Assalamu'alaikum Wr. Wb. Melanjutkan perkenalan dengan Dr. Rusli Hasbi, MA dua minggu lalu, berikut saya ringkas materi yang baru pada minggu ini di situs beliau (ruslihasbi dot com):
Yasin untuk Orang Mati? Setelah menyampaikan tafsir 8 ayat pertama surat Yasin, Dr. H. Rusli Hasbi, MA berkata, "...sejauh kita pahami, Yasin itu diturunkan untuk orang mati atau untuk orang hidup? Yasin jelas untuk orang hidup, bukan orang mati. Lebih prioritas lagi bukan orang hidup biasa. Pimpinan-pimpinan masyarakat wajib mengamalkan Yasin terlebih dahulu sebelum menyuruh pengikutnya, karena dia yaqumu maqamarrasul dia berprestasi, berkedudukan, berposisi di belakang Rasul." Kedudukan Tasawuf dan Bai'at Dari pembaca: "Pak Ustadz, saya mau tanya tentang tasawuf. Teman saya pernah menyampaikan bahwa tasawuf itu wajib dalam Islam, namun saya belum pernah membaca dalam Al-Qur'an ataupun Hadist yang menjelaskan bahwa wajib mengikuti tasawuf dan wajib pula bagi seorang muslim untuk dibai'at. Mohon penjelasannya...." Menggapai Shalat Khusyu' Bagaimana caranya agar kita benar-benar bisa khusyu' di dalam shalat? Dzikir apa saja yang paling baik kita bacakan setelah shalat? Temukan jawabannya sebagaimana ditulis Dr. H. Rusli Hasbi, MA di situs Merajut Qalbun Salim (atau MQS) tersebut. Mengantuk Setelah Wudhu' "Ustadz, di Kairo musin dingin. Bagaimana kalau sudah ambil wudhu terus kita mengantuk apa perlu ambil wudhu' lagi sedangkan hawa dingin sekali? Bagaimana pendapat Ustadz?", demikian seorang penanya dari Mesir. Alumnus Al-Azhar Dr. Rusli tidak hanya memberikan jawaban, tapi sekaligus menasihati adik-adik mahasiswa Indonesia di Timur Tengah agar berhati-hati memilih buku bacaan. Lebih seru baca sendiri di MQS. Sebelumnya.... Pembagian Warisan (Istri Bekerja, Suami Tidak Bekerja) Kakak (perempuan) kami yang merupakan tulang punggung keluarga (bekerja di sebuah departemen, dan suaminya tidak bekerja selama ini yang memberi nafkah adalah istrinya) meninggal dunia pada Desember 2006. Dia tidak mempunyai anak, meninggalkan seorang suami, ibu kandung, 5 (lima) saudara kandung perempuan, 3 (tiga) saudara kandung laki-laki dan meninggalkan harta warisan hasil jerih payah kakak kami. Bagaimana pembagian warisannya? Jawabannya lebih rumit daripada yang Anda bayangkan. Selamat menggapai hidayah Allah dan rahmat-Nya. http://ruslihasbi.com Nasrussalam Zakaria Manajer Dakwah