Itu idealnya. Kalau praktek di lapangannya bagaimana ?
salam, -----Original Message----- From: O-V-I-C <rta...@yahoo.com> Date: Mon, 29 Dec 2008 11:05:15 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: Bls: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah anak tersebut anak ayah dan ibunya...wajib bagi si ayah membiayai dan mendidik nya. --- Pada Sen, 29/12/08, Dan <pami...@netscape.net> menulis: Dari: Dan <pami...@netscape.net> Topik: [wanita-muslimah] Re: Indahnya Nikah Mut'ah Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 1:33 AM Kalau perempuannya hamil dan melahirkan anak, siapa yg berkewajiban menafkahi anak dan perempuan itu? --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, "herri.permana" <herri.permana@ ...> wrote: > > http://hakekat. com/content/ view/30/1/ > > Indahnya Nikah Mut'ah > > Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut'ah, > sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu > juga nikah mut'ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan > oleh imam yang diyakini maksum oleh syi'ah. Di sinilah > letak "keindahan" nikah mut'ah. > > > Nikah Mut'ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat. > > Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada > Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang > membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 . > > Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi > diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, > karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka > dibatasi hanya dengan 4 istri. > Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang > mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang > membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena > wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452. > > Begitulah wanita bagi imam maksum syi'ah adalah barang sewaan yang > dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. > Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat > dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman > emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita > masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai > barang sewaan. > > Syarat Utama Nikah Mut'ah > > Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika > keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka > berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan > pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. > Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan > pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. > > > Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah > kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran > tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455. > Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil > harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa > dan berapa lama kita ingin menyewa. > > Batas minimal mahar mut'ah > > Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan > atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah? > > Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang > batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar > mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi > Jilid. 5 Hal. 457. > > > Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok > bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan > mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk. > > Tidak ada talak dalam mut'ah > > dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di > atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang > lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim > dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya > adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya > waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat > di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu > rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar. > > Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 > hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda > 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah > tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458. > > Jangka waktu minimal mut'ah. > > Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu > berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka > waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan > suami istri. > > > Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk > bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? > Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali > hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460 > > Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja > layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, > sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah > habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan > mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana > jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? > Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan > suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang > bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan > pakaian sebelum keduanya pergi. > > Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka > waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi > jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak > melihat pasangannya" . Al Kafi jilid 5 hal 460 > > > > Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas. > > Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa > batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang > wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain > dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini > seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena > wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang > sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu > menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas. > > Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki > nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia > dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah > mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa > mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah > masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya > dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita > ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, > seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460 > > Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati. > > Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan > hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh > menahan maharnya. > > Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah > mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya > sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia > tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika > sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 > Hal. 452. > > Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak > ada "kerugian" yang menimpa pihak penyewa. > > Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang > pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya. > > Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah > dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan > wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan > bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi > tanggung jawab wanita tadi. > > Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku > sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku > takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah > pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. > Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 462 > > Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan : > Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik- > baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah > tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang > statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah > bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah. > Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia. com. Jilid 3 hal 82 > > Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar. > > Nikah mut'ah dengan gadis > > Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah > berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak > menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi > keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462. > Yah, ini bukan nikah namanya. > > Nikah mut'ah dengan pelacur > > Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan > kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah > wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya > diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah > menyewakan dirinya. > > Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan : > > Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun > tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka > sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia > bertaubat.Minhajush alihin. Jilid 3 hal. 8 > > Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun > dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat > uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala. > > Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah > > Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, > apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena > mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap > lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai > balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti > diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah > mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah > akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air > ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? > Jawabnya : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. > Jilid 3. Hal 464 > > Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : > Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : > Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La > Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464 > > Hubungan warisan > > Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah > 255 : Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami > dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu > masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati- hati > dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80 > > Nafkah > > Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari > suami. > Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak > wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari > bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah > disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus > shalihin. Jilid 3 hal 80. > > Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut'ah. Pada seri berikutnya > akan kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah > mut'ah dan pelacuran. > Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]