http://www.poskota.co.id/redaksi_baca.asp?id=839&ik=31



Kewibawaan Peradilan 

Sabtu 27 September 2008, Jam: 9:40:00 
Untuk kali kesekian sidang yang mengadili Ketua Front Pembela Islam (FPI) 
Rizieq Shihab dalam perkara insiden Monas, diwarnai kericuhan. Kericuhan serupa 
juga terjadi pada sidang kasus yang sama dengan terdakwa lain. Gejala seperti 
ini sesungguhnya terlihat mulai menonjol di era reformasi yang justru niatnya 
ingin menjunjung tinggi kekuasaan hukum. 

Dalam banyak kasus, seperti persidangan perkara insiden Monas, kericuhan 
terjadi sejak di dalam ruang persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh 
jaksa penuntut umum, dengan beragam alasan diprotes oleh terdakwa dan penasihat 
hukumnya. Protes ini disusul kericuhan di bangku hadirin yang umumnya dipadati 
anggota FPI. 

Kericuhan berkembang mulai dari teriakan-teriakan yang mengganggu jalannya 
persidangan hingga aksi kekerasan, melalui kata-kata dan perbuatan. Saksi-saksi 
yang berasal dari kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB) dan Ahmadiyah, dua kubu yang menjadi lawan FPI dalam 
insiden Monas, selalu mendapat perlakuan buruk dari massa FPI. 

Sesekali hakim menegur bahkan mengeluarkan pengunjung yang mengganggu jalannya 
sidang. Tetapi agaknya itu tidak cukup membuat jera massa, sehingga terus 
berulang. Saksi-saksi dari AKKBB sempat memboikot hadir jika tidak ada jaminan 
keselamatan. 

Puncak kericuhan terjadi Kamis lalu (25/9). Massa Banser (anak-anak muda 
loyalis Gus Dur) bentrok dengan massa FPI sejak di halaman gedung Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat hingga ke jalan raya. Sejumlah korban luka-luka. Gus Dur 
adalah salah satu tokoh pendiri AKKBB. 

Bentrokan yang terjadi di luar pengadilan memang bukan lagi kewenangan hakim, 
melainkan tugas dan wewenang aparat keamanan. Tetapi bentrokan tersebut tidak 
bisa dipisahkan dengan apa yang sedang terjadi di dalam ruang sidang. 

Sekali lagi, ini bukan hanya terjadi pada persidangan insiden Monas dengan 
terdakwa Ketua FPI, tetapi nyaris selalu mengiringi kasus-kasus yang tergolong 
sensitif karena tingginya derajat pro-kontra. Saat ini kita merasakan euphoria 
keterbukaan dan kebebasan telah menabrak kewibawaan peradilan yang bisa 
berdampak buruk pada putusan hakim. Itu bila dilihat dari sisi rakyat sebagai 
pencari keadilan. 

Sementara itu dari sisi para pelaku hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan 
pengacara, kita justru melihat praktik-praktik kotor seperti mafia peradilan 
masih berlangsung. Kecenderungan negatif tersebut tidak surut di era reformasi. 
Pengertian mafia di sini tidak selalu merujuk pada motif ekonomi, tetapi juga 
mencakup peradilan yang terkooptasi oleh kepentingan politik. Inilah yang 
membuat peradilan tidak lagi independen dan akibatnya kehilangan kewibawaan. 

Karena itu, mengembalikan kewibawaan lembaga peradilan sebenarnya tak cukup 
hanya dengan mendorong atau menambah jumlah aparat keamanan untuk menjaga 
persidangan. Lebih substansial dari itu adalah bagaimana para praktisi hukum 
bersama menjaga independensi peradilan agar rakyat tetap mempercayainya sebagai 
tempat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.*

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke