Pak Satriyo, Masalah pokok dalam thread ini tentang khuluk, bapak tidak ada komentar lain tentang ini? Saya menjelaskan tentang talak tebus itu yang memang ada dalam Islam, bahan untuk menjawab ini saya dapatkan dari Ensiklopedi Islam yang penyusunnya beberapa puluh orang ahli agama. Jadi bapak setuju kan bahwa talak itu hanya dipunyai oleh suami dan tidak seperti pernyataan bapak "Tentang talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak hanya ada di tangan suami, tapi juga di tangan istri. dengan demikian baik suami atau istri berhak mengajukan talak". Yang saya pahami dari uraian ustadzah Dedeh dan ensiklopedi Islam itu hak talak hanya di suami, dan istri bisa meminta talak atau istilah ustadzah ini talak tebus, bukan istri mempunyai hak talak tapi dia bisa menggugat suaminya supaya suaminya menjatuhkan talak.
Tentang SI, ini jika kita bicara Islam kan mengacu Syariat Islam yang para pendukungnya selalu mengatakan ini berasal dari Al Quran dan Hadis, nah khuluk ini kan ada ayatnya juga ada hadisnya, masuk ke SI kan? Itu sebabnya saya bertanya ke pak Satriyo yang sering bicara Al Quran dan hadis yang artinya pendukung SI kan? Komentar pak Satriyo di bawah ini membuat saya heran karena pak Satriyo menyatakan hak talak ada di suami dan di istri, padahal tidak seperti itu, jadi dimana letak pendukung SI-nya?...:) ini sih tidak berkaitan dengan suudhan. salam Aisha --------- >From : Satriyo Maksud Aisha "...bukannya pak Satriyo pendukung SI?" itu apa ya? mohon jelaskan. saya juga ingin sekali bisa mendapat pernyataan yang eksplisit sekrianya memungkinkan agar tidak ada salah paham apalagi suudhan. terima kasih, satriyo --- "Aisha" wrote: > > Nama acaranya Aa & Mamah di Indosiar, disiarkan secara live dengan narasumber Ustadzah Dedeh yang disebut mamah dan pembawa acara yang disebut Aa (saya tidak tahu nama aslinya, tapi dulu biasa muncul di acara Republik Mimpi). Acara ini dihadiri ibu-ibu dari pengajian dan pemirsa tv bisa ikut secara interaktif melalui telepon. Umumnya membahas pernikahan misalnya memilih pasangan hidup, keluarga harmonis, dll. > > Pak Satriyo, yang saya tahu dalam Islam yang berbeda dengan agama lainnya yang melarang perceraian, talak adalah hak yang berada sepenuhnya di tangan suami. Tetapi jika suami perilakunya buruk sehingga tujuan pernikahan diduga tidak akan tercapai, Islam memberi hak bagi istri untuk menuntut cerai melalui khuluk, menuntut cerai pada suami dengan syarat memberi ganti rugi harta pada suaminya. Ganti rugi ini bisa dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang diterima si istri atau dengan harta lain yang bukan mahar. Dalam khuluk ganti rugi dari pihak istri merupakan unsur penting. Unsur inilah yang membedakannya dengan cerai biasa. Apabila seorang istri menuntut cerai pada suaminya tanpa ganti rugi, maka cerai ini tidak dinamakan khuluk. > > Khuluk disyariatkan dalam Islam, bukannya pak Satriyo pendukung SI? Ini kan salah satu syariat Islam juga, jadi ustadzah Dedeh memberi istilah talak tebus ini sepertinya klop juga ya, istri menebus talak yang jatuh dari suaminya. Khuluk ini berdasarkan firman Allah dalam Al Baqarah 229 "Tidak halal bagi kamu .......... Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.......". Hadisnya, hadis yang diriwayatkan Bukhari dan an Nasa'i dari Ibnu Abbas tentang kasus Sabit bin Qays dan istrinya. > > Indonesia bukan negara yang berbasis Islam kan? Maka umumnya perceraian atas gugatan istri itu bukan khuluk, apa ini artinya khuluk itu dianggap tidak adil bagi istri? Laki-laki mudah menalak istrinya lalu ada yang menelantarkan anak dan mantan istrinya, tapi istri mau cerai misalnya dalam kasus tidak tahan lagi dengan suami yang senang kawin, senang judi, senang menggampari anak istri, senang mabuk-mabukan, senang ke tempat pelacuran, senang selingkuh, dll kok istrinya harus memberi ganti rugi ke suami supaya suaminya memberi talak/ menceraikan? Kasihan kan, sudah menderita harus ngasih ganti rugi pula. Kecuali jika maharnya dulu perangkat sholat dan Al Quran, hanya tinggal mengembalikan itu saja?..:) > > Jika SI diterapkan, apakah khuluk juga akan diberlakukan ya? Karena masih ada pekerjaan lain, masalah talak dan rezeki dibahas di lain waktu ya, Insya Allah. > > salam > Aisha > ----------- > Satriyo wrote : > Salam, > Mungkin Aisha tahu nama acara dan stasiun TV yang menyiarkan acara interaktif yang diasuh ustadzah Dedeh ini? > > Tentang talak, yang sejauh ini saya tahu, memang hak talak tidak hanya ada di tangan suami, tapi juga di tangan istri. dengan demikian baik suami atau istri berhak mengajukan talak. Nah talak yang datang dari istri ini disebut 'khulu' dan tidak sama dengan yang dimiliki hak ajunya oleh suami. > > suami berhak mengajukan atau menjatuhkan talak sebanyak-banyaknya 3 kali dan setelah talak tiga jatuh, suami tidak berhak atau haram menikah kembali atau rujuk dengan istrinya itu. Dalam prakteknya, suami bisa langsung menjatuhkan talak tiga pada istri. > > dalam islam talak adalah mekanisme safety untuk tetap menjaga dan membina hubungan rumahtangga/suami istri. dengan demikian, talak adalah cara terakhir ketika semau cara lain yang memungkinkan sudah ditempun dan tidak mungkin lagi ada kata temu antara suami istri. Jadi dengan talak, baik talak 1 dan 2, diharapkan hubungan suami > istri bisa kembali harmonis. Kecuali talak 3 yang artinya memang sudah tidak mungkin lagi ada kata temu antara keduanya. > > dan talak bukanlah hal mudah bagi suami karena ketika dia mencerai istrinya, apapun alasannya, yang terputus adalah hubungan dia dari istrinya dan bukan hubungan dia dengan anak2nya. artinya setelah cerai, talak berapapun, suami harus tetap menafkahi semua darah dagingnya! wajib! > > tapi apakah setelah talak 3 tidak mungkin kedua orang ini kembali menikah? mungkin, tapi dengan syarat yaitu mantan istrinya itu sudah pernah menikah dengan pria lain dan lalu cerai. nah dalam praktek, ketika talak itu begitu mudah dijatuhkan tanpa pikir panjang, mekanisme untuk kembali menikah setelah talak 3 ini direkayasa atau diakal-akali. si istri menikah lagi untuk lalu minta cerai agar bisa nikah lagi dengan suami sebelumnya itu! > > dalam konteks perempuan, khulu memiliki derajat 'keberdayaan' yang setara dengan talak 3 oleh suami/laki-laki. artinya, ketika seorang perempuan/istri mengajukan khulu, pasti itu karena kondisinya sudah parah sehingga dia tidak lagi ingin bersama suaminya. dia tidak lagi merasa suaminya bisa menjadi imam, dan suami yang sepantasnya, adil > dan penuh kasih. > > dalam Quran Allah berfirman bahwa ketika harus terjadi perisahan antara suami istri, maka istri tidak perlu cemas akan rizkinya karena Allah yang akan memberikan rizki padanya. dan memang pada intinya bukan suami yang memberikan rizki tapi Allah, melalui suami. dan apapun harta yang telah diberikan kepada istri oleh suami, suami tidak berhak memintanya kembali karena itu sudah hak si istri mutlak kecuali istri berkenan dan rela memberikan atau meminjamkan sebagian hartanya itu. how we take for granted hak istimewa yang dimiliki istri dalam islam ini. dan betapa suami muslim pada prakteknya tidak perduli dan paham akan hal ini! > > nah, dengan demikian saya bertanya, dari mana dasar hukum Talak Tebus ini? tidak ada dalam Quran Allah mengatur bahwa ketika hendak cerai istri harus membayar! suamilah yang harus segera melunasi hutangnya pada istrinya jika memang ia pernah berhutang piutang meminjam harta istrinya. adapun mas kawin, yang saya tahu, itu adalah mutlak hak istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami, via pengadilan sekalipun. kecuali tentu sebelum nikah mereka membuat prenuptual agreement yang setahu saya boleh dilakukan dalam islam. > > salam, > satriyo [Non-text portions of this message have been removed]