http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/14/headline/krn.20090314.159566.id.html

Penyuap Anggota DPR Dipenjara Tiga Tahun
KPK segera melakukan cekal terhadap Syahrial Oesman.
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Direktur PT Chandratex Indo Artha, yang menjadi 
rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dihukum tiga tahun penjara. 
Majelis hakim menyatakan Chandra terbukti menyuap anggota Komisi Kehutanan 
Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Terdakwa ikut membahas rencana dan menyerahkan uang kepada anggota DPR," kata 
hakim Martini Marja saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
kemarin. 

Menurut hakim, Chandra melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan 
Korupsi. Chandra pun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau menjalani 
hukuman tambahan empat bulan penjara. 

Hakim menyatakan Chandra tak beraksi sendirian. Pelaku lain yang bermain 
bersama dia adalah Syahrial Oesman, Gubernur Sumatera Selatan periode 
2003-2008, dan bekas Sekretaris Daerah Sofyan Rebuin. 

Hakim mengungkapkan, Chandra bersama Sofyan menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada 
perwakilan Komisi IV DPR. Uang diberikan dalam dua tahap, pada 13 Oktober 2006 
dan 25 Juni 2007, masing-masing Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, uang dalam bentuk 
cek pelawat (traveler's cheque) itu dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR 
lainnya. 

Menurut hakim, Chandra menyuap anggota DPR untuk mempercepat proses alih fungsi 
hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi 
Pelabuhan Tanjung Api-api. Hingga penyuapan tahap pertama, pengajuan permohonan 
alih fungsi hutan lindung itu sudah sekitar empat bulan. "Namun, belum ada 
tanda-tanda akan dibahas," kata Martini. 

Chandra menyatakan menerima putusan hakim. Namun, kuasa hukum Chandra, Kanon 
Armiyanto, mempersoalkan prasangka hakim soal motif perbuatan kliennya. "Ada 
beberapa hal yang ganjil," kata Kanon. 

Sejauh ini, kasus suap alih fungsi lahan Tanjung Api-api baru menyeret tiga 
anggota DPR. Mereka adalah Sarjan Tahir (divonis empat setengah tahun penjara), 
Al-Amin Nur Nasution (divonis 8 tahun penjara), dan Yusuf Erwin Faisal (dalam 
proses sidang). 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syahrial Oesman sebagai tersangka sejak 
dua hari lalu. Kemarin KPK menyatakan segera melakukan cegah-tangkal (cekal) 
terhadap Syahrial untuk mempermudah penyidikan. "Pencekalan segera kami 
siapkan," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Rianto. 
Tujuan pencekalan, menurut Bibit, agar tersangka tidak menghilangkan barang 
bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. 

Bambang Harianto, pengacara Syahrial, mengaku belum mengetahui kliennya menjadi 
tersangka. Dia pun menduga Syahrial belum tahu status terbarunya itu. "Saya 
belum menerima surat resminya," ujar dia kemarin. 

Bambang berkukuh menyatakan Syahrial tidak bersalah. Alasan dia, saat diperiksa 
sebagai saksi, Syahrial mengatakan tak tahu-menahu soal aliran suap kepada 
anggota DPR itu. "Klien kami hanya mengurusi kebijakan, bukan uang," kata 
Bambang. FAMEGA SYAVIRA | ARIF ARDIANSYAH | CHETA NILAWATY | JAJANG


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke