Ayo berani lapor ! Kiat praktis memahami indikasi perdagangan orang Banyaknya oknum yang memanfaatkan celah dari ketidaktahuan maupun kemiskinan seseorang untuk diperdagangakan. Termasuk dengan dalih menjadi buruh migran di negeri orang, padahal apa yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah dikategorikan perdagangan orang dan dapat dikenakan sangsi pidana.
Apa saja yang termasuk dikategorikan perdagangan orang ? Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari perdagangan Orang (Trafiking Manusia) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. selengkapnya di : http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=58