*MUI tidak Mentolirir Tindakan Anarkis *
 ------------------------------

  *18 Apr 2008*

Setelah Ahmadiyah ditetapkan sebagai ajaran sesat dan harus dihentikan
kegiatan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mentolerir
tindakan anarkis, kekerasan dan aksi pengerusakan terhadap para pengikutnya.

"Jangan dijadikan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah sebagai kambing hitam atas
lahirnya kekerasan itu, " kata Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di
Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu(16/4).

Dalam pernyataan sikapnya, MUI juga menyerukan agar para pemimpin ajaran
Ahmadiyah segera diadili, terkait keputusan Bakor Pakem Kejagung yang
menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang. Sedangkan untuk para pengikutnya
yang tertobat, lanjut Ma'ruf agar dibina dan diarahkan serta diberi
kesempatan untuk mengelola aset-aset Ahmadiyah.

"MUI dari pusat sampai ke daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk
membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Dan mereka yang
tidak mau bertobat, kita serahkan kepada pemerintah untuk diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku, kalau diadili ya adili saja, " tandasnya.

Mengenai keberadaan kelompok pendukung Ahmadiyah yang mengatasnamakan Hak
Asasi Manusia, Ma'ruf menegaskan, pembubaran Ahmadiyah tidak melanggar HAM,
sesuai denga HAM konstitusi, sebab negara Indonesia menganut HAM yang sesuai
dengan konstitusi memiliki batasan berbagai aspek-aspek lain, seperti agama
dan norma-norma.

Sementara itu, sepertik dikutip dari detik.com (16/4), hasil rapat Badan
Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) memutuskan
untuk memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk
menghentikan kegiatannya. Sebab Ahmadiyah sama sekali tidak melaksanakan 12
butir kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Rapat Bakorpakem 16 April 2008 sebagai kelanjutan rapat pada 15 Januari
2008. Saat itu direkomendasikan apakah 12 butir penjelasan Pengurus Pusat
Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau BPJAI dilaksanakan secara konsisten atau
tidak," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga
Ketua Bakorpakem di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Selasa (16/4/2008).

Wisnu mengatakan, Bakorpakem sudah melakukan pemantauan baik melalui tim
pemantauan yang diketuai Ato Mudzhar atau anggota Bakorpakem melalui
institusinya di Depag. Hasil pemantauan yang telah dirapatkan hari ini,
menyebutkan, selama 1 hingga 3 bulan pantauan anggota Ahmadiyah tidak
melaksanakan 12 butir secara konsisten dan bertanggung jawab.

Menurut Bakorpakem, Jamaah Ahmadiyah telah melakukan kegiatan atau
penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yang dianut di
Indonesia. Kegiatan itu juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di
masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum.

Bakorpakem juga merekomendasikan agar warga Ahmadiyah diperintahkan dan
diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu surat
keputusan bersama (SKB).

"Peringatan harus dilakukan lewat SKB Menteri Agama, Kejagung dan Mendagri
sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965," ujar Wisnu.

Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakorpakem
merekomendasikan untuk membubarkan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

"Bakorpakem juga mengimbau kepada pemuka atau tokoh agama dan ormas Islam
untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan menghormat proses penyelesaian
masalah Ahmadiyah," ujar Wis

*penulis : Wasik*

http://www.mui.or.id/mui_in/news.php?id=294


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke