Alhamdullilah, wasyukurillah... setidaknya Islam -kalau benar sudah dapat diwakili oleh pendapat Anda- sudah mengakui bahwa kaum homoseksual dan biseksual dan panseksual bukan penjahat dan orientasi seksual bukanlah kejahatan. Karenanya mereka berhak diperlakukan sama dengan kaum heteroseksual. Mereka sama normalnya dengan kaum heteroseksual dan tentu saja tidak boleh dihukum, distigmatisasi, dikrutugi batu api atau dimusnahkan dari muka bumi (seperti kaum Luth itu) hanya karena berbeda orientasi seksual.
Kalau mereka melanggar hukum (seperti membunuh, nyolong, memperkosa, korupsi, menganiaya, menipu, dsb) mereka tentu saja dapat dihukum sebagaimana hukum diberlakukan pada kaum heteroseksual. Tidak diskriminatif. Urusan orientasi seksual (hetero, homo, bi atau pan) adalah urusan dari masing-masing sebagaimana mereka membiarkan kaum hetero. Jangan mendikte atau menghakimi kaum yang berbeda orientasi seksualnya. Terapkanlah ayat yang sama dengan 'orientasiku adalah orientasiku dan orientasimu adalah orientasimu'. Jangan saling mengganggu.