Alhamdulillah diingatkan. Terima kasih mba Ning. Betul, yang satu lagi adalah saat perniagaan atau jual-beli.
Yang perlu diperhatikan di sini, untuk ke-3 konteks tersebut tidak boleh terjadi hanya berdua-an saja antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram ini. Untuk konteks menuntut ilmu, konteks kelas privat misalnya, sebaiknya dihindari kec ada pendamping buat muslimahnya. Juga saat berobat, ada pihak mahram yang mendampingi perempuan atau sebaliknya. Sedangkan konteks perniagaan, hemat saya tidak simplistik, artinya tidak bisa otomatis disamakan dengan "pekerjaan" karena konteks perniagaan di sini lebih ke pasar, tempat publik, bukan privat. Tidak spt "pekerjaan" yang sangat mungkin untuk berduaan, spt di mobil, kantor, dll. allaahu a'lam ... salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > ...... > Saya sangat miris mendengar kisah almarhumah (wa syahidah) teman ibu > itu. Sungguh berat tanggung jawab sang suami sekiranya kelak di mahkamah > Allah beliau terbukti teledor dan tidak bertanggung-jawab atas istrinya > meskipun di benaknya dia sudah melakukan all by the book, termasuk tidak > mengizinkan istri ke dokter 'hanya' karena dokternya laki-laki. Sayang > dia tidak ingat kaidah yang membolehkan 'bercampurnya' perempuan dan > laki-laki, yaitu saat menuntut ilmu, berobat atau ... (lupa yg satu > lagi). > ..........<cut> > > Ning: > Kalau gak salah yang satu lagi adalah berjual-beli (urusan pekerjaan), > mas.. > > Maaf, nimbrung. > Wass, > -Ning > > -----Original Message----- > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of rsa > Sent: Thursday, December 06, 2007 12:08 PM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: [wanita-muslimah] Re: Setiap Jam, Dua Ibu Meninggal > > Bu Aisah, >