HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ? Jawaban. Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut. Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya ." Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan. Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah. Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram. Maka Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain. Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut adalah. "Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, . Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya". Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Artinya : Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya". Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan. Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting. Pertama. Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi . jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Kedua. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah", mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan. Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas. Sebab itu . semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya : "Angkatlah sarungmu!", ia berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil", maka beliau berkata : "Semua ciptaan Allah itu baik". http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1776&bagian=0 ----- Original Message ----- From: st sabri To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, December 09, 2006 12:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: konferensi pers "Poligami adalah bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ana Dear Hadi Nugraha, sebagai bukan ahli hukum, ingatan saya mengatakan soal zina dan tindakan asusila sudah ada dalam KUHP. Peselingkuh sudah bisa dijerat hukum sejak dulu kala :=) Juga perzinahan dan kemungkinan pemerintah belum memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk perzinahan sebab pemerintah sudah TEGAS perzinahan bisa menjadi tindak kriminal, dengan delik aduan. poligami per se bukan bentuk kekerasan, sama dengan kontak seksual per se juga bukan bentuk kekerasan. Tapi bila kontak seksual dilakukan dengan cara MEMAKSA maka akan berubah menjadi bentuk kekerasan, kalo suka sama suka namanya KENIKMATAN. Bila poligami membahagiakan perempuan, namanya kenikmatan tapi bila ada unsur pemaksaan jadilah kekerasan. Cobalah anda fahami secara cermat dan cerdas. Poligami yang berpotensi menindas perempuan dan anak inilah yang disoroti jurnal perempuan (dugaan saya); dan itu pula yang diresahkan beberapa aktifis perempuan yang konsen (concern) pada bidang ini. Para aktifis perempuan yg mencegah poligami menjadi perilaku kekerasan, bisa disebut melakukan JIHAD karena menjaga " Hukum Allah " tetap suci dan menghilangkan efek negatifnya. Para aktifis perempuan akan membantu " mengatur " poligami, BUKAN MELARANG POLIGAMI. Mengatur dalam titik tertentu bisa sampai pada larangan. Jembatan keledainya begini; polisi mengatur cara berkendara, pengemudi harus memiliki sim, mengenakan helm (untuk speda motor), mengenakan sabuk pengaman (sopir kend roda 4 atau lebih). Tapi ketika seorang pengemudi/pengendara kendaraan nyata nyata mabuk (bukan mabuk cinta atau mabuk judi) maka polisi akan melarang. salam Hadi Nugraha wrote: > > > poligami adalah bentuk kekerasan ? ... yg bener aja > orang tuh suka menggenelarisir yah ... > sambil menutup mata kalau banyak juga para wanita yg berbahagia di dalam > poligami? > kurang kerjaan aja .. > mending ngurusin kasus2 perselingkuhan ... karena perselingkuhan > mengandung unsur penghianatan, kebohongan, dan nafsu kebinatangan. .. > itu yg lebih nyata koq gak diusahakan untuk diajukan sanksi yg lebih > keras di dalam uu kita. apa krn sudah begitu permisive kah kita thd > perselingkuhan ..? sok .. ditunggu lah usulan sanksi yg lebih berat dari > aktifis perempuan kpd siapa yg melakukan zinah ... > > hayu!! to Bandung - www.visitbandung.net & id.visitbandung.net __________ NOD32 1898 (20061203) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]