Betul, eyang...
Kalau Allah sudah mengatakan haram, akankah kita - manusia -
menganulirnya ? 
 
-Ning

________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of eyang_mbelgedes
Sent: Thursday, May 07, 2009 11:34 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI Jatim: Vaksin Haji Berenzim Babi itu
Darurat





Lemak, asam urat, dan unsur-unsur lain-lainnya bisa disiasati.
Penyembelihan babi juga bisa didahului dengan 'bismillah'. 

Babi tidak punya leher? 

Ikan, yang juga tidak punya leher itu, bisa halal dengan cara dibedel
perutnya. 

Jadi singkat kata, pengharaman ini tidak berkenaan dengan 'nalar
ilmiah', tapi lebih pada ketaatan pada 'iman, takwa, keyakinan'. 

Alasan-alasan apapun yang digunakan untuk menjustifikasinya tidak akan
pernah cukup ilmiah.

Omong-omong, siapa yang menciptakan konsep haram itu? Yahudi dan diikuti
oleh agama-agama selanjutnya!






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke