Ada Apa dibalik Poligami? Temukan jawabannya di www.rahima.or.id Mari Menggali Lebih dalam Titah Ilahi... Oleh: Leli Nurohmah
Berupaya menjadi pendengar yang baik saat mendengar tuturan derita perempuan yang diduakan dalam perkawinannya bukan satu dua kali bagi saya. Sebut saja Ibu Sri yang semenjak tahu suaminya telah menduakannya dengan perempuan yang sangat dia kenal selama dua bulan lamanya ia menolak untuk melakukan sholat lima waktu, bahkan membaca al-Qur'an. -------------------------------------------------------------------------------- Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. Dalam Kenyataan Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan? Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan oleh jargon "daripada maksiat mendingan kawin lagi". Kalau membandingkan - poligami jangan dibandingkan dengan perselingkuhan. -------------------------------------------------------------------------------- Berjihad untuk Tak Berpoligami Oleh : AD. Kusumaningtyas Heboh berita tentang seorang da'i kondang kawin lagi, ternyata bukan semata persoalan seputar pribadi sang ustadz belaka. Sontak, isu ini menjadi perbincangan serius dan menggemparkan negara. Sejumlah SMS berseliweran, sampai-sampai 'negara' pun merasa perlu turun tangan. Sebenarnya, inilah fenomena yang oleh para aktivis perempuan disebut sebagai "the personal is political". Yang pribadi, adalah yang politis. Urusan kawin lagi, bukan sebatas urusan seseorang dengan seseorang yang dikawininya. Ternyata, ia sangat terkait dengan "hajat hidup orang banyak" seperti istri pertama maupun anak-anaknya. Belum lagi soal keadilan materi maupun perasaan sebagai sesama perempuan. Boikot kaum ibu majelis ta'lim atas sebuah lembaga pengajian di Bandung menunjukkan situasi ini. Tak heran, kalau ada salah satu ulama yang bahkan berpendapat bahwa poligami hukumnya "haram lighairihi", diharamkan karena menyangkut nasib orang lain. -------------------------------------------------------------------------------- Tafsir AlQuran Membaca Kembali Ayat Poligami Oleh : KH. Husein Muhammad Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik diperbincangkan sekaligus diperdebatkan di kalangan masyarakat muslim di seluruh dunia. Perdebatan pada tingkat wacana itu selalu berakhir tanpa pernah melahirkan kesepakatan. Kesimpulan dari perdebatan ini memunculkan tiga pandangan. Pertama pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian dari pandangan ini bahkan menganggap poligami sebagai "sunnah", yakni mengikuti perilaku Nabi Muhammad saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan Alquran cenderung diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal belaka. Pandangan kedua membolehkan poligami secara ketat dengan menetapkan sejumlah syarat, antara lain adalah keadilan formal-distributif, yakni pemenuhan hak ekonomi dan seksual (gilir) para istri secara (relatif) sama serta keharusan mendapat izin istri dan beberapa syarat lainnya. Ketiga, pandangan yang melarang poligami secara mutlak. [Non-text portions of this message have been removed]