http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/14/headline/krn.20090314.159566.id.html
Penyuap Anggota DPR Dipenjara Tiga Tahun KPK segera melakukan cekal terhadap Syahrial Oesman. JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Direktur PT Chandratex Indo Artha, yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dihukum tiga tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Chandra terbukti menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa ikut membahas rencana dan menyerahkan uang kepada anggota DPR," kata hakim Martini Marja saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut hakim, Chandra melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Chandra pun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau menjalani hukuman tambahan empat bulan penjara. Hakim menyatakan Chandra tak beraksi sendirian. Pelaku lain yang bermain bersama dia adalah Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan periode 2003-2008, dan bekas Sekretaris Daerah Sofyan Rebuin. Hakim mengungkapkan, Chandra bersama Sofyan menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada perwakilan Komisi IV DPR. Uang diberikan dalam dua tahap, pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007, masing-masing Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, uang dalam bentuk cek pelawat (traveler's cheque) itu dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR lainnya. Menurut hakim, Chandra menyuap anggota DPR untuk mempercepat proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Hingga penyuapan tahap pertama, pengajuan permohonan alih fungsi hutan lindung itu sudah sekitar empat bulan. "Namun, belum ada tanda-tanda akan dibahas," kata Martini. Chandra menyatakan menerima putusan hakim. Namun, kuasa hukum Chandra, Kanon Armiyanto, mempersoalkan prasangka hakim soal motif perbuatan kliennya. "Ada beberapa hal yang ganjil," kata Kanon. Sejauh ini, kasus suap alih fungsi lahan Tanjung Api-api baru menyeret tiga anggota DPR. Mereka adalah Sarjan Tahir (divonis empat setengah tahun penjara), Al-Amin Nur Nasution (divonis 8 tahun penjara), dan Yusuf Erwin Faisal (dalam proses sidang). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Kemarin KPK menyatakan segera melakukan cegah-tangkal (cekal) terhadap Syahrial untuk mempermudah penyidikan. "Pencekalan segera kami siapkan," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Rianto. Tujuan pencekalan, menurut Bibit, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. Bambang Harianto, pengacara Syahrial, mengaku belum mengetahui kliennya menjadi tersangka. Dia pun menduga Syahrial belum tahu status terbarunya itu. "Saya belum menerima surat resminya," ujar dia kemarin. Bambang berkukuh menyatakan Syahrial tidak bersalah. Alasan dia, saat diperiksa sebagai saksi, Syahrial mengatakan tak tahu-menahu soal aliran suap kepada anggota DPR itu. "Klien kami hanya mengurusi kebijakan, bukan uang," kata Bambang. FAMEGA SYAVIRA | ARIF ARDIANSYAH | CHETA NILAWATY | JAJANG [Non-text portions of this message have been removed]