----
Suara Merdeka
27/03/2009 00:37 wib - Daerah Aktual

Akhirnya Divonis Tidak Bersalah, Namun Harta Telah Ludes



Tegal, CyberNews. Baru hidup mapan sebagai pengusaha besar penyalur gas elpiji 
di pantura timur, divonis bersalah karena menipu dan menggelapkan, tapi 
akhirnya divonis tidak bersalah, itulah yang kini dialami Tjio Djoko 
Mulianto(42).

Rumahnya yang berlokasi di perumahan elit Perum Citra Bahari Blok D/63, 
Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat,  Kota Tegal, tak lagi bisa 
ditempati. Karena sudah disita PN Tegal dan akhirnya berpindah tangan 
kepemiliknya ke mantan bosnya di PT Dirgantara Bakti Sentausa (DBS), Willy 
Soedjiono.

Bukan itu saja, barang-barang mewah yang berada di rumahnya seperti audio home 
theatre merek Yamaha seharga Rp 100 juta, dua TV Sony 29 inch Rp 30 juta, 
sejumlah pakaian, lima pasang sepatu buatan Amerika Serikat senilai Rp 50 juta, 
juga ludes entah dimana.

Uangnya yang disimpan di Bank Mandiri sebesar Rp 771.817.660 yang disita, juga 
sudah masuk ke penguasaan Willy Soedjiono. "Saya, istri dan anak-anak, sekarang 
tinggal di rumah mertua di Jl Belimbing No 6, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal 
Barat," ucap Tjio Djoko Mulianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Yos K Humba 
SH, usai mengikuti sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum atas nasib 
yang dialaminya, di PN Tegal, Rabu (25/3).

Jalan Mediasi
Gugatan dialamatkan kepada Willy Soedjiono, PT Bank Internasional Indonesia 
(BII) Pusat Jakarta Cq PT BII Cabang Tegal, Koesanto Soelijanto, Slamet Riyanto 
dan turut tergugat Elizabet Ferawati, dua notaris dan PPAT Maria Tjandra SH dan 
Hertanti Pindayani SH serta turut tergugat BPN Kota Tegal. Willy saat sidang 
pertama diwakilkan ke kuasa hukumnya, Ace Wahyudin SH dan Susilawati SH.

Majelis hakim terdiri atas Dio Syuhada SH (Hakim Ketua) dengan anggota Sri 
Suharini SH dan Sri Kuncoro SH. "Karena ini sidang pertama, saya minta para 
pihak yang berperkara untuk menempuh jalan mediasi," ucap Dio Syuhada. Hakim 
ketua kemudian menunjuk hakim mediasi M Djohan Arifin SH untuk menjadi mediator 
pertemuan penggugat dan tergugat bersama turut tergugat dan diberi waktu selama 
40 hari. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (5/5) mendatang.

Sementara itu, Tjio didampingi kuasa hukumnya, sambil menenteng fotokopi hasil 
putusan PN Semarang, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dan salinan putusan 
peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), menceritakan nasib buruk yang 
dialaminya dan berakibat rumah dan hartanya dikuasai orang lain.

"Klien Saya ini korban produk hukum. Dan sekarang tengah berjuang agar 
hak-haknya atas harta bendanya dapat kembali ke tangannya," ucap Advokat Yos K 
Humba SH. 

(Riyono Toepra /CN13)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke