boss,...
yg sayatau ttg syariat islam orang yg tidak bekerja tidak di tangkap dan di penjara,.. bahkan di berikan solusi. suatu ketika seorang pengemis datang ke Rosulullah, lalu pengemis itu meminta minta kepada Rosul, di beri oleh oleh Nya sedekah untuk pengemis itu. lalu kedua kalinya datang lagi,..lalu Beliau memberi kampak kepada pengemis yg masih kuat itu untuk mengumpul kan kayu bakar agar bisa bekerja,.. jadi islam hadis sebagai solusi bukan sekedar melarang. apa yg terjadi di nigeria itu tidak bisa di jadikan patokan, walau memakai kata syariah,.. bila kita ingin mengkaji atau ingin melihat islam itu maka belajarlah islam itu pada yg benar. kalau ingin belajar jadi montir mobil jangan belajar ke tukang patri,...jauh bener,..gak nyambung spt berapa banyak orang yg mengucapkan kata2 taqobalallahu minna waminkum saat idul fitri kemarin, padahal merka notabene beragama non islam,.bahkan penentang keras thadpa kemashlahatan umat islam spt UU ekonomi syariah,..eh malah mengucapkan minal aidin wal faidzin... nah inilah yg di namakan mempolitis agama.... jadi begitu nyong ambon, harus belajar lah dari islamnya jangan lihat orang/kelompoknya,.. semogah hidayah ALLAH ada bersama anda,... --- On Sat, 10/18/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [wanita-muslimah] Karena Menganggur, Seorang Pria Di Penjara 6 bulan To: [EMAIL PROTECTED] Date: Saturday, October 18, 2008, 2:59 PM Refleksi: Kalau hukum Syariah demikian berlaku di NKRI pasti penjara penuh sesak, mungkin juga tidak cukup, sebab angka pengangguran sangat tinggi. puluhan juta. Jadi seandainya Indonesia mau menjadi negara Islam berazaskan hukum Syariah, maka terlebih dahulu harus dibangun banyak penjara disana sini agar hukuman seperti di Nigeria bisa diterapkan dengan mulus. http://www.detiknew s.com/read/ 2008/10/18/ 042057/1022009/ 10/karena- menganggur- seorang-pria- di-penjara- 6-bulan Sabtu, 18/10/2008 04:20 WIB Karena Menganggur, Seorang Pria Di Penjara 6 bulan Aprizal Rahmatullah - detikNews Nigeria - Pengadilan Syariah Islam di utara Nigeria telah memenjarakan pria berusia 20 tahun selama 6 bulan karena menganggur dan bergabung dengan kelompok pengangguran. Pria tersebut bernama Jamilu Samaila. "Hukuman enam bulan penjara Jamilu Samaila karena tidak mempunyai pekerjaan dan juga bergabung dengan kelompok pengangguran, yang bertentangan dengan hukum pidana syariah," ujar hakim Tanibu Abubakar seperti dilansir oleh AFP, Jumat (17/10/2008) . Jamilu diajukan ke pengadilan oleh ayahnya Samaila Tahir yang mengeluh tentang anaknya karena menolak diajak berdagang dan enggan untuk pergi ke sekolah. "Dia tidak mendengarkan, ..dan hanya membawa malu keluarga," ujar Tahir kepada Kantor Berita resmi Nigeria (NAN). Tahir menjelaskan bahwa ia merasa lelah dengan perbuatan "jahat" anaknya. Ia pun memohon agar anaknya di penjara supaya ia bisa "bebas". Selain hukuman penjara 6 bulan Jamilu juga akan dicambuk rotan sebanyak 30 kali. (ape/rdf) [Non-text portions of this message have been removed] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]