Tanya: Semoga Pak Teungku dalam keadaan sehat saja.. 1. Apa hukum bagi man sabba Rasulillah dari kalangan kafir zimmi? 2. Apa hukum mengikuti (taklid, bukan talfik) mazhab lain dengan alasan rukhsah?
Jawab: Man Sabba Rasulillah dari Kalangan Kafir Zimmi Kafir zimmi adalah orang-orang non-muslim yang hidup di bawah pemerintahan/negara Islam di mana mereka bebas melaksanakan rutinitas agamanya dengan kewajiban membayar jizyah (sejumlah uang atau lainnya yang ditentukan oleh pemerintah) kepada Negara. Di antara mereka dan pemerintahan Islam tersirat suatu perjanjian bahwa keamanan setiap non-muslim dilindungi selama dia memenuhi kewajiban-kewajibannya. Andaikata non-muslim dimaksud mulai menunjukkan rasa sakit hati kepada umat Islam, maka hal ini berarti dia sudah tidak lagi mengindahkan perjanjian tersebut. Maka, pemerintah perlu melihat dan menilai sejauh mana pelanggaran itu terjadi. Kalau pelanggaran itu jelas-jelas menyerang akidah Islam seperti mencaci Rasulullah SAW, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Apabila yang melakukan pelanggaran berasal dari kalangan muslimin, hukumnya adalah murtad dan kepadanya juga berlaku hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Hanya saja, pelanggar muslim diberi kesempatan untuk bertobat, yang apabila dia lakukan akan membuat dia terlepas dari hukuman dimaksud. Perlu dicatat bahwa yang demikian adalah hukuman yang dijalankan oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok muslim yang mengatasnamakan Islam atau pemerintah mereka. Bila pemerintah tidak menjalankan hukum di atas, maka tugas kita adalah berdakwah agar pemerintah segera menerapkannya. Mengikuti Mazhab Lain dengan Alasan Rukhsah Islam adalah sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Pada zaman beliau umat Islam belum mengenal mazhab-mazhab. Namun, setelah beliau tidak ada dan peranannya dipegang oleh para sahabat, timbullah perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam menafsirkan (istinbath) hukum-hukum Allah. Rasulullah tidak pernah menyuruh umatnya mengikuti sahabat yang satu dan melarang mengikuti sahabat yang lain. Tetapi Rasulullah mengisyaratkan bahwa mengikuti salah seorang dari mereka berarti telah mengikuti kebenaran. Artinya, fatwa-fatwa para sahabat yang saling berbeda diakui keberadaannya oleh Rasulullah. Selanjutnya, beliau membenarkan siapa pun yang mengikuti fatwa-fatwa salah satu mereka. Sejarah tidak pernah mengungkapkan bahwa ada sahabat yang mengikuti pendapat (taqlid) sahabat yang lain dengan alasan rukhsah (keringanan). Yang ada adalah sahabat yang mengambil pemikiran sahabat lainnya karena melihatnya lebih dekat kepada kebenaran. Dari analisa di atas kita pahami bahwa mengikuti salah satu ulama shahibul mazahib dengan tujuan mencari keringanan atau rukhsah tidak ada pembenarannya baik di masa Rasulullah maupun di masa sahabat. Mencari-cari rukhsah adalah indikasi ketidakikhlasan dalam beragama. Dengan kata lain, seyogyanya umat Islam memilih salah satu pendapat yang paling diyakini berdasarkan ilmu dan pemikirannya, bukan yang termudah menurut hawa nafsunya. Maka oleh karena demikian, mengikuti mazhab dengan alasan rukhsah hukumnya haram. Sebagai contoh, seseorang melihat beberapa pendapat dalam hal-hal yang terkait dengan dirinya. Ada ulama yang mengatakan bahwa penghasilan profesi (gaji, honorarium, dan sebagainya) tidak dikenai zakat. Kemudian tentang bunga bank, ada yang mengatakan bunga bank konvensional tidak riba. Demikian seterusnya. Orang ini selalu menjatuhkan pilihannya pada pendapat yang paling ringan, tanpa menimbang-nimbang mana yang menurutnya paling dekat dengan kebenaran. Lain halnya seseorang yang mendapat kesulitan dalam beramal, seperti pengikut mazhab Syafi'i yang sulit sekali menjaga wudhu' di Masjidil Haram pada musim haji. Bagi mereka, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan muhrim membatalkan wudhu', sedangkan kondisi di tempat itu penuh sesak laki-laki dan perempuan disebabkan keberadaan kiblat di tengah masjid dan tempat thawaf yang satu. Dalam hal ini, apabila ada pendapat lain yang sesuai Al-Quran dan Hadist yang bisa dilaksanakan, maka mereka dapat mengikuti pendapat yang lain tersebut untuk menyelamatkan amalannya. Allahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta http://ruslihasbi.com <http://ruslihasbi.com/> [Non-text portions of this message have been removed]