Salam Kangen tuk Mbak Mia dkk

Kolom penulis Trilogi Ronggeng Dukuh Paruk penerima penghargaan sastra
internasional ini pernah saya postingkan ke WM tidak lama sesudah
terjadimya bencana Tsunami di Aceh (“Menjenguk Allah di Aceh”).

Pada kolomnya di Republika Senin, 11 Desember 2006, kembali Ahmad
Tohari, dengan prosaik membahas masalah poligami dalam Islam yang
kontroversial---dalam tanda petik---itu dibuat sederhana.

Betul, secara pribadi saya juga berpendapat bahwa poligami, adalah
merupakan “pintu darurat” yang perlu ada, tetapi tidak dapat dibuka
seenaknya. Karena itu saya sangat setuju kalau Unadang-Undang sangat
memperketat aturan poligami, tidak melarangnya sama sekali. Ini bukan
berarti negara masuk terlalu jauh kepada urusan pribadi warganya seperti
yang dukhawatirkan Din Syamsudin dan KH Hasyim Muzadi, tetapi mencegah
penyalahgunaan poligami atas nama agama, yang justru dapat mencereng
tujuan mulia agama memperbolehkan poligami.

Analogi “pintu darurat” tersebut juga digunakan tidak kurang oleh Pakar
Al Quran dan penulis Tafsir Al-Misbakh Prof Dr Quraish Sihab.

Pada kenyataannya jarang sekali tokoh-tokoh Islam Indonesia yang
berkarakter kuat, seperti tokoh-tokoh eks partai Masyumi dulu yang
berpoligami, termaksud Ketumnya Moh Natsir glr Dt Sinaro Panjang.

Tidak juga para Ketum Muhammadiyah, kecuali Alm Buya AR St Mansur, yang
memperisteri salah seorang kakak Alm Buya Hamka. Dan seperti pernah
dituturkan oleh Buya Hamka, kakak iparnya itu pernah menasehati sang
Ulama besar tersebut agar tidak berpologami. Pendiri Muhammadiyah KH
Ahmad Dahlan juga menjalani kehidupan monogami.

Jangan dikata lagi Dr Moh Hatta, yang dalam berbagai aspek dalam peri
kehidupannya hampir selalu berpegang teguh kepada Ajaran Islam.

Dan saya setuju dengan gagasan Martha seorang netter Apakabar, agar 
aturan ini hendaknya tidak  dibatasi hanya terhadap pemeluk agama Islam saja

SWGL (So what gitu loh)?

Dalam sebuah wawancara Majalah FORUM dengan pengacara kondang dan Ketua
TPDI RO Tambunan beberapa tahun yang lalu, terlihat foto sang Pengacara
yang gagah itu dengan beberapa anak dan isterinya yang terkena stroke
berat yang di foto tersebut tampak sekali menyebabkannya mengalami
degenerasi fisik dan psikis yang sangat signifikan, dan isteri mudanya
yang sintal yang berdiri disebelahnya.

Ya, karena yang memerlukan “pintu darurat” jelas bukan hanya pria-pria
muslim saja, dan mereka tentunya juga perlu dipayungi oleh Undang-Undang.

Begitu loh.

Wassalam, Darwin


Pintu Darurat

Oleh : Ahmad Tohari

Republika, Senin, 11 Desember 2006

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=275100&kat_id=19

Kemarin pagi U-un sama Fadli datang bersama-sama ke rumah saya. Saya
jadi tahu Fadli sedang punya masalah. U-un bilang, Fadli sedang gagap
menghadapi pertanyaan istrinya; soal poligami. "Istrimu tanya bagaimana,
Fad?" kata saya sambil senyum.

"Istri saya tanya, apakah saya punya niat cari istri lagi. Saya jawab
tidak, tapi dia tetap tidak yakin dan terus bertanya."

"Mengapa istri kamu terus bertanya seperti itu?"

"Istri saya bilang, agama Islam membenarkan poligami. Nah, tolong, saya
harus bilang apa agar istri saya tenang."

Saya dan U-un tertawa bersama. Fadli memang gagah. Dan untuk ukuran
orang kampung dia berasal dari keluarga cukup kaya. Wajar bila ada
perempuan naksir, dan membuat istrinya was-was.

"Nah, sikap kamu sendiri bagaimana?" tanya saya.

"Saya sudah bertekad menjadi seorang monogam. Saya hanya mungkin kawin
lagi apabila istri saya meninggal. Dan ini adalah suatu hal yang sama
sekali tidak saya harapkan."

"Tapi perilaku kamu bagaimana? Jangan-jangan kamu, meski sudah bertekad
jadi monogam, sering usil terhadap perempuan lain," Kejar U-un. "Kalau
begitu apa bedanya dengan poligam?"

"Kamu tak usah bertanya seperti itu karena kamu benar-benar mengenal
saya," sanggah Fadli. "Saya memang bergaul dengan teman lelaki maupun
perempuan. Tapi masalah yang menggelisahkan istri saya itu tadi; mengapa
Islam membenarkan poligami."

Sejenak sepi. Saya kemudian ingat, U-un pernah kuliah di STAIN, jurusan
syariah lagi.

"Nah, ini bagian U-un untuk menjawab kegelisahan istri Fadli. Ayo, Un!"

"Kok saya? Saya kan belum pernah kawin?"

"Tidak apa-apa. Yang sudah kawin belum tentu lebih arif dan alim
daripada yang masih perjaka."

Karena merasa terdesak, U-un mencoba mengeluarkan ilmunya yang menurut
pengakuannya sendiri tak seberapa.

"Kegelisahan istri Fadli wajar dan manusiawi. Istri Kanjeng Nabi saja
bisa terkena rasa cemburu. Tapi masalahnya jadi lebih serius karena
seolah-olah istri Fadli menggugat otoritas syariah Islam. Ini yang perlu
direnungkan mengapa sampai terjadi."

"Ya, kenapa?" kejar saya.

"Ah, menurut saya, karena banyak orang hanya mau enaknya menafsir hukum
poligami. Padahal ibarat pintu, poligami adalah pintu darurat.
Sungguh-sungguh darurat sehingga hanya boleh dibuka bila situasinya
memang darurat. Nah, sekarang banyak lelaki menjadikan pintu darurat itu
sebagai pintu biasa yang boleh dibuka kapan pun dia mau."

"Pintu darurat?" tanya saya lagi.

"Iya! Kanjeng Nabi baru melakukan poligami dalam situasi sangat darurat
setelah banyak lelaki sahabatnya gugur dan mereka meninggalkan ratusan
janda dengan lebih banyak lagi anak yatim. Dalam keadaan dikelilingi
oleh ratusan janda (tua-tua dan tidak rupawan pula) serta banyak sekali
anak yatim itulah Kanjeng Nabi memutuskan berpoligami. Dari situasi ini
bisa diketahui apa motivasi yang dilakukan oleh Kanjeng Nabi.

"Ketika keadaan masih normal Kanjeng Nabi tidak melakukan poligami dalam
perkawinannya dengan Khadijah selama 26 tahun. Padahal Khadijah 15 tahun
lebih tua. Ketika meninggal Khadijah adalah nenek berusia 66 tahun
sedangkan Kanjeng Nabi baru berusia 51 tahun. Khadijah meninggal sebagai
istri seorang monogam yang sangat setia meskipun suaminya itu jauh lebih
muda."

Terus terang, saya agak terpukau oleh kata-kata U-un. Mungkin Fadli juga.

"Un!" kata saya. "Saya memahami omonganmu. Namun apakah situasi darurat
hanya berkaitan dengan banyaknya janda dan anak yatim?"

"Saya kira tidak. Kalau seorang istri dinyatakan mandul, atau tidak
mampu melayani karena masalah kesehatan misalnya, maka si suami
kehilangan hak dan harapannya untuk mempunyai keturunan. Dalam hal ini
si suami boleh menikah lagi, namun harus tetap adil. Nah, ini tidak
mudah. Kalau ada orang sebenarnya tidak mampu bersikap adil jangan
pura-pura mampu!"

"He-he, Un! Bagaimana kalau suami yang bermasalah, impoten misalnya.
Apakah istri boleh menikah lagi dengan lelaki lain?" "Waduh, saya kira
tidak boleh. Itu berabe."

"Kalau begitu tak adil!"

"Eh jangan buru-buru bilang begitu. Istri yang punya suami impoten dan
merasa haknya tak terpenuhi, mengapa tidak meminta talak saja, dan baru
kawin lagi dengan lelaki lain?"

"Boleh?"

"Siapa bilang tidak boleh? Pengadilan agama akan mengurusnya." "Setuju!"
kata saya.

"Lalu bagaimana dengan Aa Gym? Apakah dia berpoligami dalam situasi
darurat?"

"Ah, saya tidak mau komentar. Saya hanya bisa mengulang kata-kata saya
tadi; banyak lelaki seenaknya menganggap pintu darurat sebagai pintu
biasa dan lupa Kanjeng Nabi hanya menikah lagi setelah istri pertama
wafat."






=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke