boss,...

yg sayatau ttg syariat islam orang yg tidak bekerja tidak di tangkap dan di 
penjara,..

bahkan di berikan solusi.

suatu ketika seorang pengemis datang ke Rosulullah, lalu pengemis itu meminta 
minta kepada Rosul, di beri oleh oleh Nya sedekah untuk pengemis itu.
lalu kedua kalinya datang lagi,..lalu Beliau memberi kampak kepada pengemis yg 
masih kuat itu untuk mengumpul kan kayu bakar agar bisa bekerja,..


jadi islam hadis sebagai solusi bukan sekedar melarang.

apa yg terjadi di nigeria itu tidak bisa di jadikan patokan, walau memakai kata 
syariah,..

bila kita ingin mengkaji atau ingin melihat islam itu maka belajarlah islam itu 
pada yg benar. kalau ingin belajar jadi montir mobil jangan belajar ke tukang 
patri,...jauh bener,..gak nyambung


spt berapa banyak orang yg mengucapkan kata2 taqobalallahu minna waminkum saat 
idul fitri kemarin, padahal merka notabene beragama non islam,.bahkan penentang 
keras thadpa kemashlahatan umat islam spt UU ekonomi syariah,..eh malah 
mengucapkan minal aidin wal faidzin...


nah inilah yg di namakan mempolitis agama....

jadi begitu nyong ambon, harus belajar lah dari islamnya jangan lihat 
orang/kelompoknya,..


semogah hidayah ALLAH ada bersama anda,...



--- On Sat, 10/18/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [wanita-muslimah] Karena Menganggur, Seorang Pria Di Penjara 6 bulan
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Saturday, October 18, 2008, 2:59 PM










    
            Refleksi: Kalau hukum Syariah demikian berlaku di NKRI pasti 
penjara penuh sesak, mungkin juga tidak cukup, sebab angka pengangguran sangat 
tinggi. puluhan juta.  Jadi seandainya Indonesia mau  menjadi negara Islam 
berazaskan hukum Syariah, maka terlebih dahulu harus dibangun  banyak penjara 
disana sini agar hukuman seperti  di Nigeria bisa diterapkan dengan mulus.  



http://www.detiknew s.com/read/ 2008/10/18/ 042057/1022009/ 10/karena- 
menganggur- seorang-pria- di-penjara- 6-bulan

Sabtu, 18/10/2008 04:20 WIB



Karena Menganggur, Seorang Pria Di Penjara 6 bulan 

Aprizal Rahmatullah - detikNews



Nigeria - Pengadilan Syariah Islam di utara Nigeria telah memenjarakan pria 
berusia 20 tahun selama 6 bulan karena menganggur dan bergabung dengan kelompok 
pengangguran. Pria tersebut bernama Jamilu Samaila.



"Hukuman enam bulan penjara Jamilu Samaila karena tidak mempunyai pekerjaan dan 
juga bergabung dengan kelompok pengangguran, yang bertentangan dengan hukum 
pidana syariah," ujar hakim Tanibu Abubakar seperti dilansir oleh AFP, Jumat 
(17/10/2008) . 



Jamilu diajukan ke pengadilan oleh ayahnya Samaila Tahir yang mengeluh tentang 
anaknya karena menolak diajak berdagang dan enggan untuk pergi ke sekolah.



"Dia tidak mendengarkan, ..dan hanya membawa malu keluarga," ujar Tahir kepada 
Kantor Berita resmi Nigeria (NAN).



Tahir menjelaskan bahwa ia merasa lelah dengan perbuatan "jahat" anaknya. Ia 
pun memohon agar anaknya di penjara supaya ia bisa "bebas".



Selain hukuman penjara 6 bulan Jamilu juga akan dicambuk rotan sebanyak 30 kali.

(ape/rdf) 



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke