Ada Apa dibalik Poligami?
Temukan jawabannya di  www.rahima.or.id

Mari Menggali Lebih dalam Titah Ilahi...
Oleh: Leli Nurohmah

Berupaya menjadi pendengar yang baik saat mendengar tuturan derita perempuan 
yang diduakan dalam perkawinannya bukan satu dua kali bagi saya. Sebut saja Ibu 
Sri yang semenjak tahu suaminya telah menduakannya dengan perempuan yang sangat 
dia kenal selama dua bulan lamanya ia menolak untuk melakukan sholat lima 
waktu, bahkan membaca al-Qur'an. 


--------------------------------------------------------------------------------

Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. 
Dalam Kenyataan Praktik Poligami 
Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan?
Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan 
poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan 
menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya 
penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat 
itu dibenarkan oleh jargon "daripada maksiat mendingan kawin lagi". Kalau 
membandingkan - poligami jangan dibandingkan dengan perselingkuhan. 


--------------------------------------------------------------------------------

Berjihad untuk Tak Berpoligami
Oleh : AD. Kusumaningtyas

Heboh berita tentang seorang da'i kondang kawin lagi, ternyata bukan semata 
persoalan seputar pribadi sang ustadz belaka. Sontak, isu ini menjadi 
perbincangan serius dan menggemparkan negara. Sejumlah SMS berseliweran, 
sampai-sampai 'negara' pun merasa perlu turun tangan. Sebenarnya, inilah 
fenomena yang oleh para aktivis perempuan disebut sebagai "the personal is 
political". Yang pribadi, adalah yang politis. Urusan kawin lagi, bukan sebatas 
urusan seseorang dengan seseorang yang dikawininya. Ternyata, ia sangat terkait 
dengan "hajat hidup orang banyak" seperti istri pertama maupun anak-anaknya. 
Belum lagi soal keadilan materi maupun perasaan sebagai sesama perempuan. 
Boikot kaum ibu majelis ta'lim atas sebuah lembaga pengajian di Bandung 
menunjukkan situasi ini. Tak heran, kalau ada salah satu ulama yang bahkan 
berpendapat bahwa poligami hukumnya "haram lighairihi", diharamkan karena 
menyangkut nasib orang lain. 


--------------------------------------------------------------------------------

Tafsir AlQuran 
Membaca Kembali Ayat Poligami
Oleh : KH. Husein Muhammad

Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik diperbincangkan 
sekaligus diperdebatkan di kalangan masyarakat muslim di seluruh dunia. 
Perdebatan pada tingkat wacana itu selalu berakhir tanpa pernah melahirkan 
kesepakatan. Kesimpulan dari perdebatan ini memunculkan tiga pandangan. Pertama 
pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian dari pandangan ini 
bahkan menganggap poligami sebagai "sunnah", yakni mengikuti perilaku Nabi 
Muhammad saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan Alquran 
cenderung diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal belaka. Pandangan kedua 
membolehkan poligami secara ketat dengan menetapkan sejumlah syarat, antara 
lain adalah keadilan formal-distributif, yakni pemenuhan hak ekonomi dan 
seksual (gilir) para istri secara (relatif) sama serta keharusan mendapat izin 
istri dan beberapa syarat lainnya. Ketiga, pandangan yang melarang poligami 
secara mutlak. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke