http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=43176&ik=3


Diskotek dan Panti Pijat Dilarang Buka 

Kamis 14 Agustus 2008, Jam: 20:13:00 

JAKARTA (Pos Kota) - Tempat hiburan selama Ramadhan dilarang beroperasi. Bila 
pengelola membandel maka dicabut izin operasionalnya. 

Dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta nomor 40/SE/2008 
menyebutkan, jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari sebulan adalah 
klab malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola 
ketangkasan (mickey mouse), dan bar. 

Untuk karaoke dan musik hidup boleh tetap buka, dengan syarat waktunya 
beroperasinya dibatasi mulai pukul 20:30 hingga pukul 01:30. 

SURAT EDARAN 
Surat edaran itu juga menyebutkan, bola sodok, karaoke dan musik hidup harus 
tutup selama 6 hari di rangkaian bulan puasa dan Lebaran. ,Satu hari sebelum 
Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzul Quran, malam Takbiran, serta 
Lebaran hari pertama dan kedua. Namun demikian, hiburan yang berada di hotel 
berbintang, tetap boleh beroperasi seperti biasa. 

Arie Budiman, kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, mengatakan surat edaran 
tersebut sudah disampaikan ke masing-masing tempat hiburan. "Ini juga sudah 
ditetapkan dalam perda, bila bandel kita beri sanksi berat. Bisa juga dicabut 
izinya," katanya, Kamis (14/8). 

Achmad Husin Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, meminta pihak terkait 
harus mengawasi secara ketat, sehingga tidak terjadi gesekan dalam masyarakat. 
"Tegakkan aturan, jangan plintat-plintut. Berikan sanksi bagi tempat hiburan 
bandel," tegasnya. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke