Jadi katakan misalnya memang nggak pernah ditemukan sanksi hukum di 
jaman nabi (saya kira nggak akan ditemukan, soalnya emang nggak 
ada), jadi apa yang harus kita lakukan pada sanksi Perda jilbab itu?

Katakan saja, sebagian kita percaya pada 'hukum Islam yang 
mewajibkan jilbab, atau kita berjilbab karena Allah' - no problem - 
tapi apa reaksi kita terhadap sanksi Perda jilbab itu, saya pikir 
pertanyaan ini cukup spesifik dan mudah dimengerti, tapi menuntut 
kita untuk menentukan sikap.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih 
\(Ning\)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  
> Terus terang saya tidak tahu, apa sangsi untuk wanita tak 
berjilbab yang berkeliaran di muka umum, di jaman pemerintahan Islam 
(kekhalifahan atau pada masa Rasulullah) dahulu. Saya akan coba 
cari. Nanti kalau dapat, saya akan share ke teman-teman. 
>  
> Masalah perda jilbab, mbak memang benar. Perda itu ada di bawah UU 
yang lebih tinggi. Memang sulit kalau ingin menerapkan suatu perda 
syariah, bila hukum di atasnya lagi bukan syariah. Makanya, 
penerapan Syariah Islam itu semestinya ya dari atas ke bawah, 
seluruhnya, dari hukum negara terus sampai perda dan seterusnya. 
Namun demikian, saya memandang positif adanya perda-perda tersebut. 
Karena hal ini menunjukkan motivasi masyarakat untuk menerapkan 
syariah Islam, biar pun masih dalam lingkup yang kecil, di bawah 
UU/PP yang tidak (belum) islam.
>  
> Wass,
> -Ning
> 
> ________________________________
> 
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia
> Sent: Monday, March 26, 2007 12:01 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet 
Radiation - A women's right to wear,
> 
> 
> 
> Pertanyaan Pak Muhkito ini tepat waktu sekali...Apakah ada sanksi 
> untuk yang emoh pake jilbab pada jaman nabi?
> 
> Serius loh. Banyak perempuan nggak berjilbab lalu lalang di Aceh, 
> dan mereka tahu mereka seperti tunggu giliran ditegur, dibawa ke 
> kantor polisi atau dihukum WH.
> 
> Perempuan nggak berjilbab nggak boleh kena sanksi, sesuai yang 
> terjadi di jaman nabi, nggak ada sanksinya. Sejauh ini di milis in 
> saja belum ada yang bisa memberikan bukti2nya. Jadi diam berarti 
> afirmatif.
> 
> Lalu WH tentu saja akan bilang, ini peraturan Perda Aceh. Saya mau 
> tanya temen2, apakah Perda seperti ini nggak melanggar UU atau PP 
> yang lebih tinggi menaungi Perda? Tolong referensinya.
> 
> Mba Ning mungkin akan menjawab, memakai jilbab itu bukan karena 
> Perda Aceh, karena hukum Allah itu nggak melihat fakta. Memakai 
> jilbab itu karena Allah, full stop. Ok saja ini bisa diterima, 
tapi 
> belum menjawab pertanyaan kenapa mesti ada wajib Perda jilbab 
> berdasarkan syariat. Apakah Perda syariat ini melanggar hukum 
Allah, 
> karena di jaman nabi nggak ada yang dihukum karena nggak pake 
> jilbab. Kalau mereka melanggar hukum Allah patut diubah dong.
> 
> salam
> Mia
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%
40yahoogroups.com> , "Muhkito Afiff" 
> <muhkito.afiff@> wrote:
> >
> > Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab 
sebagai 
> > keharusan dalam agama.
> > 
> > Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan 
> mengenai 
> > hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam 
> hukum 
> > Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan 
mengenai 
> > sanksi bagi yang tidak berjilbab.
> > 
> > Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang 
tidak 
> > berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, 
tabi'it, 
> > tabi'un, dan seterusnya? 
> > 
> > Apakah ada nash/teks yang menggambarkan penerapan sanksi bagi 
> > perempuan yang tidak berjilbab? 
> > 
> > Saya kesulitan mencari redaksi nash yang tegas mengenai 
kewajiban 
> > jilbab secara mutlak, yang disertai penjelasan sanksi bagi yang 
> tidak 
> > mengenakannya.
> > 
> > Terima kasih sebelumnya.
> > 
> > salam,
> > 
> > muhkito
> > 
> > 
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%
40yahoogroups.com> , "Tri Budi Lestyaningsih 
> > \(Ning\)" <ninghdw@> wrote:
> > >
> > > 
> > > Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan 
> kerusakan 
> > atau
> > > kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. 
> Kalau 
> > ya,
> > > mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan 
berkhimar ?
> > > Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit 
> > akibat
> > > sinar matahari tersebut ? 
> > > 
> > > Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada 
> > perintah
> > > Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena
> > > manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah 
yang 
> akan
> > > didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita 
> > perlukan ?
> > > 
> > > Wass,
> > > -Ning
> >
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke