Saya sempat tanya sama pak HMNA, apakah Bapak yg memiliki copyright dari trademark "Islam"? Apa buktinya bahwa pak HMNA ini yg memiliki intellectual property rights (IPR) dari "Islam".
Terus saya tanya memangnya terjadi pemalsuan produk "Islam" sehingga yg harusnya masuk surga jadi masuk neraka gara2 isinya tidak sesuai dg label? Sukar diterima secara rasional mengapa orang bisa memfait-accompli kepemilikan suatu konsep tanpa bukti IPR dan berusaha menegakkan 'kepemilikan' yg tidak ada keabsahannya itu dg kekekerasan. Fenomena apa ini? Ada yg bisa membantu menjelaskan? Apakah masih termasuk dalam religious tribalism? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ma_suryawan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > H. M. Nur Abdurrahman wrote: > > > > > Yang disebut mengacau itu bukan saja dalam soal perbuatan, > tetapi juga > > > mengacau Islam, sudah punya nabi sendiri masih mengaku Islam, > itukan > > > mengacau ! Kalau punya nabi sendiri jangan pakai nama Islam. Itu > agama > > > Bahai > > > yang punya nabi sendiri, walaupun masih mengakui Muhammad > sebagai Nabi, > > > tidak pernah diprotes ummat Islam, karena tidak tidak memakai > nama Islam, > > > melainkan Bahai. > > > HMNA > > Ini contoh kyai/mullah/ulama yang merasa dirinya sebagai pemilik dan > pemegang hak paten nama "Islam". > > Hebat bukan? > > Salam, > MAS >