http://hakekat.com/content/view/30/1/

Indahnya Nikah Mut'ah        

Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, 
sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu 
juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan 
oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah 
letak "keindahan" nikah mut'ah. 


Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada 
Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang 
membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi 
diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, 
karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka 
dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang 
mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang 
membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena 
wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang 
dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. 
Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat 
dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman 
emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita 
masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai 
barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika 
keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka 
berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan 
pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. 
Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan 
pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.


Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah 
kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran 
tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil 
harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa 
dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan 
atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang 
batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar 
mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi 
Jilid. 5 Hal. 457.


Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok 
bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan 
mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk. 

Tidak ada talak dalam mut'ah

dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di 
atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang 
lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim 
dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya 
adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya 
waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat 
di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu 
rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 
hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 
45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah 
tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu 
berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka 
waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan 
suami istri. 


Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk 
bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? 
Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali 
hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja 
layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, 
sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah 
habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan 
mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana 
jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? 
Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan 
suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang 
bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan 
pakaian sebelum keduanya pergi. 

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka 
waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi 
jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak 
melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460



Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa 
batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang 
wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain 
dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini 
seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena 
wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang 
sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu 
menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki 
nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia 
dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah 
mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa 
mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah 
masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya 
dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita 
ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, 
seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati. 

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan 
hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh 
menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah 
mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya 
sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia 
tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika 
sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 
Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak 
ada "kerugian" yang menimpa pihak penyewa.

Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang 
pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah 
dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan 
wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan 
bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi 
tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku 
sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku 
takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah 
pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. 
Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan : 
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-
baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah 
tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang 
statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah 
bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar. 

Nikah mut'ah dengan gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah 
berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak 
menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi 
keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.

Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan 
kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah 
wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya 
diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah 
menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan : 

Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun 
tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka 
sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia 
bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8 

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun 
dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat 
uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, 
apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena 
mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap 
lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai 
balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti 
diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah 
mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah 
akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air 
ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? 
Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. 
Jilid 3. Hal 464

Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : 
Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : 
Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La 
Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464

Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 
255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami 
dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu 
masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati 
dalam hal ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

Nafkah
 
Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari 
suami. 
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak 
wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari 
bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah 
disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus 
shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut'ah. Pada seri berikutnya 
akan kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah 
mut'ah dan pelacuran.
 
  

Kirim email ke