Refleksi : Sekali tercoreng akan tetap tercoreng! Sekali menipu rakyat akan selalu menipu rakyat, begitulah hukum alamnya.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/dpr-kembali-tercoreng/ DPR Kembali Tercoreng Tak ada yang protes ketika Transparency International Indonesia menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai instansi terkorup di Indonesia pada 3 Juni lalu. Rakyat tidak memprotes. Para anggota dewan juga nyaris tak ada yang membantah. Padahal, seharusnya tidak begitu sebab DPR berisi wakil rakyat yang terhormat. Menempatkan DPR sebagai instansi terkorup sangatlah menghina. Ini sebuah lembaga yang mulia dengan peran penting yakni mengawasi pemerintah, memiliki fungsi legislasi dan anggaran. Posisi yang terhormat, sejajar dengan eksekutif dan yudikatif serta pemilikan ketiga fungsi ternyata dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak terhormat. Sejumlah oknum anggota Dewan menjadikan keistimewaan itu sebagai sarana untuk memperoleh dana sampingan. Praktik ini sudah dijalankan selama bertahun-tahun, sekalipun terjadi pergantian anggota Dewan. Praktik tidak sehat itu sudah diketahui secara umum karena dilakukan secara terang-terangan dan tak selektif. Kritik demi kritik dilontarkan. Transparency International Indonesia misalnya, sudah tiga kali memberi predikat terkorup kepada DPR. Pertama, tahun 2004 ketika dinyatakan terkorup bersama partai politik. Kedua, kembali dinyatakan terkorup bersama kepolisian dan lembaga peradilan pada 2006. Predikat ketiga, didapat DPR tanggal 3 Juni lalu. Pendulum mulai berubah ketika dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang mempunyai gabungan dua fungsi, yakni fungsi yang dimiliki kejaksaan dan kepolisian. Komisi juga memperoleh dana yang besar, hingga bisa membeli alat penyadap pembicaraan melalui telepon dan lainnya. KPK, kemarin, mengumumkan lagi anggota Dewan dan bukan Dewan yang diduga menerima suap dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mereka adalah Hamka Yandhu, anggota DPR yang juga sudah dipenjara karena kasus lain. Endin AJ Soefihara, Dudhie Makmun Murod serta petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri. Keempatnya kelak akan disidik. Banyak pihak percaya, bakal lebih banyak anggota DPR dan bukan anggota Dewan yang terjerat kasus ini. Nama-nama calon tersangka itu pun sudah beredar luas hingga tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pengungkapan tindak korupsi anggota Dewan oleh KPK di atas memperkokoh julukan bahwa DPR merupakan lembaga terkorup di Indonesia. Di samping memperkuat sangkaan negatif masyarakat selama ini terhadap badan legislatif tersebut. Kita berharap para anggota DPR 2009-2014 segera mengukuhkan tekad mau memulihkan citra Dewan yang sudah terpuruk ini. Banyak cara yang bisa dilakukan, baik secara normatif maupun menerapkannya dalam tindakan nyata. Tampaknya sangat elok jika pada sidang pelantikan, sumpah anggota DPR ditambah dengan kemauan untuk mempertahankan martabat dan kehormatan anggota serta lembaganya. Kita berharap cara ini dapat menimbulkan rasa malu. Para pihak terkait juga harus mencari mekanisme baru dalam pembuatan anggaran, perundang-undangan atau uji kelayakan. Khalayak sudah paham bahwa kegiatan inilah yang menjadi muara korupsi karena oknum anggota Dewan, birokrat, pengusaha atau siapapun mempunyai kepentingan yang sama bertemu. Sebetulnya, jika mau sedikit berhemat, gaji anggota DPR sudah lebih dari cukup untuk membiayai keperluan pribadi, keluarga maupun organisasi. Masalahnya, kebanyakan anggota Dewan telah mengeluarkan dana tidak sedikit ketika mengikuti kampanye pemilu legislatif. Dana inilah yang harus didapat kembali. Kembali ke : Cetak [Non-text portions of this message have been removed]