Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam,
Irwan.K http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10 22/02/2008 14 <javascript:void(0)>:22 WIB Pemerkosa Pantas Dihukum Mati Chazizah Gusnita - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad> *Jakarta* - Bagi sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh. Jiwanya hancur akibat kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman mati diterapkan bagi pemerkosa. "Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani. Jika hakim mempunyai hati nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum mati saja. Bapak atau Ibu Hakim, jika anak perempuan Anda atau sdri/kakak/adik Anda diperkosa, saya ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai hanya dengan 12 tahun? Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas," tulis Kasih dalam fasilitas beri komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik & Pemerkosa Mahasiswi Binus Terancam 12 Tahun Penjara<http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10>, Jumat (21/2/2008). Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa seperti yang diancamkan pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis. Hukuman pemerkosa seringkali jauh lebih ringan dari 12 tahun. "12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami korban, mmmmmmmmmm paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan ditembak mati aja," tulis Porsea. "Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau rasanya kesiksa seumur hidup," ungkap yang lain. Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Bunyinya, "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun". Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diancam dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. * ( ziz / nrl ) * [Non-text portions of this message have been removed]