----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Thursday, May 01, 2008 8:05 PM
  Subject: [mediacare] Preman berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah


  Sekadar berbagi, tulisan saya mengenai Ahmadiyah.

  ade armando
  Majalah Madina

  Preman Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah

  Oleh Ade Armando

  "Bunuh, bunuh, bunuh, BUNUH! PERANGI AHMADIYAH, BUNUH AHMADIYAH, BERSIHKAN
  AHMADIYAH DARI INDONESIA! Ahmadiyah halal darahnya! Persetan HAM! Tai
  kucing HAM! Allahu Akbar"

  Kalimat-kalimat penuh kebencian itu dilontarkan Sobri Lubis. Dia adalah
  seorang tokoh Front Pembela Islam (FPI) yang berpidato dalam tabligh akbar
  di Banjar, Jawa Barat, 14 Februari 2008.

  Saya memiliki rekaman pidatonya saat Sobri tampil dengan didampingi
  beberapa tokoh lainnya di hadapan ribuan umat Islam. Selain Sobri, ada
  pula Ir. M. Khattath, pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia, yang dengan lebih
  tenang -- dan dengan senyum dinginnya -- menyatakan bila pengikut
  Ahmadiyah tidak mau bertobat, hukumannya mati. Juga ada Abu Bakar Baasyir
  yang juga dengan tenang menyatakan hukuman bagi nabi palsu sederhana:
  kalau ditemukan, tangkap, potong leher.

  Kutipan-kutipan di atas sengaja diangkat untuk menunjukkan bahwa
  pembicaraan mengenai masih adanya gerakan-gerakan radikal yang
  menghalalkan kekerasan dalam umat Islam di Indonesia bukanlah omong
  kosong. Inilah kalangan yang atas nama agama merasa berhak menghabisi
  mereka yang berada di luar kelompoknya. Dalam kasus terakhir ini, mereka
  secara bergelombang berusaha memaksa pemerintah untuk tunduk pada
  keyakinan mereka: bubarkan Ahmadiyah, nyatakan Ahmadiyah sebagai ajaran
  terlarang, paksa mereka tobat!

  Kalau pemerintah tidak mau membubarkan, bagaimana? Di sini, pantas lagi
  dikutip pernyataan seorang aktivis yang menyebut dirinya Panglima Gerakan
  Umat Islam Indonesia (GUII). Bernama asli Abdul Haris Umarela, orang yang
  sekarang mengubah namanya menjadi Abdurrahman Assegaf itu berfatwa: "Darah
  Ahmadiyah halal," Lalu, Umarela ini berkata pula: "Insya Allah, dalam
  waktu dekat, bila pemerintah tidak menutup Ahmadiyah, jangan kami
  disalahkan bila kami akan memberantas mereka ..."

  Saya bukan penganut Ahmadiyah. Saya duga sebagian besar dari pembaca
  artikel ini bukanlah penganut Ahmadiyah. Tapi saya ingin mengingatkan Anda
  semua untuk melihat ancaman yang sangat nyata dari kelompok-kelompok
  preman berjubah - dengan menggunakan istilah Ahmad Syafii Maarif -
  tersebut terhadap pertama-tama, Ahmadiyah, dan juga pada gilirannya nanti,
  pada keragaman dalam Islam dan juga kebhinekaan di negara ini.

  Dalam kasus Ahmadiyah ini, suasananya menjadi lebih menakutkan karena
  gerakan radikal ini Islam memanfaatkan MUI yang memang kerap dijadikan
  rujukan dalam soal-soal keislaman. Dan lebih menakutkan lagi kemudian
  karena mereka sudah memanfaatkan tangan-tangan negara seperti Bakorpakem,
  yang melalui sebuah proses pemantauan yang tak memiliki pertanggungjawaban
  publik yang jelas, menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah memang ajaran yang
  sesat.

  Saat ni, pemerintah belum mengeluarkan kata akhir. Surat Keputusan Bersama
  (SKB) yang ditunggu-tunggu kaum radikal itu belum lagi disahkan. Tapi,
  dalam waktu yang sempit ini, mari kita mengingatkan bahwa bila bila
  pembubaran Ahmadiyah terwujud maka sebenarnya kita sedang membiarkan
  terjadinya penzaliman terhadap jutaan warga Indonesia serta mmbiarkan
  kekuatan anti-demokrasi berkedok agama unjuk gigi mengarahkan politik di
  negara ini.

  Adalah sangat penting bahwa seluruh bangsa di negara ini diyakini bahwa
  ini adalah negara hukum yang tidak bersikap diskriminatif. Kaum preman
  berjubah itu memang bisa saja berteriak, "Tai kucing itu HAM!" 
  Masalahnya, mereka harus sadar bahwa, terlepas dari senang atau tidak,
  Indonesia adalah sebuah negara hukum yang percaya pada perlindungan HAM
  sebagaimana tertuang dalm deklarasi Universal HAM dan UUD 1945. Banyak
  dari para ulama itu juga berargumen bahwa di negara-negara seperti
  Pakistan dan Saudi Arabia, Ahmadiyah dilarang. Para ulama yang buicara
  seperti itu lupa dua negara itu adalah negara Islam. Indonesia bukan.

  Karena itu alasan untuk membubarkan sebuah ajaran - kalau itu memang bisa
  dilakukan - haruslah merujuk pada konstitusi. Dalam hal ini, terlepas dari
  para ulama MUI bilang apa, tak ada alasan untuk membubarkan Ahmadiyah.
  Kalau saja Ahmadiyah adalah sebuah gerakan yang memprovokasi kekerasan dan
  mendorong para pengikutnya menyerang pihak lain, organisasi itu sebaiknya
  memang dibubarkan. Masalahnya, Ahmadiyah tidak bergaya begitu.

  Ahmdiyah itu sudah ada di Indonesia sejak 1920an. Pernahkah kita mendengar
  mereka melakukan aksi kekerasan dan menyerang pihak lain? Tidak. Dan ini
  bisa dijelaskan dengan merujuk pada salah satu dasar ajaran Ahmadiyah.
  Mereka memang anti menggunakan kekerasan untuk memperjuangkan Islam.
  Istilah jihad dalam komunitas Ahmadiyah dipercaya sebagai penyebaran
  ajaran dengan cara dakwah dan persuasif. Justru karena sikap
  anti-kekerasan inilah, Ahmadiyah dulu kerap dituduh sebagai gerakan pro
  kaum penjajah Barat.

  Secara ironis harus ditunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini,
  umat Ahamdiyah justru menjadi korban penindasan oleh kekuatan-kekuatan
  yang melecehkan hukum dan pemerintah. Permukiman mereka dihancurkan,
  mereka diusir dan sebagian sampai sekarang harus ditempat pengungsian,
  masjid-masjid mereka diluluhlantakkan, secara fisik warga Ahmadiyah
  dipukuli, diteror. Dalam hal ini, sangat tidak masuk di akal bila
  dikatakan bahwa Ahmadiyah meresahkan masyarakat karena tindakan-tindakan
  mereka.

  Karena itu, satu-satunya alasan untuk mempersoalkan kehadiran Ahmadiyah
  adalah soal penafsiran Islam. MUI memang sudah mengeluarkan fatwa yang
  menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat. Dalam konteks demokrasi,
  mereka tentu berhak untuk mengeluarkan pernyataan semacam itu. Tapi itu
  tentu saja sebatas penilaian sejumlah ulama yang selalu mungkin salah.
  Bukankah untuk menentukan kapan Iedul Fitri saja, ulama bisa berbeda
  pendapat?

  Celakanya, sebagian pihak berusaha meyakinkan orang bahwa karena MUI sudah
  berkesimpulan begitu, itulah kebenaran absolut. Ini menggelikan.
  Seandainya kita sempat membaca beragam ensiklopedi otoritatif di berbagai
  negara, terbaca jelas bahwa Ahmadiyah senantiasa dianggap sebagai sebuah
  aliran dalam Islam. Ensiklopedi Islam yang disusun Prof. Dr. Azyumardi
  Azra saja jelas-jelas menulis Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam. Kalau
  Ahmadiyah memang sebuah aliran yang mengada-ada, masakan di dunia ada
  puluhan juta umat Ahamdiyah?

  Perdebatan soal Ahmadiyah adalah murni soal penafsiran. Ahmadiyah
  sepenuhnya mengakui rukun Islam dan rukun iman, sebagaimana diyakini
  mayoritas umat Islam lainnya. Ahmadiyah mengakui Muhammad SAW sebagai
  rasul terakhir dan Al-Qur'an sebagai kitab suci mereka. Namun penganut
  Ahmadiyah juga meyakini bahwa di abad 19 lalu, lahir Mirza Ghulam Ahmad
  yang kemudian menerima wahyu dari Allah untuk merevitalisasi ajaran-ajaran
  yang dibawa Nabi Muhammad itu untuk menyelamatkan dunia Islam yang saat
  itu sedang terpuruk. Karena itulah, umat Ahmadiyah meyakini Gulam Ahmad
  sebagai penyelamat yang dijanjikan Allah dalam Al-Qur'an.

  Semua penganut Ahmadiyah tidak percaya bahwa Ghulam Ahmad sejajar dengan
  Nabi Muhammad dan rasul-rasul lainnya. Mereka hanya percaya bahwa 6-7 abad
  setelah Nabi Muhamad wafat, Allah menununjuk seorang terpilih - yakni
  Ghulam Ahmad - untuk memimpin umat Islam meraih kembali kejayaan Islam.

  Para ulama di MUI itu bisa saja tidak percaya dengan segenap klaim itu. Tapi
  di sini kita masuk dalam tataran penafsiran dan keyakinan. Selama seabad
  terakhir debat tentang kesahihan klaim Ghulam Ahmad merupakan salah satu
  isu yang penting dan terus hidup dalam dunia Islam. Tidak pernah ditemukan
  titik temu. Sekarang pertanyaannya, kalau ada perselisihan penafsiran
  dalam sebuah agama, pantaskah pemerintah campur tangan dan menentukan
  panafsiran mana yang benar?

  Eropa pernah memberi pelajaran yang sangat baik soal ini. Sekitar sepuluh
  abad yang lalu, para pemuka gereja diberi kewenangan seperti yang dimiliki
  MUI dalam kasus Ahmadiyah ini. Para petinggi gereja saat itu memiliki
  kewenangan untuk memfatwakan siapa yang disebut sebagai menyimpang dari
  ajaran Kristen dan dengan itu dapat menggunakan negara untuk menghukum
  mereka yang dinyatakan para petinggi agama itu sebagai murtad, kafir, dan
  sesat.

  Karena hubungan negara dan agama yang mesra dan saling memanfaatkan ini
  Eropa mengalami abad-abad kegelapan terburuknya, yang diwarnai dengan
  penindasan, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penzaliman mereka yang
  berada di luar ajaran Kristen resmi. Eropa terpuruk ketika petinggi agama
  berkuasa.

  Kita tahu semua, abad kegelapan itu juga sekaligus adalah abad
  keterbelakangan Eropa. Di bawah para petinggi agama yang dengan yakin
  merasa menjalankan amanat Tuhan untuk menjaga kesucian dunia, rakyat hidup
  dalam ketakutan - takut berpikir, berbicara, mencari ilmu pengetahuan,
  berkarya. Lebih buruknya lagi, tatkala tahu bahwa tidak ada kontrol
  terhadap mereka, para petinggi agama itu justru kemudian menyalahgunakan
  kekuasaannya untuk mengangkangi berbagai kenikmatan duniawi. Mereka
  menjadi korup!

  Karena konteks itulah, setelah abad itu dilalui, Eropa tidak pernah lagi
  memberikan ruang bagi para petinggi agama untuk mengambil keputusan dalam
  kehidupan politik. Dalam demokrasi, agama adalah agama, negara adalah
  negara. Agama disingkirkan karena dianggap tidak memberi ruang bagi hak
  untuk memiliki keragaman pendapat - sesuatu yang justru sangat esensial
  dalam demokrasi yang menghormati hak-hak asasi manusia.

  Ini yang sekarang persis terlihat dalam kasus gerombolan 'preman berjubah'
  di Indonesia ini. Mereka nampaknya percaya bisa menyetir negara ini sesuai
  dengan tafsiran sempit mereka. Mereka seperti bermimpi bisa menempati
  kedudukan menakutkan para petinggi gereja abad kegelapan yang justru
  adalah pangkal keterbelakangan Eropa.

  Sekarang, semua bergantung kepada pemerintah. Secara sederhana, ada kubu
  pilihan. Yang satu adalah kubu yang menghalalkan kekerasan atas nama
  agama, yang percaya pada gagasan yang menolak keberagaman, gagasan bahwa
  hanya ada satu tafsiran tunggal seraya meniadakan yang lain. Di sisi lain,
  ada kubu yang percaya pada arti penting hak asasi manusia, pada hak
  berbeda pendapat dan keyakinan, serta hidup dalam suasana yang tidak
  merestui kekerasan.

  Semoga pemerintah mengambil pilihan yang benar.



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke