Problema Khitan Perempuan
Oleh:"aziziqalbii"

Khitan bagi perempuan merupakan permasalahan Pro dan Kontra dalam masyarakat
dewasa ini, banyak terjadi pertentangan diantara para Ulama khususnya,
Dokter dan Pemuka adat umumnya, sehingga jangan mengherankan bila terjadi
kesenjangan di masyarakat Global sekarang.
Banyak kalangan kurang mengetahui apa itu Khitan, walaupun kata"khitan"
merupakan tidak asing bagi kita, apalagi sebagai Muslim hampir semua
mengalami Khitanan, namun secara detil tidak kita ketahui, nah marilah kita
jenguk kembali arti pengertian khitan menurut Fuqaha,.

Apa itu Khitan?
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit Zakar yang menyeliputi
Khasyafah(kepala zakar).

Khitan bagi perempuan adalah memotong sebagian kulit paling bawah diatas
Vagina, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, banyak
masyarkat dunia melakukan Khitan pada perempuan berbeda-beda: hanya sebatas
membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang
sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora
(bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia
majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk
pembuangan darah menstruasi, tapi dalam islam disunatkan untuk tidak
berlebihan, sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual. dan
membuang seluruh klitoris, membuang labia minora serta seluruh klitoris
bertentangan( mukhalafah) dengan sunnah, dan khitan beginilah yang sangat
terkenal dimasa Fir'aun, berbeda dengan khitan yang diperintahkan oleh Nabi
Muhammad Saw.

Khitan dalam Kacamata Fuqaha':

Mazhab syafi'iyyah:
Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, sebagai dalilnya: ayat Al-Quran:
Þæáå ÊÚÇáì : " (Ãä ÇÊÈÚ ãáÉ ÅÈÑÇåíã ÍäíÝÇð )
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus"
(An-Nahl: 123).
Sebagian dari Millah Nabi Ibrahim adalah tradisi Khitan.

Juga hadist: "ÃáÞ Úäß ÔÚÑ ÇáßÝÑ æÇÎÊÊä "
"Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (As-Syafii dalam kitab
Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah Riwayat Muslim).

Mazhab Hambali:
Khitan wajib bagi laki-laki, dan memuliakan bagi perempuan, dalilnya adalah
hadist Ahmad dan Baihaqi:
" ÇáÎÊÇä ÓäÉ ááÑÌÇá¡ ãßÑãÉ ááäÓÇÁ".
"Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita" (Ahmad dan
Baihaqi).

Mazhab Maliki dan Hanafi:
Sunat Muakkadah bagi laki-laki dan perempuan, dalilnya:
Úä ÃäÓ Èä ãÇáß ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá áÃã ÚØíÉ æåí
ÎÊÇäÉ ßÇäÊ ÊÎÊä ÇáäÓÇÁ Ýí ÇáãÏíäÉ : " ÅÐÇ ÎÝÖÊ ÝÃÔãøí æáÇ Êõäåßí¡ ÝÅäå ÃÓÑì
ááæÌå æÃÍÙì ÚäÏ ÇáÒæÌ "Dari Anas Ibn Malik R.a, bahwa Nabi Muhammad SAW
memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah:
"Sentuhlah sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian
kenikmatan perempuan dan kecintaan suami."

Hadist yang lain disebutkan:
" ÅÐÇ ÎÊäÊ ÝáÇ Êäåßí ÝÅä Ðáß ÃÍÙì ááãÑÃÉ æÃÍÈ ááÈÚá "
"Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan
wajah dan menyenangkan suami." (HR Abu Daud)(1)

Secara kwalitatif hadits yang menjadi dasar perlunya khitan perempuan
menurut Sayid Sabiq adalah lemah, dengan kritikan tajam didalam kitabnya
Fiqh Sunnah: "Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah
dhaif (lemah), tidak ada satupun yang sahih (valid).(Fiqh al Sunnah, I/25),
Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan
masalah ijtihadiyah, nah kerusakan sebuah mujtama' bisa disebabkan oleh
faktor ini(khitan), karena perempuan yang melakukan khitan(menurut islam)
sexnya sedikit berkurang dengan perempuan yang tidak melakukan khitan, oleh
karena itu bisa menyebabkan konflik didalam masyarakat, dengan banyaknya
pelanggaran tata susila agama, karena tidak semua wanita bisa menahan gelora
nafsunya, maukah masyarakat kita hancur?, maukah keturunan kita menjadi
hamba nafsunya?, benarlah apa yg dinukilkan oleh Imam al-Syathibi dalam
al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah mengatakan syariat Islam bertujuan
mewujudkan kemaslahatan manusia, di
dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur
pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta.

Khitan perempuan antara Kedekteran dan Agama:

1.Banyak orang salah mengerti tentang praktek khitan perempuan dalam islam
sehingga dengan cepat menvonis bahwa Khitan perempuan bisa merusak hak
perempuan, lihatlah dua buah hadist Nabi secara detil: Nabi Muhammad SAW
memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah:
"Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan
kecintaan suami." Dalam riwayat lain disebutkan: "Sentuh sedikit saja dan
jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan
suami." (HR Abu Daud),

Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab
al-wurud hadist. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa mengkhitan
perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat
mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada gilirannya dapat memagari
dekadensi moral masyarakat Arab ketika itu. Sewaktu Nabi mendengar Ummu
Athiyyah mengkhitan dengan cara demikian, Nabi langsung menegur agar praktik
khitannya harus diubah sebab dapat menimbulkan kurangnya kenikmatan seksual
perempuan.

Kedua, redaksi (matan) hadist terdapat ungkapan isymii wa laa tunhikii
(sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan). Kata isymam, secara etimologis,
berarti mencium bau. Dengan gaya bahasa yang tinggi, Nabi Muhammad SAW
memerintahkan khitan perempuan dengan cara seperti halnya mencium bau
sehingga tidak merusak klitoris. Sedangkan kata laa tunhikii merupakan lafaz
larangan (al-nahy) yang bermakna pasti, artinya "pastikan jangan
berlebihan". Dengan demikian secara teks dapat dipahami, Nabi tidak pernah
memerintahkan khitan dengan merusak alat reproduksi. Justru sebaliknya,
khitan yang diajarkan Nabi diharapkan dapat memberi keceriaan, kenikmatan,
dan kepuasan seksual bagi perempuan. Menurut Islam, hak memperoleh kepuasan
seksual antara lelaki dan perempuan sama. Artinya, kepuasan dan kenikmatan
seksual adalah hak sekaligus kewajiban bagi suami dan istri secara parallel.
Oleh karena itu, jangan sampai karena praktik yang keliru lalu secara
serta-merta tradisi indah yang
bernilai ibadah dan beresensikan simbol ikatan suci dengan Allah itu
diperangi begitu saja. Sebaiknya dicarikan jalan tengah, substansi khitan
dipertahankan namun praktik kelirunya yang dihindari. Penawaran ini pada
gilirannya menjadi tugas para ulama, dokter, dan kita semua untuk
meluruskannya.

2. Bila khitan perempuan dilakukan sebagaimana yang telah nabi syaria'tkan,
maka banyak manfaatnya bagi wanita dan suaminya, diantaranya: mencegah
pertumbuhan klitoris yang terlalu besar, sebagian wanita pertumbuhan
klitorisnya berlebihan sampai 3 cm ketika perempuan teransang, bagaimana
suami bergaul dengan istrinya bila si istri punya anggota seperti
anggotanya?
Dan perempuan didaerah yang panas seperti Sa'idi Mesir, Sudan dan Jazirah
Arab pertumbuhan klitorisnya cukup subur sehingga melebihi dengan
pertumbuhan pada perempuan daerah lain, bahkan menyebabkan suami mustahil
untuk melakukan hubungan denganya.

3. mencegah klitoris yang terlalu besar dan mencegah sakit pada vagina
karena keseringan tegaknya klitoris akibat gesekan, dan wajah perempuan
selalu berkerut, seperti dinukilkan hadist: "Sentuh sedikit saja dan jangan
berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami." (HR
Abu Daud),

4. Khitan yang dilakukan oleh orang Mesir kuno yaitu: memotong suluruh
klitoris dapat menyebabkan melengketnya kedua bibir vagina yang dapat
menyebabkan penyakit Ritak(tersumbat) .

5.Doktor. Muhammad Ali Al-Bar didalam kitabnya "al-Khitan Dar Al-Manar "
berkata: "Khitan perempuan menghilangkan nafsu dan libido perempuan yang
tinggi, dengan demikian si perempuan lebih iffah dan mencegah bersarangnya
kuman yang berkumpul dibawah Kulit Klitoris".

Khitan perempuan antara masyarakat Internasional dan peradaban manusia:

Delegasi 28 negara Arab dan Afrika yang diadakan diCairo meminta agar khitan
terhadap perempuan dilarang secara internasional. Khitan dipandang selaku
kebiasaan yang rohani maupun jasmani menimbulkan dampak sampingan parah pada
perempuan. Ada dua juta gadis remaja yang mengalami mutilasi tiap tahun di
Afrika dan beberapa bagian dunia Arab, walaupun beberapa dari negara Afrika
seperti Mesir sudah melarang praktek khitan perempuan.

Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dimuat di majalah
buletin Population Report, banyak terjadi komplikasi akibat khitan bayi
perempuan di negara-negara Afrika, seperti infeksi dan adanya fistula pada
daerah yang dilakukan penyunatan.
Apakah ini khitan yang disyari'atkan islam ataukah khitan menurut kebiasaan
masyarakat afrika? Dengan membuang seluruh klitorisnya. Dan WHO melarang
khitan perempuan.

Para antropolog mengungkapkan data praktek khitan telah populer di
masyarakat Mesir kuno dibuktikan dengan penemuan mumi perempuan pada abad
ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusak alat
kelamin). Menurut Hassan Hathout pelaksanaan khitan perempuan telah
berlangsung lama sebelum kedatangan Islam terutama di lembah Nil yakni Sudan,
Mesir, dan Ethiopia.

DiBelanda, dilarang keras khitan perempuan, sehingga terpaksa para anak
perempuan keturunan Muslim dari Mesir, Somalia dan Sudan melakukan khitan
diluar Belanda, bahkan bagi para wali yang melakukan khitan bagi anak
perempuannya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Hikmah Khitan:
1. Mubalghah dalam kebersihan dan kesucian.
2. Membedakan antara muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat
disuatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus
diperangi agar melaksanakan Syi'ar Islam,
3.Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas
perempuan, dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari
praktek maksiat.
4.Ta'at akan perintah Allah dan Rasulnya.
5. Perempuan menjadi lebih iffah, sehingga terpelihara diri dan agamanya.

Madhan:
1.Figh Islami wa adillatuhu:4/ 2752, Syarah Kabir:2/126, Syarah
Risalah:1/393.
2.Fiqh al-Sunnah, Sayid Sabiq.
3.Al-Muwafaqah fi Ushulk Syari'ah, Imam Syatibi.
4.Fatawa Mu'asarah, Syeh Yusuf Qardhawi.
5. Mughni:1/85


[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to