http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/11/sh04.html
RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik Jakarta - Sebagai lembaga agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknya konsisten menjadi sebuah lembaga yang mengurus norma keagamaan dan tidak terlibat dalam politik. MUI tidak perlu memaksa apalagi mengancam DPR karena menunda pengesahan UU Anti-Pornografi. "Kalau lembaga agama ikut berpolitik, jadi saja partai politik. Jangan memakai baju agama tapi berpolitik praktis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Kebangkitan Islamiyah Indonesia Ida Nasim Mohammad ketika dihubungi SH, Sabtu (11/10). Saat ini lembaga-lembaga agama dibutuhkan untuk memberikan dukungan positif atas berlangsungnya demokrasi, bukan justru memaksakan kehendaknya dalam jalur politik. "Kalau ini dibiarkan maka lembaga agama bisa ditunggangi kepentingan-kepentingan politik yang belum tentu mewakili kepentingan Islam secara keseluruhan," kata Ida Nasim. DPR sebagai lembaga politik yang bertugas membuat undang-undang, menurut Ida Nasim, mewakili kepentingan seluruh rakyat. DPR tentu saja harus mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kepentingan umat Islam dalam pembentukan RUU Pornografi yang masih kontroversial. "Berikan kesempatan DPR untuk bekerja menghasilkan UU yang benar-benar berguna untuk kepentingan bangsa," jelasnya. Sebagai lembaga agama yang mewakili agama mayoritas, menurutnya, MUI seharusnya mencerminkan kepentingan seluruh umat Islam, bahkan melindungi kepentingan semua agama minoritas yang ada di Indonesia. Tidak Takut Sementara itu, anggota DPR Eva Sundari menegaskan bahwa DPR tidak akan takut dan tunduk dengan tekanan dari MUI karena hak pembuatan undang-undang ada di tangan DPR. Selama ini mereka mengatakan bahwa RUU Pornogafi bukan kepentingan agama, tapi justru dalam tindakan mereka membuktikan bahwa mereka menunggangi agama untuk kepentingan mereka," tegasnya. Menurut Eva, RUU itu ditunda karena 24 pasal di dalamnya masih bermasalah sehingga masih membutuhkan peninjauan. "Teror dan ancaman tidak akan pernah bisa mematahkan tugas DPR untuk membuat undang-undang yang ilmiah. Kita konsisten bahwa pembuatan undang-undang akan merujuk pada konstitusi dan hukum positif yang diakui di negara ini," demikian Sundari. Sebelumnya, Jumat (10/10), sebagaimana diberitakan media massa, MUI mengancam akan turun ke jalan sampai RUU Anti-Pornografi itu disahkan. "Pada saat nanti, kita akan turun ke jalan sampai itu disahkan. Kalau tidak disahkan, berarti ada tirani minoritas yang mengulur waktu dan mendesak Panja," demikian Ketua MUI Amidhan Shaberah. Amidhan menegaskan bahwa proses RUU Pornografi memiliki catatan memprihatinkan . "Ini memang bukan soal agama, tetapi soal hukum, meskipun keterkaitannya dengan agama banyak sekali," demikian ujarnya. MUI menyesalkan DPR terus mengulur waktu pengesahan RUU Pornografi, padahal menurutnya RUU pornografi itu sudah dipotong, baik judul maupun pasal-pasalnya. "Tujuan sebenarnya dari RUU Pornografi adalah untuk membangun moral bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian ujar Sekretaris MUI Wili Safitri saat itu. (web warouw [Non-text portions of this message have been removed]