Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?

Wassalam,

Irwan.K

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10

22/02/2008 14 <javascript:void(0)>:22 WIB
Pemerkosa Pantas Dihukum Mati
 Chazizah Gusnita - detikcom
  <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad> *Jakarta* - Bagi
sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh. Jiwanya hancur akibat
kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman mati diterapkan bagi
pemerkosa.

"Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani. Jika hakim mempunyai hati
nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum mati saja. Bapak atau Ibu
Hakim, jika anak perempuan Anda atau sdri/kakak/adik Anda diperkosa, saya
ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai hanya dengan 12 tahun?
Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas," tulis Kasih dalam fasilitas beri
komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik & Pemerkosa Mahasiswi
Binus Terancam 12 Tahun
Penjara<http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10>,
Jumat (21/2/2008).

Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa seperti yang diancamkan
pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis. Hukuman pemerkosa seringkali
jauh lebih ringan dari 12 tahun.

"12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami korban, mmmmmmmmmm
paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan ditembak mati aja," tulis
Porsea.

"Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau rasanya kesiksa seumur hidup,"
ungkap yang lain.

Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan
secara umum. Bunyinya, "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam
karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diancam
dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yaitu
pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

* ( ziz / nrl ) *


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke