Kalau di yunani copet dan rokok apa sudah diharamkan ?

Btw, kalo ingat yunani, jadi ingat budayanya yg antik. Sayang terkenal juga dgn 
hidung bekantannya.  *rasis mode on*

Ada yg cantik nggak di sana ? Saya lagi buka lowongan nih buat poligami. Sapa 
tahu dapat gadis yunani, gak kalah sama ust. Anis matta yg dapat gadis 
hongaria.  :))

Kabar kabari yah, mbak ....



Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-----Original Message-----
From: istiaji sutopo <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Tue, 14 Oct 2008 00:51:01 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI - RUU ANTI PONOGRAFI DAN ROKOK


 
081014-WM-UUAP
 
 
Kepada Sdri. Melani anggota Forum Wanita Muslimah dan Para Wakil Rakyat 
 
 
MUI bukan lembaga yang memberikan kebijakan apalagi berpolitik.
Semua fatwa-fatwanya semata-mata adalah nasihat bagi Umat Islam, yang mau ikut 
silakan, yang tidak atau protes silakan jangan diikuti, sebagaimana Nabi 
Muhammad saw. Dalam menjalankan tugas kerasulan beliau : tidak ada paksaan 
dalam Islam ... tugas beliau hanya menyampaikan peringatan akan ada Neraka ( 
Siksa Maha Dahsyat ) dan kabar gembira akan ada surga ( Nikmat luar biasa untuk 
yang patuh pada Tuhannya ).
 
Demikian pula rokok .. kan sudah ada HAM - Hak Azazi Manusia ... selama Negara 
yang belum melarang - MUI kan hanya Fatwa ( Ketentuan suatu Hukum yang bersifat 
Nasihat - yang ikut ya syukur ... yang tidak rasakan nanti di Neraka ) - yang 
jelas merokok itu makruh dan sebagian ulama sudah menyatakan haram .. lagi 
bahaya bagi kesehatan - jadi sebenarnya jelek sekali ..jadi jelek yang nikmat 
... sama dengan hubungan sex diluar nikah .. orang berzinah kan tidak ketahuan 
.. jadi mereka memaksakan diri karena lezatnya bagi kedua belah pihak .. meski 
dilarang Tuhan bahkan Negara juga melarang .. tapi karena dilakukan dikamar 
tertutup ..kan gak ada yang tahu  .. Jadi tidak perlu Fatwa lagi ..karena yang 
hubungan sex berzinah itu yang lihat setiap saat cuma Tuhan ... Masyarakat 
jarang tahu .. kecuali orang gila yang hubungan sex ditempat umum .. termasuk 
ciuman bibir  ..itu juga berzinah ... Lha kabar2nya film2 Indonesia ( artis2 ) 
sekarang berani2nya mulai mau
 adegan ciuman .. berzinah ... mentang2 bayarannya bakal tinggi sekali .. uang 
haram ( ? ) .. ya haram tapi nimat ..sama saja kan ...? A'dzubillah min 
dzaliik...
 
Merokok itu selain mengotori udara ( asap ) mengotori lantai-meja-kursi .. 
debunya  aduuh .. bau bekas abu .. aduuh .. bau mulut perokok .. aduuh busuk 
bangeet. Jelas mengganggu masyarakat yang suka kebersihan dan keapikan sama kan 
melanggar HAM ( mengganggu masyarakat umum ) ?.. 
 
Belum lagi kesehatan perokok kan jelas2 diakui dalam kemasannya ..ada nasihat 
bahaya merokok .. Jadi pabrik rokok itu orang2 munafik semua .. menjual racun 
tapi tetap dipasarkan dan diperjual belikan .. sama saja mau bunuh orang ...
 
Nah masyarakat yang nafkahnya dari industri-perdagangan rokok .. ya mesti 
maklum saja .. tergantung masing2 .. itu sangat pribadi ..tidak bisa diatur 
undang-undang ... kalau beriman ..kan lebih baik meninggalkan kerja yang 
rezekinya tidak jelas haram atau halal .. Cari kerja lain ..Allah swt. menjamin 
rezeki siapa saja dimuka bumi ini tanpa batas ... Dari pada hidup hasil seperti 
menjual racun saja ... Kalau semua beriman .. tentu mereka akan pilih kerja 
lain .. Lama-lama susah cari karyawan rokok ..gak ada yang mau kerja atau urus 
masalah rokok .. Itu kalau semua lapisan masyarakat sudah bertaqwa  semua .. 
Lama2 pabrik rokok bangkrut sendiri atau pindah ke luar negeri .... dan orang 
malas ngrokok karena bakal mahal sekali .. pasokan kurang .. langka dst .. kan 
begitu .. proses alamiah saja ..

Sekali lagi FATWA MUI adalah NASIHAT AGAMA ISLAM buat orang-orang yang beriman 
dan bertaqwa ..... yaitu yang YAKIN AKAN KEBENARAN TUHANNYA DAN BERSEDIA 
BERBAKTI PADA TUHAN SEPENUH HATI .. bukan buat yang ogah2an .. setengah2 
beragama Islam .. tidak ada sanksi didunia kecuali aparat negara yang menghukum 
nanti - ya kalau hukumnya memang diberlakukan .. tapi ada sanksi di akhirat 
yang lebih dahsyat .. sakiiit sekali .........
 
Demikian nasihat saya tentang UU ANTI PORNOGRAFI dan ROKOK 
............................................
 
Semoga jelas adanya
 
Next Email ..  kami kirim lampiran pesan khusus UU ANTI PORNOGRAFI 
 




--- On Tue, 14/10/08, L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: L.Meilany <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 14 October, 2008, 5:03 AM






Ini pendapat pribadi-

Yang terjadi adalah kebuntuan komunikasi yang parah.
Bagaimana menuangkan suatu maksud yang kemudian tidak bisa dipahami oleh semua 
pihak.
Hal seperti inilah yang mustinya lebih dulu diutamakan.
Duduk bersama antara yang pro dan kontra, kemudian merumuskan kembali.
Karena bisa saja kalimat-kalimat yang dianggap positif bisa dianggap berbeda 
bagi yang lain.
Sudut pandang penafsiran yang berbeda, bagaimana kemudian praktek perundangan 
itu diimplementasikan
dalam kehidupan bermasyarakat?

Analoginya begini :

Ada wacana, rokok akan diharamkan.
Pertanyaannya adalah yang diharamkan itu "rokok"nya atau "tindakan merokok"nya?
Haram adalah 'kosakata' dalam Islam; jadi kalau rokok/merokok bagi yang non 
Islam apakah diperbolehkan?
Bagaimana pengemudi metromini yang kebanyakan non muslim apakah kemudian bisa 
merokok.
Padahal kan substansi - tujuan yang utamanya mulanya adalah mengatur seseorang 
untuk tidak 
merokok di sembarang tempat; karena membahayakan/ tidak baik untuk kesehatan. 
Poinnya ini kan?
Kenyataannya - peraturan untuk tidak merokok sembarangan saja tidak berbunyi.
Masih banyak di tempat umum orang-orang dengan seenaknya merokok- padahal sudah 
jelas-jelas terpampang tulisan:
"Daerah bebas rokok" .
Jadi ini adalah bukti kemandulan peraturan atau tak adanya sanksi atau sebuah 
protes diam yang menolak peraturan 
itu diberlakukan? ??
Kemudian juga :
Jika terjadi pelarangan ( baca: pengharaman) bagi rokok apakah kemudian 
industri rokok juga harus dilarang?
Perkebunan tembakau bagaimana? Padahal banyak petani tembakau yang bisa 
sejahtera, pergi haji lantaran tanaman tembakau.
Bagaimana kegiatan sosial, bangunan2 - gedung yang dibiayai dari hasil rokok 
diperlakukan?
Bagaimana pedagang asongan yang berjualan rokok?

salam, 
l.meilany

----- Original Message ----- 
From: Sunny 
To: Undisclosed- Recipient: ; 
Sent: Sunday, October 12, 2008 6:27 PM
Subject: [wanita-muslimah] RUU Pornografi MUI Jangan Bermain Politik

http://www.sinarhar apan.co.id/ berita/0810/ 11/sh04.html

RUU Pornografi
MUI Jangan Bermain Politik 

Jakarta - Sebagai lembaga agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknya 
konsisten menjadi sebuah lembaga yang mengurus norma keagamaan dan tidak 
terlibat dalam politik. MUI tidak perlu memaksa apalagi mengancam DPR karena 
menunda pengesahan UU Anti-Pornografi. 
"Kalau lembaga agama ikut berpolitik, jadi saja partai politik. Jangan memakai 
baju agama tapi berpolitik praktis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Kebangkitan 
Islamiyah Indonesia Ida Nasim Mohammad ketika dihubungi SH, Sabtu (11/10).

Saat ini lembaga-lembaga agama dibutuhkan untuk memberikan dukungan positif 
atas berlangsungnya demokrasi, bukan justru memaksakan kehendaknya dalam jalur 
politik. "Kalau ini dibiarkan maka lembaga agama bisa ditunggangi kepentingan- 
kepentingan politik yang belum tentu mewakili kepentingan Islam secara 
keseluruhan, " kata Ida Nasim.

DPR sebagai lembaga politik yang bertugas membuat undang-undang, menurut Ida 
Nasim, mewakili kepentingan seluruh rakyat. DPR tentu saja harus 
mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kepentingan 
umat Islam dalam pembentukan RUU Pornografi yang masih kontroversial. "Berikan 
kesempatan DPR untuk bekerja menghasilkan UU yang benar-benar berguna untuk 
kepentingan bangsa," jelasnya.

Sebagai lembaga agama yang mewakili agama mayoritas, menurutnya, MUI seharusnya 
mencerminkan kepentingan seluruh umat Islam, bahkan melindungi kepentingan 
semua agama minoritas yang ada di Indonesia. 

Tidak Takut
Sementara itu, anggota DPR Eva Sundari menegaskan bahwa DPR tidak akan takut 
dan tunduk dengan tekanan dari MUI karena hak pembuatan undang-undang ada di 
tangan DPR. Selama ini mereka mengatakan bahwa RUU Pornogafi bukan kepentingan 
agama, tapi justru dalam tindakan mereka membuktikan bahwa mereka menunggangi 
agama untuk kepentingan mereka," tegasnya.

Menurut Eva, RUU itu ditunda karena 24 pasal di dalamnya masih bermasalah 
sehingga masih membutuhkan peninjauan. "Teror dan ancaman tidak akan pernah 
bisa mematahkan tugas DPR untuk membuat undang-undang yang ilmiah. Kita 
konsisten bahwa pembuatan undang-undang akan merujuk pada konstitusi dan hukum 
positif yang diakui di negara ini," demikian Sundari.
Sebelumnya, Jumat (10/10), sebagaimana diberitakan media massa, MUI mengancam 
akan turun ke jalan sampai RUU Anti-Pornografi itu disahkan. "Pada saat nanti, 
kita akan turun ke jalan sampai itu disahkan. Kalau tidak disahkan, berarti ada 
tirani minoritas yang mengulur waktu dan mendesak Panja," demikian Ketua MUI 
Amidhan Shaberah.

Amidhan menegaskan bahwa proses RUU Pornografi memiliki catatan memprihatinkan 
. "Ini memang bukan soal agama, tetapi soal hukum, meskipun keterkaitannya 
dengan agama banyak sekali," demikian ujarnya. 
MUI menyesalkan DPR terus mengulur waktu pengesahan RUU Pornografi, padahal 
menurutnya RUU pornografi itu sudah dipotong, baik judul maupun pasal-pasalnya. 
"Tujuan sebenarnya dari RUU Pornografi adalah untuk membangun moral bangsa 
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian ujar Sekretaris MUI Wili 
Safitri saat itu. (web warouw

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke