Berikut contoh kasus di Aceh yang menurut saya terlalu mengada-ada. Bagaimana pariwisata Indonesia akan bangkit kalau begini jadinya? Walau kejadiannya di Aceh, namun akan berdampak luas pada performa Indonesia secara keseluruhan. Belum lagi kejadian baru-baru ini tentang berita tertangkapnya polisi maksiat di Aceh yang kepergok sedang berbuat mesum. Bagaimana bisa mewakili Tuhan kalau akhirnya berbuat nyeleweng seperti itu? ------------------------------------------------------- Oleh Murizal Hamzah Banda Aceh-Anda ingin piknik ke Pantai Lhok Nga, Aceh Besar? Mulai bulan depan, pasangan suami-istri wajib membawa buku nikah untuk menikmati deburan ombak di sana. Pasalnya, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Lhok Nga bersama organisasi masyarakat Islam, pemuda dan Muspika, pengunjung pantai wisata diminta memperlihatkan buku nikah. Peraturan ini kami berlakukan untuk menjaga kawasan pantai dari berbagai maksiat. Jika tidak ada buku nikah, kami minta pasangan itu pulang saja, kata Fahruddin, Ketua Badan Anti Maksiat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kepada SH, Selasa (27/3). Fahruddin menyebutkan, peraturan ini mulai berlaku pertengahan April 2007 dan sekarang masih tahap sosialisasi kepada warga yang memasuki kawasan pantai berpasir putih ini. Kegiatan sosialisasi seperti membagi brosur ini melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, antara lain Pelajar Islam Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Ikatan Remaja Masjid Muhammadiyah, Pemuda Lhoong Raya, Badan Anti Maksiat Provinsi Aceh, personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Provinsi Aceh, dan unsur pemerintah. Ketika ditanya sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak membawa buku nikah memasuki pantai ini, Fahruddin menyatakan hingga kini hanya diberikan sanksi adat. Jika pelanggaran ringan, maka diberikan nasihat. Jika berat, warga dibawa ke kantor desa untuk diproses. Kalau memungkinkan didenda, jawab Fahruddin. Selain memantau pengunjung yang bukan muhrim dilarang memasuki pantai yang berjarak 17 kilometer dari Kota Banda Aceh ini, pihaknya juga mengimbau pengunjung agar memakai busana islami bagi umat muslim ketika memasuki pantai dan dilarang berkhalwat (berdua-dua dengan yang bukan muhrim-red). Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan untuk mengawasi pantai dari pengunjung yang tidak mencerminkan syariat Islam, tuturnya. Terlalu Berlebihan Nina, warga sipil Banda Aceh yang diminta tanggapan terhadap pemeriksaan buku nikah kepada pengunjung dan melarang pemuda-pemudi yang belum menikah menikmati keindahan pantai Lhoknga ini, menyatakan peraturan ini terlalu berlebihan. Karyawan hotel ini menyatakan warga pergi ke Lhoknga untuk berenang atau menikmati keindahan pantai, jadi jangan langsung dianggap berbuat maksiat. Jika warga biasa diminta menunjukkan buku nikah, bagaimana dengan anggota TNI dan Polri, apa mereka berani minta buku nikah juga kepada anggota TNI dan Polri? Nina bertanya balik kepada SH, Rabu (28/3). n Copyright © Sinar Harapan 2003 http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/29/nus05.html
e-mail: [EMAIL PROTECTED] blog: http://mediacare.blogspot.com --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]