Ayo berani lapor !
Kiat praktis memahami indikasi perdagangan orang

Banyaknya oknum yang memanfaatkan celah dari ketidaktahuan maupun
kemiskinan seseorang untuk diperdagangakan. Termasuk dengan dalih
menjadi buruh migran di negeri orang, padahal apa yang dilakukan
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah dikategorikan
perdagangan orang dan dapat dikenakan sangsi pidana.

Apa saja yang termasuk dikategorikan perdagangan orang ?

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari
perdagangan Orang (Trafiking Manusia) adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang
lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar
negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

selengkapnya di :
http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=58

Kirim email ke