Kalau di yunani copet dan rokok apa sudah diharamkan ? Btw, kalo ingat yunani, jadi ingat budayanya yg antik. Sayang terkenal juga dgn hidung bekantannya. *rasis mode on*
Ada yg cantik nggak di sana ? Saya lagi buka lowongan nih buat poligami. Sapa tahu dapat gadis yunani, gak kalah sama ust. Anis matta yg dapat gadis hongaria. :)) Kabar kabari yah, mbak .... Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network -----Original Message----- From: istiaji sutopo <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue, 14 Oct 2008 00:51:01 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI - RUU ANTI PONOGRAFI DAN ROKOK 081014-WM-UUAP Kepada Sdri. Melani anggota Forum Wanita Muslimah dan Para Wakil Rakyat MUI bukan lembaga yang memberikan kebijakan apalagi berpolitik. Semua fatwa-fatwanya semata-mata adalah nasihat bagi Umat Islam, yang mau ikut silakan, yang tidak atau protes silakan jangan diikuti, sebagaimana Nabi Muhammad saw. Dalam menjalankan tugas kerasulan beliau : tidak ada paksaan dalam Islam ... tugas beliau hanya menyampaikan peringatan akan ada Neraka ( Siksa Maha Dahsyat ) dan kabar gembira akan ada surga ( Nikmat luar biasa untuk yang patuh pada Tuhannya ). Demikian pula rokok .. kan sudah ada HAM - Hak Azazi Manusia ... selama Negara yang belum melarang - MUI kan hanya Fatwa ( Ketentuan suatu Hukum yang bersifat Nasihat - yang ikut ya syukur ... yang tidak rasakan nanti di Neraka ) - yang jelas merokok itu makruh dan sebagian ulama sudah menyatakan haram .. lagi bahaya bagi kesehatan - jadi sebenarnya jelek sekali ..jadi jelek yang nikmat ... sama dengan hubungan sex diluar nikah .. orang berzinah kan tidak ketahuan .. jadi mereka memaksakan diri karena lezatnya bagi kedua belah pihak .. meski dilarang Tuhan bahkan Negara juga melarang .. tapi karena dilakukan dikamar tertutup ..kan gak ada yang tahu .. Jadi tidak perlu Fatwa lagi ..karena yang hubungan sex berzinah itu yang lihat setiap saat cuma Tuhan ... Masyarakat jarang tahu .. kecuali orang gila yang hubungan sex ditempat umum .. termasuk ciuman bibir ..itu juga berzinah ... Lha kabar2nya film2 Indonesia ( artis2 ) sekarang berani2nya mulai mau adegan ciuman .. berzinah ... mentang2 bayarannya bakal tinggi sekali .. uang haram ( ? ) .. ya haram tapi nimat ..sama saja kan ...? A'dzubillah min dzaliik... Merokok itu selain mengotori udara ( asap ) mengotori lantai-meja-kursi .. debunya aduuh .. bau bekas abu .. aduuh .. bau mulut perokok .. aduuh busuk bangeet. Jelas mengganggu masyarakat yang suka kebersihan dan keapikan sama kan melanggar HAM ( mengganggu masyarakat umum ) ?.. Belum lagi kesehatan perokok kan jelas2 diakui dalam kemasannya ..ada nasihat bahaya merokok .. Jadi pabrik rokok itu orang2 munafik semua .. menjual racun tapi tetap dipasarkan dan diperjual belikan .. sama saja mau bunuh orang ... Nah masyarakat yang nafkahnya dari industri-perdagangan rokok .. ya mesti maklum saja .. tergantung masing2 .. itu sangat pribadi ..tidak bisa diatur undang-undang ... kalau beriman ..kan lebih baik meninggalkan kerja yang rezekinya tidak jelas haram atau halal .. Cari kerja lain ..Allah swt. menjamin rezeki siapa saja dimuka bumi ini tanpa batas ... Dari pada hidup hasil seperti menjual racun saja ... Kalau semua beriman .. tentu mereka akan pilih kerja lain .. Lama-lama susah cari karyawan rokok ..gak ada yang mau kerja atau urus masalah rokok .. Itu kalau semua lapisan masyarakat sudah bertaqwa semua .. Lama2 pabrik rokok bangkrut sendiri atau pindah ke luar negeri .... dan orang malas ngrokok karena bakal mahal sekali .. pasokan kurang .. langka dst .. kan begitu .. proses alamiah saja .. Sekali lagi FATWA MUI adalah NASIHAT AGAMA ISLAM buat orang-orang yang beriman dan bertaqwa ..... yaitu yang YAKIN AKAN KEBENARAN TUHANNYA DAN BERSEDIA BERBAKTI PADA TUHAN SEPENUH HATI .. bukan buat yang ogah2an .. setengah2 beragama Islam .. tidak ada sanksi didunia kecuali aparat negara yang menghukum nanti - ya kalau hukumnya memang diberlakukan .. tapi ada sanksi di akhirat yang lebih dahsyat .. sakiiit sekali ......... Demikian nasihat saya tentang UU ANTI PORNOGRAFI dan ROKOK ............................................ Semoga jelas adanya Next Email .. kami kirim lampiran pesan khusus UU ANTI PORNOGRAFI --- On Tue, 14/10/08, L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Tuesday, 14 October, 2008, 5:03 AM Ini pendapat pribadi- Yang terjadi adalah kebuntuan komunikasi yang parah. Bagaimana menuangkan suatu maksud yang kemudian tidak bisa dipahami oleh semua pihak. Hal seperti inilah yang mustinya lebih dulu diutamakan. Duduk bersama antara yang pro dan kontra, kemudian merumuskan kembali. Karena bisa saja kalimat-kalimat yang dianggap positif bisa dianggap berbeda bagi yang lain. Sudut pandang penafsiran yang berbeda, bagaimana kemudian praktek perundangan itu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat? Analoginya begini : Ada wacana, rokok akan diharamkan. Pertanyaannya adalah yang diharamkan itu "rokok"nya atau "tindakan merokok"nya? Haram adalah 'kosakata' dalam Islam; jadi kalau rokok/merokok bagi yang non Islam apakah diperbolehkan? Bagaimana pengemudi metromini yang kebanyakan non muslim apakah kemudian bisa merokok. Padahal kan substansi - tujuan yang utamanya mulanya adalah mengatur seseorang untuk tidak merokok di sembarang tempat; karena membahayakan/ tidak baik untuk kesehatan. Poinnya ini kan? Kenyataannya - peraturan untuk tidak merokok sembarangan saja tidak berbunyi. Masih banyak di tempat umum orang-orang dengan seenaknya merokok- padahal sudah jelas-jelas terpampang tulisan: "Daerah bebas rokok" . Jadi ini adalah bukti kemandulan peraturan atau tak adanya sanksi atau sebuah protes diam yang menolak peraturan itu diberlakukan? ?? Kemudian juga : Jika terjadi pelarangan ( baca: pengharaman) bagi rokok apakah kemudian industri rokok juga harus dilarang? Perkebunan tembakau bagaimana? Padahal banyak petani tembakau yang bisa sejahtera, pergi haji lantaran tanaman tembakau. Bagaimana kegiatan sosial, bangunan2 - gedung yang dibiayai dari hasil rokok diperlakukan? Bagaimana pedagang asongan yang berjualan rokok? salam, l.meilany ----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed- Recipient: ; Sent: Sunday, October 12, 2008 6:27 PM Subject: [wanita-muslimah] RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik http://www.sinarhar apan.co.id/ berita/0810/ 11/sh04.html RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik Jakarta - Sebagai lembaga agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknya konsisten menjadi sebuah lembaga yang mengurus norma keagamaan dan tidak terlibat dalam politik. MUI tidak perlu memaksa apalagi mengancam DPR karena menunda pengesahan UU Anti-Pornografi. "Kalau lembaga agama ikut berpolitik, jadi saja partai politik. Jangan memakai baju agama tapi berpolitik praktis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Kebangkitan Islamiyah Indonesia Ida Nasim Mohammad ketika dihubungi SH, Sabtu (11/10). Saat ini lembaga-lembaga agama dibutuhkan untuk memberikan dukungan positif atas berlangsungnya demokrasi, bukan justru memaksakan kehendaknya dalam jalur politik. "Kalau ini dibiarkan maka lembaga agama bisa ditunggangi kepentingan- kepentingan politik yang belum tentu mewakili kepentingan Islam secara keseluruhan, " kata Ida Nasim. DPR sebagai lembaga politik yang bertugas membuat undang-undang, menurut Ida Nasim, mewakili kepentingan seluruh rakyat. DPR tentu saja harus mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kepentingan umat Islam dalam pembentukan RUU Pornografi yang masih kontroversial. "Berikan kesempatan DPR untuk bekerja menghasilkan UU yang benar-benar berguna untuk kepentingan bangsa," jelasnya. Sebagai lembaga agama yang mewakili agama mayoritas, menurutnya, MUI seharusnya mencerminkan kepentingan seluruh umat Islam, bahkan melindungi kepentingan semua agama minoritas yang ada di Indonesia. Tidak Takut Sementara itu, anggota DPR Eva Sundari menegaskan bahwa DPR tidak akan takut dan tunduk dengan tekanan dari MUI karena hak pembuatan undang-undang ada di tangan DPR. Selama ini mereka mengatakan bahwa RUU Pornogafi bukan kepentingan agama, tapi justru dalam tindakan mereka membuktikan bahwa mereka menunggangi agama untuk kepentingan mereka," tegasnya. Menurut Eva, RUU itu ditunda karena 24 pasal di dalamnya masih bermasalah sehingga masih membutuhkan peninjauan. "Teror dan ancaman tidak akan pernah bisa mematahkan tugas DPR untuk membuat undang-undang yang ilmiah. Kita konsisten bahwa pembuatan undang-undang akan merujuk pada konstitusi dan hukum positif yang diakui di negara ini," demikian Sundari. Sebelumnya, Jumat (10/10), sebagaimana diberitakan media massa, MUI mengancam akan turun ke jalan sampai RUU Anti-Pornografi itu disahkan. "Pada saat nanti, kita akan turun ke jalan sampai itu disahkan. Kalau tidak disahkan, berarti ada tirani minoritas yang mengulur waktu dan mendesak Panja," demikian Ketua MUI Amidhan Shaberah. Amidhan menegaskan bahwa proses RUU Pornografi memiliki catatan memprihatinkan . "Ini memang bukan soal agama, tetapi soal hukum, meskipun keterkaitannya dengan agama banyak sekali," demikian ujarnya. MUI menyesalkan DPR terus mengulur waktu pengesahan RUU Pornografi, padahal menurutnya RUU pornografi itu sudah dipotong, baik judul maupun pasal-pasalnya. "Tujuan sebenarnya dari RUU Pornografi adalah untuk membangun moral bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian ujar Sekretaris MUI Wili Safitri saat itu. (web warouw [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]