---- Suara Merdeka 27/03/2009 00:37 wib - Daerah Aktual Akhirnya Divonis Tidak Bersalah, Namun Harta Telah Ludes
Tegal, CyberNews. Baru hidup mapan sebagai pengusaha besar penyalur gas elpiji di pantura timur, divonis bersalah karena menipu dan menggelapkan, tapi akhirnya divonis tidak bersalah, itulah yang kini dialami Tjio Djoko Mulianto(42). Rumahnya yang berlokasi di perumahan elit Perum Citra Bahari Blok D/63, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tak lagi bisa ditempati. Karena sudah disita PN Tegal dan akhirnya berpindah tangan kepemiliknya ke mantan bosnya di PT Dirgantara Bakti Sentausa (DBS), Willy Soedjiono. Bukan itu saja, barang-barang mewah yang berada di rumahnya seperti audio home theatre merek Yamaha seharga Rp 100 juta, dua TV Sony 29 inch Rp 30 juta, sejumlah pakaian, lima pasang sepatu buatan Amerika Serikat senilai Rp 50 juta, juga ludes entah dimana. Uangnya yang disimpan di Bank Mandiri sebesar Rp 771.817.660 yang disita, juga sudah masuk ke penguasaan Willy Soedjiono. "Saya, istri dan anak-anak, sekarang tinggal di rumah mertua di Jl Belimbing No 6, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat," ucap Tjio Djoko Mulianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Yos K Humba SH, usai mengikuti sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum atas nasib yang dialaminya, di PN Tegal, Rabu (25/3). Jalan Mediasi Gugatan dialamatkan kepada Willy Soedjiono, PT Bank Internasional Indonesia (BII) Pusat Jakarta Cq PT BII Cabang Tegal, Koesanto Soelijanto, Slamet Riyanto dan turut tergugat Elizabet Ferawati, dua notaris dan PPAT Maria Tjandra SH dan Hertanti Pindayani SH serta turut tergugat BPN Kota Tegal. Willy saat sidang pertama diwakilkan ke kuasa hukumnya, Ace Wahyudin SH dan Susilawati SH. Majelis hakim terdiri atas Dio Syuhada SH (Hakim Ketua) dengan anggota Sri Suharini SH dan Sri Kuncoro SH. "Karena ini sidang pertama, saya minta para pihak yang berperkara untuk menempuh jalan mediasi," ucap Dio Syuhada. Hakim ketua kemudian menunjuk hakim mediasi M Djohan Arifin SH untuk menjadi mediator pertemuan penggugat dan tergugat bersama turut tergugat dan diberi waktu selama 40 hari. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (5/5) mendatang. Sementara itu, Tjio didampingi kuasa hukumnya, sambil menenteng fotokopi hasil putusan PN Semarang, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dan salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), menceritakan nasib buruk yang dialaminya dan berakibat rumah dan hartanya dikuasai orang lain. "Klien Saya ini korban produk hukum. Dan sekarang tengah berjuang agar hak-haknya atas harta bendanya dapat kembali ke tangannya," ucap Advokat Yos K Humba SH. (Riyono Toepra /CN13) [Non-text portions of this message have been removed]