Ass wR. wB.

Mungkin kita harus luruskan dulu, KDRT itu apa sih ? Dan bagaimana Islam
memandangnya.

Kalau kita menggunakan KDRT sebagaimana definisi di UU PKDRT (UU No.23
tahun 2004 tentang penghapusan KDRT), memang ada pertentangannya dengan
Islam. Islam melarang atau tidak menyukai adanya kekerasan dalam rumah
tangga, tetapi kekerasan yang bagaimana dulu ? Islam hanya melarang
kekerasan yang terkategori sebagai kejahatan.

Dalam Islam "kekerasan" bisa dikategorikan sebagai ta'dib (pendidikan)
dan jarimah (ini yang termasuk kejahatan, harus dilarang). Kekerasan
yang terkategori ta'dib (pendidikan), seharusnya tidak dimasukkan
kedalam kategori KDRT. Hanya kekerasan kategori jarimah-lah yang boleh
dimasukkan ke dalam KDRT. 

Suami diberi kewajiban oleh Allah untuk mendidik isterinya. Dan tentu -
sebagaimana kita semua ketahui - kewajiban akan selalu diikuti dengan
hak (Responsibility comes with athority). Karenanya, bisa saja pada saat
dia menjalankan kewajibannya mendidik isteri itu melakukan ta'dib, dan
itu tidak boleh semerta-merta dianggap KDRT begitu saja.

Pencampur adukkan antara ta'dib dan jarimah ini adalah salah satu yang
perlu dikritisi pada UU PKDRT yang ada saat ini. 

Salah satu AKIBAT BURUK dari pencampur adukkan di atas, bisa jadi semua
suami jadi TAKUT mendidik isterinya, sehingga mereka tidak menjalankan
kewajibannya. Bisa-bisa PKDRT ini malah dijadikan tameng para suami
untuk tidak mendidik isterinya, dan berlepas tanggung jawab atas apa
yang terjadi di rumah tangganya. Contoh: Dalam UU PKDRT, suami dilarang
melarang isteri bekerja (dianggap kekerasan secara ekonomi). Padahal,
dalam Islam, untuk bekerja atau beraktivitas di luar rumah, seorang
Isteri harus mendapat ijin dari suami. Artinya, suami dibenarkan untuk
MENGIJINKAN atau MELARANG isterinya bekerja. Ini baru salah satu
pertentangan (antara aturan Islam dan UU PKDRT 2004). Kalau kita kritisi
lebih lanjut, banyak hal-hal lain yang tidak selaras antara UU PKDRT
dengan syariat Islam.

Sebagai orang Islam, bila ada aturan yang tidak selaras dengan Islam,
paling minim kita harus merasa GERAH dong. Mosok didiamkan saja.. Ayo
kita kritisi UU PKDRT itu, jangan sampai bertentangan dengan hukum yang
wajib kita emban sebagai orang Islam.

Masalah konseling, pendampingan dsb, itu kan masalah kemanusiaan. Bila
memang ada orang yang butuh pertolongan kita, apakah karena dia korban
kekerasan(jarimah) dalam rumah tangga atau di luar rumah tangga,
tentunya sebagai muslim/muslimah diwajibkan untuk menolongnya. Ya kan ?

Selamat Hari Raya Qurban (Idul Adha 1427 H). Semoga apa yang kita
upayakan mendapat ridho dari Allah SWT.
Wallahu'alam bishowab.
Wassalaam,
-Ning


-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro
Sent: Thursday, December 28, 2006 11:43 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: ISU KDRT:

jgnkan mau konseling, mau mengakui kalau KDRT dilarang dalam Islam aja
ndak ...

On 12/27/06, Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Pada kenyataannya konseling dan pendampingan itu berada di bawah 
> payung UU KDRT. Jadi anggap saja konseling dan pendampingan ini 
> sebagai implementasi terpadu dari UU KDRT.
>
> Saya bilang jalan tengah, adalah untuk mengetengahkan argumen yang 
> merupakan solusi kepada pihak HT yang hobi demo itu. Manna
> expressinyaaa....:-)
>
> Saya melihat konseling dan pendampingan itu sebagai proses yang tak 
> terpisahkan dari implementasi terpadu UU KDRT. Yaitu untuk 
> menjembatani gap antara UU dan aspek sosial yang intangible dalam soal

> keluarga dan rumah tangga. Khususnya di Indonesia, peran ustaz/ustazah

> sangat krusial. Namun untuk itu mereka harus mendapatkan pencerahan 
> dan pelatihan dari aktivis feminis terlebih dulu.
>
> Soal Pemerintah mau menerapkannya, ini soal waktu, sosialisasi dan 
> lobbi saja. Bayangkan kalau para ustaz/ustazah mau ikutan melobi 
> Pemerintah untuk ini.
>
> Sekarang saya tunggu dari pihak HT, PKS dan Salafi, apa kata anda 
> mengenai ajakan ini.
>
> Salam
> Mia
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> wrote:
> >
> > --- In 
> > wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "Mia" <aldiy@> wrote:
> > >
> > > Jalan tengah untuk KDRT termasuk poligami adalah konseling dan 
> > > pendampingan.
> > >
> > > Konseling tujuannya mencegah atau mengurangi timbulnya
> kemungkinan
> > > ketidakadilan dan kekerasan dan memberi support anggota keluarga 
> > > dalam mengambil keputusan. Sedangkan pendampingan memberi
> asistensi
> > > legal kepada anggota keluarga yang sudah terlibat dalam
> kekerasan,
> > > supaya tahu hak dan kewajibannya.
> > >
> > > Dalam konseling dan pendampingan dibutuhkan keterlibatan:
> > > - para aktivis feminis
> > > - ulama/ustaz yang sudah diberikan pelatihan oleh aktivis,
> termasuk
> > > ustaz HT, PKS dan Salafi.
> > > - kejaksaan dan kepolisian yang juga memasukkan konseling dan 
> > > pendampingan ini dalam anggaran dan strukturnya.
> > >
> > > salam
> > > Mia
> > >
> > >
> >
> > artinya, tetap kudu ada persamaan persepsi bahwa pihak eksternal 
> > diperkenankan mengintervensi urusan domestik. Hal ini yang saya
> kira
> > tidak disetujui oleh HT dkk, bahwa urusan domestik adalah wewenang 
> > penuh suami, dan tidak dapat diintervensi. Lagipula usul mbak Mia
> ini
> > memerlukan penambahan budget yang tidak sedikit, saya pesimis 
> > Pemerintah mau menerapkannya. Kalau menurut saya biar saja hal ini 
> > sementara waktu menjadi status quo (HT tidak setuju/tidak mau 
> > menerapkan & UU KDRT tetap berlaku).
> >
> > Btw seandainya HT tidak setuju dengan UU KDRT, kenapa mereka tidak 
> > membawa masalah ini ke MK ? Lebih efektif daripada hanya demo ke
> PBB
> > yang malah terkesan hanya untuk show off :).
> >
> > salam,
> > -ariel-
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI :
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
.... 
Yahoo! Groups Links



Kirim email ke