salam

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28

16/04/2008 14:56 WIB
*Ahmadiyah Tetap Akui Mirza Ghulam Ahmad Sebagai Nabi*
Irwan Nugroho - detikcom
<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>*Jakarta* - Setelah 3
bulan dipantau Bakor Pakem, Ahmadiyah tidak menjalankan 12 butir kesepakatan
secara konsisten. Ahmadiyah ternyata masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad
sebagai nabi.

"Dari pemantauan itu, yang tidak sesuai dengan 12 butir pernyataan Ahmadiyah
adalah soal adanya nabi setelah Muhammad. Padahal sudah dinyatakan oleh
mereka bahwa Nabi Muhammad adalah nabi penutup," kata Kepala Litbang dan
Diklat Departemen Agama, Atho Mudzar.

Hal ini disampaikan Atho dalam jumpa pers usai rapat Bakorpakem Pusat di
Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2008).

Jadi mereka masih anggap Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi? "Iya. Itulah temuan
kita," sahut Atho.

Menurut dia, temuan itu ditemukan setelah dilakukan konfirmasi kepada Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (JAI) di 33 kabupaten, 55 komunitas serta bertemu dengan
275 warga JAI dan dilakukan pemantauan oleh 33 orang tenaga pemantau dalam 3
bulan terakhir.

"Mereka masih menganggap Mirza sebagai nabi. Mereka tidak mengubah
keyakinannya itu," ujarnya.

Dikatakan Atho, dalam kenyataannya Ahmadiyah masih menggunakan tazkirah
sebagai kitab suci dan dikutip dalam pidato-pidato.

Isinya diyakini kebenarannya dan Al Quran itu harus mengikuti dan
menyesuaikan dengan tazkiroh. Misalnya, dalam tazkirah ada kenabian Mirza
Ghulam Ahmad.

"Nah ayat-ayat Al Quran ditarik supaya membenarkan kenabian Mirza. Jadi ini
menyimpang," kata Atho yang juga menjabat sebagai ketua pemantau Ahmadiyah
ini.* ( aan / nrl ) *

16/04/2008 15:36 WIB
*Warga Ahmadiyah:*
*Kami Terima Putusan Pemerintah Bila Berdasar Hukum*
Nurvita Indarini - detikcom
<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>*Jakarta* - Warga
Ahmadiyah diminta menghentikan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari
pokok ajaran Islam. Bila keputusan pemerintah tersebut berdasar aturan hukum
yang berlaku, Ahmadiyah akan patuh.

"Kami terima tindakan pemerintah kalau berdasar hukum. Tapi harus disebutkan
apa dasar hukumnya. Kalau dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) juga
tidak boleh melewati UU," kata eks pengurus Ahmadiyah, Mubarik, dalam
perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008).

"Pembubaran juga ada aturannya. Suatu organisasi kan dibubarkan kalau
diskriminasi dan membahayakan anggotanya atau orang lain. Kami tidak merasa
seperti itu," sambung Mubarik.

Apabila keputusan pembubaran tidak mendasarkan pada aturan hukum yang
berlaku, maka Ahmadiyah bisa mem-PTUN-kan agar SKB tersebut ditinjau lagi.

"Tentunya jadi preseden buruk kalau ada pembatasan terhadap warga yang
menjalankan keyakinannya," kata pria yang juga aktif dalam Aliansi Kebebasan
Beragama ini.

Bagaimana dengan statemen Bakor Pakem bahwa warga Ahmadiyah selama 3 bulan
tidak menjalankan 12 butir pernyataan? "Itu bukan perjanjian atau
kesepakatan tapi sekadar penjelasan. Tidak ada sanksi karena bukan
perjanjian. Kami tetap mengakui Nabi Muhamad," ujar Mubarik.* ( nvt / nrl )
*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke