Pak Satriyo,
Masalah pokok dalam thread ini tentang khuluk, bapak tidak ada komentar lain 
tentang ini? Saya menjelaskan tentang talak tebus itu yang memang ada dalam 
Islam, bahan untuk menjawab ini saya dapatkan dari Ensiklopedi Islam yang 
penyusunnya beberapa puluh orang ahli agama. Jadi bapak setuju kan bahwa talak 
itu hanya dipunyai oleh suami dan tidak seperti pernyataan bapak "Tentang 
talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak hanya ada di tangan 
suami, tapi juga di tangan istri. dengan demikian baik suami atau istri berhak 
mengajukan talak". Yang saya pahami dari uraian ustadzah Dedeh dan ensiklopedi 
Islam itu hak talak hanya di suami, dan istri bisa meminta talak atau istilah 
ustadzah ini talak tebus, bukan istri mempunyai hak talak tapi dia bisa 
menggugat suaminya supaya suaminya menjatuhkan talak.

Tentang SI, ini jika kita bicara Islam kan mengacu Syariat Islam yang para 
pendukungnya selalu mengatakan ini berasal dari Al Quran dan Hadis, nah khuluk 
ini kan ada ayatnya juga ada hadisnya, masuk ke SI kan? Itu sebabnya saya 
bertanya ke pak Satriyo yang sering bicara Al Quran dan hadis yang artinya 
pendukung SI kan? Komentar pak Satriyo di bawah ini membuat saya heran karena 
pak Satriyo menyatakan hak talak ada di suami dan di istri, padahal tidak 
seperti itu, jadi dimana letak pendukung SI-nya?...:) ini sih tidak berkaitan 
dengan suudhan.

salam
Aisha
---------
>From : Satriyo
Maksud Aisha "...bukannya pak Satriyo pendukung SI?" itu apa ya? mohon 
jelaskan. saya juga ingin sekali bisa mendapat pernyataan yang eksplisit 
sekrianya memungkinkan agar tidak ada salah paham apalagi suudhan.

terima kasih,
satriyo
--- "Aisha" wrote:
>
> Nama acaranya Aa & Mamah di Indosiar, disiarkan secara live dengan 
narasumber Ustadzah Dedeh yang disebut mamah dan pembawa acara yang 
disebut Aa (saya tidak tahu nama aslinya, tapi dulu biasa muncul di 
acara Republik Mimpi). Acara ini dihadiri ibu-ibu dari pengajian dan 
pemirsa tv bisa ikut secara interaktif melalui telepon. Umumnya 
membahas pernikahan misalnya memilih pasangan hidup, keluarga 
harmonis, dll.
> 
> Pak Satriyo, yang saya tahu dalam Islam yang berbeda dengan agama 
lainnya yang melarang perceraian, talak adalah hak yang berada 
sepenuhnya di tangan suami. Tetapi jika suami perilakunya buruk 
sehingga tujuan pernikahan diduga tidak akan tercapai, Islam memberi 
hak bagi istri untuk menuntut cerai melalui khuluk, menuntut cerai 
pada suami dengan syarat memberi ganti rugi harta pada suaminya. 
Ganti rugi ini bisa dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian 
mahar yang diterima si istri atau dengan harta lain yang bukan mahar. 
Dalam khuluk ganti rugi dari pihak istri merupakan unsur penting. 
Unsur inilah yang membedakannya dengan cerai biasa. Apabila seorang 
istri menuntut cerai pada suaminya tanpa ganti rugi, maka cerai ini 
tidak dinamakan khuluk.
> 
> Khuluk disyariatkan dalam Islam, bukannya pak Satriyo pendukung SI? 
Ini kan salah satu syariat Islam juga, jadi ustadzah Dedeh memberi 
istilah talak tebus ini sepertinya klop juga ya, istri menebus talak 
yang jatuh dari suaminya. Khuluk ini berdasarkan firman Allah dalam 
Al Baqarah 229 "Tidak halal bagi kamu .......... Jika kamu khawatir 
bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum 
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.......". Hadisnya, hadis 
yang diriwayatkan Bukhari dan an Nasa'i dari Ibnu Abbas tentang kasus 
Sabit bin Qays dan istrinya.
> 
> Indonesia bukan negara yang berbasis Islam kan? Maka umumnya 
perceraian atas gugatan istri itu bukan khuluk, apa ini artinya 
khuluk itu dianggap tidak adil bagi istri? Laki-laki mudah menalak 
istrinya lalu ada yang menelantarkan anak dan mantan istrinya, tapi 
istri mau cerai misalnya dalam kasus tidak tahan lagi dengan suami 
yang senang kawin, senang judi, senang menggampari anak istri, senang 
mabuk-mabukan, senang ke tempat pelacuran, senang selingkuh, dll kok 
istrinya harus memberi ganti rugi ke suami supaya suaminya memberi 
talak/ menceraikan? Kasihan kan, sudah menderita harus ngasih ganti 
rugi pula. Kecuali jika maharnya dulu perangkat sholat dan Al Quran, 
hanya tinggal mengembalikan itu saja?..:)
> 
> Jika SI diterapkan, apakah khuluk juga akan diberlakukan ya? Karena 
masih ada pekerjaan lain, masalah talak dan rezeki dibahas di lain 
waktu ya, Insya Allah.
> 
> salam
> Aisha
> -----------
> Satriyo wrote :
> Salam,
> Mungkin Aisha tahu nama acara dan stasiun TV yang menyiarkan acara 
interaktif yang diasuh ustadzah Dedeh ini?
> 
> Tentang talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak 
hanya ada di tangan suami, tapi juga di tangan istri. dengan demikian 
baik suami atau istri berhak mengajukan talak. Nah talak yang datang 
dari istri ini disebut 'khulu' dan tidak sama dengan yang dimiliki 
hak ajunya oleh suami.
> 
> suami berhak mengajukan atau menjatuhkan talak sebanyak-banyaknya 3 
kali dan setelah talak tiga jatuh, suami tidak berhak atau haram 
menikah kembali atau rujuk dengan istrinya itu. Dalam prakteknya, 
suami bisa langsung menjatuhkan talak tiga pada istri.
> 
> dalam islam talak adalah mekanisme safety untuk tetap menjaga dan 
membina hubungan rumahtangga/suami istri. dengan demikian, talak 
adalah cara terakhir ketika semau cara lain yang memungkinkan sudah 
ditempun dan tidak mungkin lagi ada kata temu antara suami istri. 
Jadi dengan talak, baik talak 1 dan 2, diharapkan hubungan suami 
> istri bisa kembali harmonis. Kecuali talak 3 yang artinya memang 
sudah tidak mungkin lagi ada kata temu antara keduanya.
> 
> dan talak bukanlah hal mudah bagi suami karena ketika dia mencerai 
istrinya, apapun alasannya, yang terputus adalah hubungan dia dari 
istrinya dan bukan hubungan dia dengan anak2nya. artinya setelah 
cerai, talak berapapun, suami harus tetap menafkahi semua darah 
dagingnya! wajib!
> 
> tapi apakah setelah talak 3 tidak mungkin kedua orang ini kembali 
menikah? mungkin, tapi dengan syarat yaitu mantan istrinya itu sudah 
pernah menikah dengan pria lain dan lalu cerai. nah dalam praktek, 
ketika talak itu begitu mudah dijatuhkan tanpa pikir panjang, 
mekanisme untuk kembali menikah setelah talak 3 ini direkayasa atau 
diakal-akali. si istri menikah lagi untuk lalu minta cerai agar bisa 
nikah lagi dengan suami sebelumnya itu!
> 
> dalam konteks perempuan, khulu memiliki derajat 'keberdayaan' yang 
setara dengan talak 3 oleh suami/laki-laki. artinya, ketika seorang 
perempuan/istri mengajukan khulu, pasti itu karena kondisinya sudah 
parah sehingga dia tidak lagi ingin bersama suaminya. dia tidak lagi 
merasa suaminya bisa menjadi imam, dan suami yang sepantasnya, adil 
> dan penuh kasih.
> 
> dalam Quran Allah berfirman bahwa ketika harus terjadi perisahan 
antara suami istri, maka istri tidak perlu cemas akan rizkinya karena 
Allah yang akan memberikan rizki padanya. dan memang pada intinya 
bukan suami yang memberikan rizki tapi Allah, melalui suami. dan 
apapun harta yang telah diberikan kepada istri oleh suami, suami 
tidak berhak memintanya kembali karena itu sudah hak si istri mutlak 
kecuali istri berkenan dan rela memberikan atau meminjamkan sebagian 
hartanya itu. how we take for granted hak istimewa yang dimiliki 
istri dalam islam ini. dan betapa suami muslim pada prakteknya tidak 
perduli dan paham akan hal ini!
> 
> nah, dengan demikian saya bertanya, dari mana dasar hukum Talak 
Tebus ini? tidak ada dalam Quran Allah mengatur bahwa ketika hendak 
cerai istri harus membayar! suamilah yang harus segera melunasi 
hutangnya pada istrinya jika memang ia pernah berhutang piutang 
meminjam harta istrinya. adapun mas kawin, yang saya tahu, itu adalah 
mutlak hak istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami, via 
pengadilan sekalipun. kecuali tentu sebelum nikah mereka membuat 
prenuptual agreement yang setahu saya boleh dilakukan dalam islam.
> 
> salam,
> satriyo

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke