REFLEKSI:  Teguran PBB membuktikan bagaimana pemerintah Indonesia melindungi 
warganegaranya. Mungkin saja usualan HAM ASEAN dimaksudkan untuk menutupi 
kongkalikong pengiriman tenaga kerja yang mengemukkan kantong penguasa negara 
RI. 

++++



PBB Minta RI Pantau Prilaku Agen Penyalur Tenaga Kerja

Jakarta (ANTARA News) - Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk 
hak pekerja migran Jorge Bustamante, Kamis, meminta Pemerintah Indonesia untuk 
terus memantau perilaku agen-agen penyalur tenaga kerja yang merugikan pekerja 
migran wanita.

Jorge Bustamante di hari terakhir kunjungannya di Jakarta menyatakan, 
diperlukan perhatian lebih kepada cara kerja agen-agen penyalur tenaga kerja, 
mekanisme penyelenggaraannya dan penerapan hukuman bagi agen-agen yang 
memperlakukan para pekerja secara kejam.

Dia juga meminta agar Pemerintah Indonesia memastikan hukum domestik dan 
pelaksanaannya sesuai dengan kewajiban internasional untuk melindungi hak-hak 
kaum wanita seperti yang tercantum di Konvensi Penghapusan Segala Bentuk 
Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

Konvensi itu, lanjut dia, adalah salah satu perangkat yang paling penting untuk 
memperbaiki hak kaum migran di seluruh dunia.

Menurut dia, persaingan dan praktek-praktek yang tidak etis di antara agen-agen 
penyalur dan perekrut tenaga kerja menyebabkan terbentuknya suatu situasi yang 
mengurangi efektifitas peraturan yang berlaku dan mengkompromikan hak-hak kaum 
migran.

Untuk melawan keadaan ini sejumlah LSM Indonesia, menurut dia, telah memainkan 
peranan yang penting. Namun dia berharap pelaku sosial lainnya seperti media, 
sekolah, majikan, polisi dan pejabat imigrasi seharusnya juga turut terlibat. 

Bustamante juga mendorong aktivitas untuk mengkampanyekan kesadaran akan 
hak-hak kaum migran dan situasi kaum migran yang tidak terdokumentasikan, misal 
kenyataan bahwa kaum migran terdiri dari kelompok rentan dan mereka memerlukan 
perlindungan hukum yang memadai yang perlu dipromosikan.

Dalam kunjungan keduanya ke Indonesia, Bustamante melihat pemerintah Indonesia 
telah menunjukan kemauan politik yang signifikan dan telah mengambil 
langkah-langkah yang penting untuk menjawab kebutuhan dan masalah yang dihadapi 
kaum migran secara umum, dan secara khusus bagi pekerja migran wanita. 

Namun, kata dia, jumlah pekerja migran wanita Indonesia yang semakin meningkat, 
dan seringkali terfokus pada pekerjaan rumah tangga dimana mereka tidak 
memiilki perlindungan hukum yang memadai dan akses yang terbatas ke pelayanan 
sosial, membuka peluang untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu bagian penting dari kunjungannya, menurut Bustamante adalah 
perjalanannya ke Tanjung Pinang dan Entikong untuk melihat langsung daerah 
perbatasan dan bertemu dengan imigran Indonesia untuk melihat pusat 
keberangkatan dimana pekerja migran dibekali dengan pelatihan awal untuk 
beradaptasi dengan kondisi di negara tujuan.

Melalui pertemuannya dengan pekerja migran wanita Indonesia, dia mendengar 
tentang berbagai pelanggaran hak asasi di lingkungan kerja di negara tujuan, 
antara lain jam kerja yang panjang tanpa uang lembur, tidak ada hari istirahat, 
upah yang tidak penuh dan tidak teratur, serta pelanggaran psikis, fisik dan 
seksual.

Oleh karena itu dia secara aktif mendorong Indonesia untuk mengawasi agen-agen 
penerima dan penyalur tenaga kerja di negara penerima, serta tempat-tempat 
kerja yang mengeksploitasi pekerja domestik namun pelakunya tidak dikenai 
tindakan hukum.

Jorge Bustamante ditunjuk sebagai Pelapor Khusus pada Agustus 2005. Mandat itu 
dibentuk 1999 untuk mengkaji cara dan perangkat untuk mengatasi 
hambatan-hambatan sehingga dapat melindungi hak asasi pekerja migran 
sebaik-baiknya dan secara efektif, termasuk hambatan-hambatan dan 
kesulitan-kesulitan pemulangan pekerja migran yang tidak tercatat atau berada 
dalam situasi yang tidak biasa. 

Di Indonesia Bustamante bertemu dengan berbagai kalangan, mulai dari pejabat 
pemerintah, badan-badan PBB, LSM dan masyarakat sipil.(*)

Copyright © 2006 ANTARA
21 Desember 2006 18:23
http://www.antara.co.id/print/index.php?id=49205



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke