Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Melanjutkan perkenalan dengan Dr. Rusli Hasbi, MA dua minggu lalu, 
berikut saya ringkas materi yang baru pada minggu ini di situs beliau 
(ruslihasbi dot com):

Yasin untuk Orang Mati?

Setelah menyampaikan tafsir 8 ayat pertama surat Yasin, Dr. H. Rusli 
Hasbi, MA berkata, "...sejauh kita pahami, Yasin itu diturunkan untuk 
orang mati atau untuk orang hidup? Yasin jelas untuk orang hidup, 
bukan orang mati. Lebih prioritas lagi bukan orang hidup biasa. 
Pimpinan-pimpinan masyarakat wajib mengamalkan Yasin terlebih dahulu 
sebelum menyuruh pengikutnya, karena dia yaqumu maqamarrasul … dia 
berprestasi, berkedudukan, berposisi di belakang Rasul."

Kedudukan Tasawuf dan Bai'at

Dari pembaca: "Pak Ustadz, saya mau tanya tentang tasawuf. Teman saya 
pernah menyampaikan bahwa tasawuf itu wajib dalam Islam, namun saya 
belum pernah membaca dalam Al-Qur'an ataupun Hadist yang menjelaskan 
bahwa wajib mengikuti tasawuf dan wajib pula bagi seorang muslim 
untuk dibai'at. Mohon penjelasannya...."

Menggapai Shalat Khusyu'

Bagaimana caranya agar kita benar-benar bisa khusyu' di dalam shalat? 
Dzikir apa saja yang paling baik kita bacakan setelah shalat? Temukan 
jawabannya sebagaimana ditulis Dr. H. Rusli Hasbi, MA di situs 
Merajut Qalbun Salim (atau MQS) tersebut.

Mengantuk Setelah Wudhu'

"Ustadz, di Kairo musin dingin. Bagaimana kalau sudah ambil wudhu 
terus kita mengantuk apa perlu ambil wudhu' lagi sedangkan hawa 
dingin sekali? Bagaimana pendapat Ustadz?", demikian seorang penanya 
dari Mesir. Alumnus Al-Azhar Dr. Rusli tidak hanya memberikan 
jawaban, tapi sekaligus menasihati adik-adik mahasiswa Indonesia di 
Timur Tengah agar berhati-hati memilih buku bacaan. Lebih seru baca 
sendiri di MQS.

Sebelumnya....

Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja)

Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga 
(bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini —
 yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 
2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu 
kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung 
laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak 
kami. Bagaimana pembagian warisannya? Jawabannya lebih rumit daripada 
yang Anda bayangkan.

Selamat menggapai hidayah Allah dan rahmat-Nya. 

http://ruslihasbi.com

Nasrussalam Zakaria

Manajer Dakwah


Kirim email ke