Hidup Abu Amien Rais! Antum layak dicalonkan sebagai khalifah Indonebia kelak kalau sudah berdiri! Bali Bisa Membuat Perda Syariat Hindu Source: Korantempo, 26 Juni 2006 DENPASAR - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menyebutkan keberadaan peraturan daerah yang dianggap sebagai turunan dari syariat Islam bergantung pada keputusan legislatif di daerah masing-masing. "Seperti di Aceh, yang 90 persen anggota DPRD-nya menghendaki, ya, wajar saja," kata dia setelah menghadiri pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional Bali di Kuta, Sabtu lalu. Namun, dia menegaskan, perda yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara sehingga merusak persatuan bangsa. "Kalau bertentangan, harus dibatalkan," ujarnya. Selain itu, pembuatan suatu perda harus melalui proses yang demokratis, tanpa ada pemaksaan pada kelompok yang berbeda pendapat. Karena itu, daerah seperti Bali, yang mayoritas warganya beragama Hindu, bisa saja meminta agar perda yang dihasilkan oleh DPRD-nya merupakan turunan dari ajaran Hindu. Ia menilai langkah semacam itu tidak akan menjadi hal membahayakan bagi Pancasila, karena hanya beberapa daerah tertentu yang memiliki karakteristik yang khusus. Dalam kesempatan terpisah, Luthfi Assyaukanie, pengajar sejarah pemikiran Islam di Universitas Paramadina, mengingatkan bahwa titik-titik konsentrasi untuk menyukseskan peraturan daerah yang berbau syariat terjadi di Aceh, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, yang dulu menjadi basis Darul Islam. "Ini untuk jadi bahan pemikiran kita, ada apa dengan semua ini," katanya. Semangat keagamaan yang berlebihan, kata dia, akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan RI. Sedangkan Constant M. Ponggawa, Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera, menegaskan tidak punya fobia terhadap Islam ataupun anti terhadap perda bernapaskan syariat Islam. Hanya, dia berharap pembuatan perda itu sesuai dengan otonomi daerah dan konstitusi 1945. "Islamofobia timbul dari luar negeri. Sedangkan kami sudah hidup bersama dengan muslim dari lahir", katanya dalam diskusi bertajuk "Islamophobia dan Perda Syariah" dua hari lalu. Mengenai kekhawatiran adanya proses islamisasi dalam peraturan itu, Constant menekankan, pembuatan peraturan daerah adalah untuk sebuah tujuan yang mulia. Tapi, untuk mencapai tujuan mulia tersebut, tidak semata-mata dibutuhkan peraturan baru. Sebab, dengan beragam peraturan yang sudah ada, asalkan penegakan hukum dijalankan dengan baik, hasilnya akan memadai.
Constant, yang pernah mengajukan petisi agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan berbagai perda bernapaskan syariat, menyebutkan menurunnya tingkat perjudian di Jakarta bukan karena munculnya perda-perda baru, "Tapi karena penegakan hukum." Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi mengatakan perda syariat Islam tidak perlu ada, asalkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dipertegas dan diperjelas. "Tidak perlu ada perda syariat karena aturan itu sudah ada di dalam KUHP. Yang perlu dilakukan adalah perbaikan KUHP-nya," kata dia sebelum melantik pemimpin pusat Muslimat NU periode 2006-2011 di Istora Senayan kemarin. ROFIQI HASAN | RIEKA RAHADIANA | EKO ARI WIBOWO --------------------------------- Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]