Alhamdullilah, wasyukurillah... setidaknya Islam -kalau benar sudah dapat 
diwakili oleh pendapat Anda- sudah mengakui bahwa kaum homoseksual dan 
biseksual dan panseksual bukan penjahat dan orientasi seksual bukanlah 
kejahatan. Karenanya mereka berhak diperlakukan sama dengan kaum heteroseksual. 
Mereka sama normalnya dengan kaum heteroseksual dan tentu saja tidak boleh 
dihukum, distigmatisasi, dikrutugi batu api atau dimusnahkan dari muka bumi 
(seperti kaum Luth itu) hanya karena berbeda orientasi seksual. 

Kalau mereka melanggar hukum (seperti membunuh, nyolong, memperkosa, korupsi, 
menganiaya, menipu, dsb) mereka tentu saja dapat dihukum sebagaimana hukum 
diberlakukan pada kaum heteroseksual. Tidak diskriminatif. 

Urusan orientasi seksual (hetero, homo, bi atau pan) adalah urusan dari 
masing-masing sebagaimana mereka membiarkan kaum hetero. Jangan mendikte atau 
menghakimi kaum yang berbeda orientasi seksualnya. Terapkanlah ayat yang sama 
dengan 'orientasiku adalah orientasiku dan orientasimu adalah orientasimu'. 

Jangan saling mengganggu.     



Kirim email ke