Tambahan...

Pak Her dalam Qs.4:34 hanya membicarakan syarat/alasan menjadi
pemimpin, semisal laki-laki menjadi pemimpin bagi premuan karena
menafkahi tapi TIDAK ADA DALAM QS.4:34 YANG MENYATAKAN BAHWA PEREMPUAN
TIDAK WAJIB MENCARI NAFKAH...

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "SIR BATS" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> On 2/22/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Dear ukhti Chae yang berbahagia....
> >  ====
> >    Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan
sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka......".
> >
> >    Dalam satu keluarga ( not single parent ) yang berkewajiban
memberi nafkah keluarga adalah suami sedangkan istri tidak mempunyai
kewajiban memberi nafkah keluarga sekalipun istri tersebut juga
bekerja dengan tujuan apapun baik untuk menafkahi diri sendiri,
aktualisasi diri, ataupun mencari kekayaan diri dan istri tidak wajib
meminta izin kepada suami ketika dia ingin menggunakan hartanya untuk
tujuan apapun.
> ======
> Pak Her,
> Kalo HUKUM INI DI-MUTLAK-KAN, maka IMHO, ayat itu salah !!
> Bila dibaca dengan cara lain, kepepimpinan berbanding lurus dengan
penafkahan.
> Nah apa yang akan terjadi bila ternyata (dan banyak sekali kenyataan)
> istri lebih mampu menafkahi SUAMI, apakah status 'pemimpin' pindah ke
> tangan istri ?
> 
> 
> 
> -- 
> 
> ST SABRI
> 
> 
> ------------------------
> No Anti Microsoft, No against Apple, Just a linux lover.
>


Kirim email ke