Alhamdulillah diingatkan. Terima kasih mba Ning. Betul, yang satu 
lagi adalah saat perniagaan atau jual-beli.

Yang perlu diperhatikan di sini, untuk ke-3 konteks tersebut tidak 
boleh terjadi hanya berdua-an saja antara perempuan dan laki-laki 
yang bukan mahram ini. Untuk konteks menuntut ilmu, konteks kelas 
privat misalnya, sebaiknya dihindari kec ada pendamping buat 
muslimahnya. Juga saat berobat, ada pihak mahram yang mendampingi 
perempuan atau sebaliknya. Sedangkan konteks perniagaan, hemat saya 
tidak simplistik, artinya tidak bisa otomatis disamakan 
dengan "pekerjaan" karena konteks perniagaan di sini lebih ke pasar, 
tempat publik, bukan privat. Tidak spt "pekerjaan" yang sangat 
mungkin untuk berduaan, spt di mobil, kantor, dll.

allaahu a'lam ...

salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih 
(Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> ......
> Saya sangat miris mendengar kisah almarhumah (wa syahidah) teman ibu
> itu. Sungguh berat tanggung jawab sang suami sekiranya kelak di 
mahkamah
> Allah beliau terbukti teledor dan tidak bertanggung-jawab atas 
istrinya
> meskipun di benaknya dia sudah melakukan all by the book, termasuk 
tidak
> mengizinkan istri ke dokter 'hanya' karena dokternya laki-laki. 
Sayang
> dia tidak ingat kaidah yang membolehkan 'bercampurnya' perempuan dan
> laki-laki, yaitu saat menuntut ilmu, berobat atau ... (lupa yg satu
> lagi).
> ..........<cut>
> 
> Ning:
> Kalau gak salah yang satu lagi adalah berjual-beli (urusan 
pekerjaan),
> mas..
> 
> Maaf, nimbrung.
> Wass,
> -Ning
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of rsa
> Sent: Thursday, December 06, 2007 12:08 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Setiap Jam, Dua Ibu Meninggal
> 
> Bu Aisah,
> 


Kirim email ke