Meidear & mas Wikan,
Rasanya di ayat yang topiknya tentang utang-piutang juga ada aturan dalam 
Islam, bahwa segalanya harus tercatat hitam di atas putih dan ada saksi. Jika 
muslim, tentunya urusan tercatat + saksi untuk masalah tanah ini kan Islami 
banget ya, bukan dengan cara tidak Islami, pakai dor2-an atau yang lucu lagi 
sekarang 13 tersangka marinir ini mengadukan rakyat karena katanya rakyat juga 
mukulin mereka, melakukan kekerasan, jadi pukulan dibalas peluru, jika mereka 
ini muslim semua, apakah itu cara penyelesaian yang Islami?

Terus kita lihat juga orang2 di BPN, apakah mereka sudah bekerja benar menurut 
aturan Islam jika mereka muslim? Islamikah jika mereka mengeluarkan sertifikat 
tanah yang banyak untuk satu wilayah?

Lalu tentang pernikahan, jika hukum positif (kata ahli hukum, hukum positif 
Indonesia berasal dari hukum Belanda+ hukum adat+ hukum Islam) mengatur bahwa 
warisan, pembuatan akta kelahiran, passport, dll memerlukan surat nikah, maka 
menikahlah dengan hitam atas putih (bukan nikah sirri) supaya anak istri 
terjamin warisannya dan mudah mengurus berbagai hal yang memudahkan hidup, itu 
kan Islami banget. Kasihan lah kalau yang nikah sirri, lalu suaminya mati 
duluan, anaknya punya akta kelahiran yang tertulis hanya nama ibunya dan di 
luar nikah, lalu anak istrinya tidak punya hak waris, dan keburukan lainnya 
yang akan mempersulit hidup mereka.

Jadi intinya masalah tercatat, saksi, kejujuran dalam bekerja, tidak dengan 
kekerasan, dll itu dilaksanakan karena itu Islami, sesuai syariat Islam? Apa 
kita mau teriak-teriak tegakkan SI, sambil melakukan kekerasan, serba tidak 
tercatat, ketidak jujuran, dll?

salam
Aisha
---------------
>From : Wikan
Mbak Mei,
masalahnya di Indonesia itu sulit buat main tegas-tegasan karena aturan mainnya 
gak jelas .... kalau pada level sosial, main tegas-tegasan sama sodara, perlu 
hitam di atas putih diangggap nggak friendly, bisa2 dijauhi sama sanak
sodara dan kerabat dan dikucilkan, diomongin dijelek-jelekin ke sodara yang 
lain, dianggap pelit lah, ini itu ...

sementara di level penegakan hukumnya sendiri aparatnya belum siap. contoh 
kasus sengketa tanah itu kan antara lain adanya tumpang tindih akte tanah yang 
dikeluarkan BPN. lha tanah udah dijual dan disertifikat bisa ada yang punya 
sertifikat lagi. kasus meruya, alas tlogo itu juga kayak gitu. kalau di meruya, 
portanigra merasa pemilik yang sah dan punya bukti kepemilikan tanah. warga pun 
juga. di alas tlogo, TNI merasa sudah membeli tanah dari warga, warga merasa 
tanah itu milik mereka.

banyak kasus sebelumnya, seperti tanah PT KAI (dulu PJKA) yang dulu dipinjamkan 
ke warga untuk dipergunakan. giliran PT KAI pengin memanfaatkan, warga menolak. 
atau keluarga pensiunan tentara yang menolak pindah dari rumah dinas. Padahal 
rumah dinas itu untuk sementara dan hanya dipergunakan oleh keluarga yang 
pemiliknya masih
dinas aktif. Tapi terus jandanya, anak-anaknya, pensiunan juga menuntut tetap 
bisa tinggal di situ. Weh repot.

Soal tanah Yerusalem, sebenarnya asalnya juga sama saja. Orang Israel merasa 
bahwa tanah Yerusalem adalah tanah yang dijanjikan oleh Tuhan buat mereka. 
Setelah terdiaspora, mereka pengin kembali ke tanah mereka. Tapi lho kok ada 
orang2 yang menempati tanah mereka, ya diusirin aja orang2 itu, dianggap bukan 
pemilik sah tanah itu. Orang
Arab sendiri waktu pertama kali datang ke Yerusalem tanahnya kosong (abis 
ditinggal sama orang2 Israel yang terdiaspora), ya ditempatilah dan dianggap 
sebagai tanahnya. Terus kok ada pendatang Yahudi yang ngaku-ngaku itu tanah 
mereka. Ya diperangilah mereka abis-abisan. Permasalahan tambah berat karena 
sudah lintas generasi, ditambah klaim sejarah dan doktrin keagamaan dari kedua 
belah sisi. Masalahnya Tuhan juga tidak menerbitkan sertifikat tanah Yerusalem 
yang menunjukkan siapa pemilik sah tanah tersebut.
-------------------
On 6/10/07, L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Nah itu dia jangan dipelihara perasaan nggak enak, sama sodarapun harus tegas.
> Kalo namanya pinjam musti bertanggung jawab untuk ngembalikan, kecuali kalo 
> minta.
> Kalo perlu pake tanda bukti dihadapan hukum/notaris.
>
> Nikahpun gitu musti pake bukti hukum supaya ada perlindungan diantaranya
> Suami juga mau bertanggungjawab ngopeni isterinya, misalnya.
> Wah kok larinya ke masalah ini.
>
> Ya pokoknya sih karena banyak orang pinter yg pinter berbohong.
> Segala sesuatunya musti jelas nggak cuma lisan tapi harus hitam diatas putih 
> ada saksi.
>
> Sekarang ini [ lihat di tv] memang lagi maraknya urusan tanah, setelah 
> Meruya, Alas Tlogo
> kemudian juga lahan di kalimantan mulai di oprek2.
> Di tempat saya perkara lahan yg digunakan untuk jalan tol. Setiap saat jalan 
> tol di tutup oleh
> massa yg dulunya pemilik lahan yg tak puas dengan nilai tukar tanah yg 
> diberikan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke