara MEMAKSA maka akan berubah menjadi bentuk kekerasan, kalo 
  suka sama suka namanya KENIKMATAN.

  Bila poligami membahagiakan perempuan, namanya kenikmatan tapi bila ada 
  unsur pemaksaan jadilah kekerasan. Cobalah anda fahami secara cermat dan 
  cerdas.

  Poligami yang berpotensi menindas perempuan dan anak inilah yang 
  disoroti jurnal perempuan (dugaan saya); dan itu pula yang diresahkan 
  beberapa aktifis perempuan yang konsen (concern) pada bidang ini.

  Para aktifis perempuan yg mencegah poligami menjadi perilaku kekerasan, 
  bisa disebut melakukan JIHAD karena menjaga " Hukum Allah " tetap suci 
  dan menghilangkan efek negatifnya. Para aktifis perempuan akan membantu 
  " mengatur " poligami, BUKAN MELARANG POLIGAMI. Mengatur dalam titik 
  tertentu bisa sampai pada larangan.

  Jembatan keledainya begini; polisi mengatur cara berkendara, pengemudi 
  harus memiliki sim, mengenakan helm (untuk speda motor), mengenakan 
  sabuk pengaman (sopir kend roda 4 atau lebih). Tapi ketika seorang 
  pengemudi/pengendara kendaraan nyata nyata mabuk (bukan mabuk cinta atau 
  mabuk judi) maka polisi akan melarang.

  salam

  Hadi Nugraha wrote:
  > 
  > 
  > poligami adalah bentuk kekerasan ? ... yg bener aja
  > orang tuh suka menggenelarisir yah ...
  > sambil menutup mata kalau banyak juga para wanita yg berbahagia di dalam 
  > poligami?
  > kurang kerjaan aja ..
  > mending ngurusin kasus2 perselingkuhan ... karena perselingkuhan 
  > mengandung unsur penghianatan, kebohongan, dan nafsu kebinatangan. .. 
  > itu yg lebih nyata koq gak diusahakan untuk diajukan sanksi yg lebih 
  > keras di dalam uu kita. apa krn sudah begitu permisive kah kita thd 
  > perselingkuhan ..? sok .. ditunggu lah usulan sanksi yg lebih berat dari 
  > aktifis perempuan kpd siapa yg melakukan zinah ...
  > 
  > hayu!! to Bandung - www.visitbandung.net & id.visitbandung.net



   

  __________ NOD32 1898 (20061203) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to