Tanya:

Semoga Pak Teungku dalam keadaan sehat saja..
1. Apa hukum bagi man sabba Rasulillah dari kalangan kafir zimmi?
2. Apa hukum mengikuti (taklid, bukan talfik) mazhab lain dengan alasan
rukhsah?

Jawab:

Man Sabba Rasulillah dari Kalangan Kafir Zimmi

Kafir zimmi adalah orang-orang non-muslim yang hidup di bawah
pemerintahan/negara Islam di mana mereka bebas melaksanakan rutinitas
agamanya dengan kewajiban membayar jizyah (sejumlah uang atau lainnya
yang ditentukan oleh pemerintah) kepada Negara. Di antara mereka dan
pemerintahan Islam tersirat suatu perjanjian bahwa keamanan setiap
non-muslim dilindungi selama dia memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Andaikata non-muslim dimaksud mulai menunjukkan rasa sakit hati kepada
umat Islam, maka hal ini berarti dia sudah tidak lagi mengindahkan
perjanjian tersebut. Maka, pemerintah perlu melihat dan menilai sejauh
mana pelanggaran itu terjadi. Kalau pelanggaran itu jelas-jelas
menyerang akidah Islam seperti mencaci Rasulullah SAW, maka hukumannya
adalah dibunuh (hukuman mati). Apabila yang melakukan pelanggaran
berasal dari kalangan muslimin, hukumnya adalah murtad dan kepadanya
juga berlaku hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Hanya saja, pelanggar
muslim diberi kesempatan untuk bertobat, yang apabila dia lakukan akan
membuat dia terlepas dari hukuman dimaksud.

Perlu dicatat bahwa yang demikian adalah hukuman yang dijalankan oleh
pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok muslim yang
mengatasnamakan Islam atau pemerintah mereka. Bila pemerintah tidak
menjalankan hukum di atas, maka tugas kita adalah berdakwah agar
pemerintah segera menerapkannya.

Mengikuti Mazhab Lain dengan Alasan Rukhsah

Islam adalah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Pada zaman
beliau umat Islam belum mengenal mazhab-mazhab. Namun, setelah beliau
tidak ada dan peranannya dipegang oleh para sahabat, timbullah perbedaan
pendapat di kalangan mereka dalam menafsirkan (istinbath) hukum-hukum
Allah. Rasulullah tidak pernah menyuruh umatnya mengikuti sahabat yang
satu dan melarang mengikuti sahabat yang lain. Tetapi Rasulullah
mengisyaratkan bahwa mengikuti salah seorang dari mereka berarti telah
mengikuti kebenaran. Artinya, fatwa-fatwa para sahabat yang saling
berbeda diakui keberadaannya oleh Rasulullah. Selanjutnya, beliau
membenarkan siapa pun yang mengikuti fatwa-fatwa salah satu mereka.

Sejarah tidak pernah mengungkapkan bahwa ada sahabat yang mengikuti
pendapat (taqlid) sahabat yang lain dengan alasan rukhsah (keringanan).
Yang ada adalah sahabat yang mengambil pemikiran sahabat lainnya karena
melihatnya lebih dekat kepada kebenaran.

Dari analisa di atas kita pahami bahwa mengikuti salah satu ulama
shahibul mazahib dengan tujuan mencari keringanan atau rukhsah tidak ada
pembenarannya baik di masa Rasulullah maupun di masa sahabat.
Mencari-cari rukhsah adalah indikasi ketidakikhlasan dalam beragama.
Dengan kata lain, seyogyanya umat Islam memilih salah satu pendapat yang
paling diyakini berdasarkan ilmu dan pemikirannya, bukan yang termudah
menurut hawa nafsunya.

Maka oleh karena demikian, mengikuti mazhab dengan alasan rukhsah
hukumnya haram. Sebagai contoh, seseorang melihat beberapa pendapat
dalam hal-hal yang terkait dengan dirinya. Ada ulama yang mengatakan
bahwa penghasilan profesi (gaji, honorarium, dan sebagainya) tidak
dikenai zakat. Kemudian tentang bunga bank, ada yang mengatakan bunga
bank konvensional tidak riba. Demikian seterusnya. Orang ini selalu
menjatuhkan pilihannya pada pendapat yang paling ringan, tanpa
menimbang-nimbang mana yang menurutnya paling dekat dengan kebenaran.

Lain halnya seseorang yang mendapat kesulitan dalam beramal, seperti
pengikut mazhab Syafi'i yang sulit sekali menjaga wudhu' di
Masjidil Haram pada musim haji. Bagi mereka, bersentuhan kulit antara
lawan jenis yang bukan muhrim membatalkan wudhu', sedangkan kondisi
di tempat itu penuh sesak laki-laki dan perempuan disebabkan keberadaan
kiblat di tengah masjid dan tempat thawaf yang satu. Dalam hal ini,
apabila ada pendapat lain yang sesuai Al-Quran dan Hadist yang bisa
dilaksanakan, maka mereka dapat mengikuti pendapat yang lain tersebut
untuk menyelamatkan amalannya. Allahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

http://ruslihasbi.com <http://ruslihasbi.com/>













[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke