Meidear & mas Wikan, Rasanya di ayat yang topiknya tentang utang-piutang juga ada aturan dalam Islam, bahwa segalanya harus tercatat hitam di atas putih dan ada saksi. Jika muslim, tentunya urusan tercatat + saksi untuk masalah tanah ini kan Islami banget ya, bukan dengan cara tidak Islami, pakai dor2-an atau yang lucu lagi sekarang 13 tersangka marinir ini mengadukan rakyat karena katanya rakyat juga mukulin mereka, melakukan kekerasan, jadi pukulan dibalas peluru, jika mereka ini muslim semua, apakah itu cara penyelesaian yang Islami?
Terus kita lihat juga orang2 di BPN, apakah mereka sudah bekerja benar menurut aturan Islam jika mereka muslim? Islamikah jika mereka mengeluarkan sertifikat tanah yang banyak untuk satu wilayah? Lalu tentang pernikahan, jika hukum positif (kata ahli hukum, hukum positif Indonesia berasal dari hukum Belanda+ hukum adat+ hukum Islam) mengatur bahwa warisan, pembuatan akta kelahiran, passport, dll memerlukan surat nikah, maka menikahlah dengan hitam atas putih (bukan nikah sirri) supaya anak istri terjamin warisannya dan mudah mengurus berbagai hal yang memudahkan hidup, itu kan Islami banget. Kasihan lah kalau yang nikah sirri, lalu suaminya mati duluan, anaknya punya akta kelahiran yang tertulis hanya nama ibunya dan di luar nikah, lalu anak istrinya tidak punya hak waris, dan keburukan lainnya yang akan mempersulit hidup mereka. Jadi intinya masalah tercatat, saksi, kejujuran dalam bekerja, tidak dengan kekerasan, dll itu dilaksanakan karena itu Islami, sesuai syariat Islam? Apa kita mau teriak-teriak tegakkan SI, sambil melakukan kekerasan, serba tidak tercatat, ketidak jujuran, dll? salam Aisha --------------- >From : Wikan Mbak Mei, masalahnya di Indonesia itu sulit buat main tegas-tegasan karena aturan mainnya gak jelas .... kalau pada level sosial, main tegas-tegasan sama sodara, perlu hitam di atas putih diangggap nggak friendly, bisa2 dijauhi sama sanak sodara dan kerabat dan dikucilkan, diomongin dijelek-jelekin ke sodara yang lain, dianggap pelit lah, ini itu ... sementara di level penegakan hukumnya sendiri aparatnya belum siap. contoh kasus sengketa tanah itu kan antara lain adanya tumpang tindih akte tanah yang dikeluarkan BPN. lha tanah udah dijual dan disertifikat bisa ada yang punya sertifikat lagi. kasus meruya, alas tlogo itu juga kayak gitu. kalau di meruya, portanigra merasa pemilik yang sah dan punya bukti kepemilikan tanah. warga pun juga. di alas tlogo, TNI merasa sudah membeli tanah dari warga, warga merasa tanah itu milik mereka. banyak kasus sebelumnya, seperti tanah PT KAI (dulu PJKA) yang dulu dipinjamkan ke warga untuk dipergunakan. giliran PT KAI pengin memanfaatkan, warga menolak. atau keluarga pensiunan tentara yang menolak pindah dari rumah dinas. Padahal rumah dinas itu untuk sementara dan hanya dipergunakan oleh keluarga yang pemiliknya masih dinas aktif. Tapi terus jandanya, anak-anaknya, pensiunan juga menuntut tetap bisa tinggal di situ. Weh repot. Soal tanah Yerusalem, sebenarnya asalnya juga sama saja. Orang Israel merasa bahwa tanah Yerusalem adalah tanah yang dijanjikan oleh Tuhan buat mereka. Setelah terdiaspora, mereka pengin kembali ke tanah mereka. Tapi lho kok ada orang2 yang menempati tanah mereka, ya diusirin aja orang2 itu, dianggap bukan pemilik sah tanah itu. Orang Arab sendiri waktu pertama kali datang ke Yerusalem tanahnya kosong (abis ditinggal sama orang2 Israel yang terdiaspora), ya ditempatilah dan dianggap sebagai tanahnya. Terus kok ada pendatang Yahudi yang ngaku-ngaku itu tanah mereka. Ya diperangilah mereka abis-abisan. Permasalahan tambah berat karena sudah lintas generasi, ditambah klaim sejarah dan doktrin keagamaan dari kedua belah sisi. Masalahnya Tuhan juga tidak menerbitkan sertifikat tanah Yerusalem yang menunjukkan siapa pemilik sah tanah tersebut. ------------------- On 6/10/07, L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Nah itu dia jangan dipelihara perasaan nggak enak, sama sodarapun harus tegas. > Kalo namanya pinjam musti bertanggung jawab untuk ngembalikan, kecuali kalo > minta. > Kalo perlu pake tanda bukti dihadapan hukum/notaris. > > Nikahpun gitu musti pake bukti hukum supaya ada perlindungan diantaranya > Suami juga mau bertanggungjawab ngopeni isterinya, misalnya. > Wah kok larinya ke masalah ini. > > Ya pokoknya sih karena banyak orang pinter yg pinter berbohong. > Segala sesuatunya musti jelas nggak cuma lisan tapi harus hitam diatas putih > ada saksi. > > Sekarang ini [ lihat di tv] memang lagi maraknya urusan tanah, setelah > Meruya, Alas Tlogo > kemudian juga lahan di kalimantan mulai di oprek2. > Di tempat saya perkara lahan yg digunakan untuk jalan tol. Setiap saat jalan > tol di tutup oleh > massa yg dulunya pemilik lahan yg tak puas dengan nilai tukar tanah yg > diberikan. [Non-text portions of this message have been removed]