Kalau ijin operasionalnya yang dicabut, pemilik RS OMNI masih punya 
ijin prinsip. Artinya ia masih boleh berusaha di bidang perumah 
sakitan.
Kalau dicabut sementara selama 1 tahun, ia tidak akan melakukan PHK 
massal karena berharap tahun depan dapat buka lagi. Kalau ia melakukan 
PHK massal, tidak mungkin tahun depan buka lagi karena mempersiapkan 
SDM rumah sakit itu memerlukan waktu sekitar 6 bulan sampai setahun 
sebelum operasional. Akan lebih murah kalau ia mempertahankan SDM yang 
ada, memperbaiki kinerja, melatih, dsb sehingga tidak mengulang 
kesalahan yang sama lagi. Kalau ada PHK mungkin hanya sebatas tingkat 
manajemen.
KM

----Original Message----
From: wpamu...@centrin.net.id
Date: 13/06/2009 16:33 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subj: Re: [wanita-muslimah] Tutup Saja RS Omni!

Kenyataannya kemarin lihat di tv, RS itu sangat sepi.
Pada kejadian di RS yg dekat dengan sana pernah tutup[ ganti nama, 
ganti menejemen]
Karyawannya banyak yg 'disuruh' keluar tanpa pesangon, atau 
dirumahkan.

Karena kan zaman sekarang banyak perusahaan terima pegawai dengan 
sistim kontrak,
perusahaan bisa leluasa 'memecat' pegawainya yg dianggap gak sepaham 
tanpa pesangon.

Kalo memang benar kejadian RS Omni dibekukan sementara, pastinya 
banyak pegawai otomatis berhenti.
Memangnya mau gitu disuruh masuk terus tapi tanpa gaji atau gaji 
sekadarnya
Yg terjadi bukan hanya di RS tapi juga banyak bank melakukan, mereka 
keluarkan orang lama yg pegawai tetap tapi menerima orang baru. 
Dengan sistim kontrak, biayanya lebih murah.

Ada lagi yg perlu di 'selidiki' entah permainan apa.
Prita itu rumahnya di Bintaro Jaya tapi kok berobatnya ke RS Omni, 
mustinya kan ke RS Int Bintaro lebih dekat dari rumahnya.
Kenyataannya Prita adalah pegawai Bank Sinar Mas, ia berobat pastinya 
pakai asuransi Sinar Mas.
Dan RS Omni itu berlokasi di  Komplek perumahan AlamSutera tetangga 
perumahan BSD punya grup Sinar Mas.

Mungkin kasus ini diblow-up ke khalayak karena ada 
pertentangan/persaingan antara menejemen RS dan Sinar Mas?
RS itu meskipun baru, megah tapi pasiennya gak menjanjikan, jadi 
sengaja mau di 'jual' ke menejemen lain atau mau diambil alih Sinar 
Mas.

Hal yg kayak gini gak menarik bagi wartawan.
Wallahualam.

Salam, 
l.meilany



  ----- Original Message ----- 
  From: kmj...@indosat.net.id 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, June 12, 2009 1:21 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Tutup Saja RS Omni!





  Pencabutan ijin operasional sebuah RS tidak berarti RS harus tutup. 
Dia 
  masih mengantongi ijin prinsip. Depkes bisa saja mencabut ementara 
ijin 
  operasional RS OMNI, misalnya selama setahun, dengan syarat 
memperbaiki 
  manajemen, peningkatan pengetahuna dan ketramp[ilan karyawan dalam 
  melayani pasien, dan peningkatan mutu layanan medis. Dengan cara 
itu 
  pengusaha tidak perlu menutup RS OMNI kecuali kalau ia memang mau 
  berhenti dari bisnis rumah sakit. Kemudian selama setahun itu dia 
  diwajibkan membuat progress report serta dipantau kesiapannya. 
kalau 
  semua sudah oke, ijin operasional boleh diberikan lagi. Dengan cara 
itu 
  pengusaha tidak perlu melakukan PHK secara massal sebab tenaga 
karyawan 
  itu masih diperlukan jika ia akan membuka lagi RS tersebut.
  KM

  ----Original Message----
  From: qifuat_...@yahoo.com
  Date: 10/06/2009 9:12 
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Subj: Re: [wanita-muslimah] Tutup Saja RS Omni!

  DPR menunjukkan taringnya.........
   
  harap maklum masa kerjanya mo habis,
  menunggu uang saku!!!
   
  mnrtq RS g perlu ditutup,jaman lagi susah cari duit

  kasihan pekerja2nya,klo doktek2nyaa sih aku yakin udh kaya2.....
  dipecat dari Omni mash punya cabang ditempat lain.....lha klo 
perawat,
  satpam,outsourchingnya dll yg jumlahnya lbh bayak dari para 
dokternya, 
  mo dikemanakan????
   
   

  --- On Tue, 6/9/09, noni marlini <noniemarl...@yahoo.co.id> wrote:

  From: noni marlini <noniemarl...@yahoo.co.id>
  Subject: [wanita-muslimah] Tutup Saja RS Omni!
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com, id...@yahoogroups.com
  Date: Tuesday, June 9, 2009, 6:46 AM

  Tutup Saja RS Omni!

  Rakyat Merdeka,
  9 Juni 2009-06-09

   

  Hebat, kali ini
  anggota DPR benar-benar menunjukkan kepeduliannya kepada rakyat 
yang 
  sedang
  susah. Kemarin, Komisi IX DPR mendesak RS Omni Internasional 
meminta 
  maaf dan mencabut
  gugatan hukum terhadap Prita Mulyasari yang sekarang sedang 
  ‘dimejahijaukan’ di
  Pengadilan Negeri Tangerang. Jika tidak dilakukan, wakil rakyat 
yang 
  terhormat
  itu mendesak pemerintah mencabut izin operasi RS Omni.

   

  Keputusan ini
  diambil Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan 
jajaran 
  direksi
  RS Omni di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

   

  Rapat yang
  dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu berlangsung seru 
dan 
  panas.
  Pihak RS Omni yang diwakili pimpinannya Direktur Umum Bina Ratna 
  Kusuma Fitri
  didampingi dr Grace, Dr Leo dari komite RS OMNI, dan kuasa hukum 
Harry 
  Bertus,
  sampai pontang-panting menjawab hujan pertanyaan dari sejumlah 
anggota 
  dewan.

   

  Saking
  kesalnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Max Sopacoa 
  terpaksa
  membentak pimpinan RS OMNI karena penjelasannya terlalu bertele-
tele. 
  ‘’Saya
  mau tahu,  apa alasan Omni memenjarakan
  Prita. Anda itu warga negara Indonesia loh, masak Anda tega 
  memenjarakan sesame
  warganegara,’’ cecar Max.

   

  Anak buah SBY
  yang bekas wartawan TVRI itu menanyakan, apa alasan pihak RS Omni 
  meminta Prita
  ditahan. ‘’Apa betul Prita mau melarikan diri? Melarikan diri ke 
mana, 
  wong
  perempuan kok melarikan diri,’’ katanya.

   

  Anggota Komisi
  IX DPR dari Fraksi PAN, Nina Mardiana menambahkan, tega-teganya RS 
  Omni
  memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui anaknya. Ini tindakan 
  yang tidak
  berperikemanusiaan, oleh sebab itu dia minta pemerintah menutup 
saja 
  rumah
  sakit tersebut.

   

  ‘’Omni rumah
  sakit dengan label internasional yang tidak mengedepankan misi 
  kemanusiaan dan
  sosial, professional tetapi hanya mengedepankan bisnis oriented 
  sehingga
  sebaiknya ditutup dan tidak diberi izin,’’ katanya.

   

  Trisnawati
  Karna dari Partai Golkar menuding RS Omni melakukan pembohongan 
publik 
  dengan
  label internasional. "Label itu jelas digunakan agar orang 
menganggap
  rumah sakit internasional, padahal tidak. Kita tidak bisa 
mentoleransi
  kebohongan seperti ini, apalagi menyangkut nyawa orang lain," 
  serangnya.

   

  Direktur RS
  Omni  Bina Ratna menjelaskan awal mula
  kasus Prita. Dia bersikukuh, kasus itu terjadi karena Prita tidak 
  terima atas
  penjelasan rumah sakit. Padahal, kata dia, rumah sakit 
menyelesaikan 
  secara
  kekeluargaan. Tapi, Prita tetap meminta hasil rekam medis. "Saya 
tidak
  habis pikir kenapa laporan itu terus diminta. Kami sudah katakan 
bahwa 
  laporan
  itu salah," ujar Grace Hilza menimpali penjelasan Bina Ratna. 

   

  RS Omni juga
  berkilah, keluhan medis Prita bukan karena kesalahan prosedur. 
Sebab, 
  semua
  prosedur medis dilakukan sebagaimana mestinya. Termasuk, soal 
bengkak
  pasca-perawatan. "Itu adalah bagian dari perjalanan penyakit Ibu 
  Prita.
  Dia mengalami infeksi karena penyakit yang dideritanya, " kata 
Bina. 

   

  RS Omni
  menggambarkan Prita sebagai pasien yang arogan dan mengancam rumah 
  sakit yang
  berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, itu. Saat Prita disodori surat 
  permintaan
  maaf, dia malah merobeknya dan tetap minta hasil pemeriksaan yang 
  menunjukkan
  trombositnya sebesar 27.000. 

   

  Bina tak
  memberikan karena hasil pemeriksaan yang keliru tak bisa 
dikeluarkan.
  "Saat pemeriksaan dengan menggunakan alat, selalu ada kemungkinan
  kesalahan, yakni 0,19 persen hingga 1,9 persen. Nah, Ibu Prita 
masuk 
  persentase
  kesalahan itu. Makanya, hasil pemeriksaannya diulang," kata Bina. 

   

  Bina mengakui
  pemegang saham rumah sakit yang dipimpinnya tidak berasal dari luar 
  negeri.
  Label intenasional merupakan bagian dari strategi pasar. "Label
  internasional digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa 
  rumah sakit
  memiliki kompetensi dan kapasitas internasional, " ujar wanita 
  berambut
  panjang itu. 

   

  Pengacara Omni,
  Heribertus mengaku pencemaran nama baik bukan pasal awal yang 
  digunakan untuk
  menjerat Prita. Saat mendatangi kantornya, pihak RS Omni mengatakan 
  berada di
  bawah ancaman. "Prita mengancam keselamatan dr Hengki dan Grace. 
  Karena
  itu tidak bisa dibuktikan, kami tawarkan memperkarakan Prita 
melalui 
  pencemaran
  nama baik, yakni pasal 310 dan 311," tuturnya.

   

  RS Omni siap
  dicabut izinnya jika terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama 
  baik yang
  didakwakan terhadap Prita. Omni juga berharap ada mediasi dengan 
  Prita.

  "Kami hormati keputusan dewan. Kami siap dicabut izin jika 
bersalah,"
  kata Heribertus .

  Namun demikian, Heribertus belum dapat memberi jawaban saat ditanya 
  kapan akan
  mencabut gugatan maupun bertemu Prita. "Kita lihat nanti
  perkembangannya, " ujarnya.

  Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, begitu ketua rapat
  mengetokkan palu sebagai tanda rapat usai, maka petugas Pamdal 
Setjen 
  DPR
  langsung mengamankan para petinggi RS Omni. Mereka dikawal ketat 
dari 
  ruang
  sidang hingga memasuki mobilnya. HPS/BUY

   

   

   

  Jaksa Prita Diduga Suap

  Rakyat Merdeka, 9
  Juni 2009

   

  Jaksa Kejaksaan
  Negeri (Kejari) Tangerang dan RS Omni Internasional diduga telah 
  ‘kongkalikong’
  sehingga dengan tanpa prikemanusiaan memenjarakan Prita Mulyasari 
  selama 22
  hari di LP Wanita Tangerang.

   

  Kuasa hukum
  Prita, Slamet Yuwono menemukan adanya dugaan RS Omni telah 
memberikan 
  pelayanan
  check up gratis kepada jaksa di
  Kejari Tangerang.  "Beberapa hari
  lalu, kami meminta ke ICW maupun KPK maupun lembaga yang concern 
pada 
  penegakkan hukum untuk melakukan investigasi terhadap
  perkara ini," kata Slamet Yuwono saat di Gedung Kejagung, Jl Sultan
  Hasanuddin, Jakarta, kemarin.

   

  Menurut Slamet,
  bukti terkait pemberian pelayanan berupa perawatan gratis tersebut 
  sudah
  dimiliki. Ia siap jika pihak kejaksaan menanyakannya. "Tanya saja ke
  Jamwas, kalau itu dibantah kita punya bukti dan stempelnya. Jelas 
itu 
  di surat
  dan stempel Kejari," ungkapnya.

  Slamet berharap, pemeriksaan bukti-bukti itu dilanjutkan ke pihak 
RS 
  Omni untuk
  mengetahui ada tidaknya kepentingan lain dalam memberikan pelayanan 
  gratis
  tersebut.

  Andri Nugroho, suami Prita juga membenarkan hal tersebut. "Ya, kita
  menemui ada pengumumannya di Kejaksaan Negeri bahwa RS Omni memberi 
  fasilitas
  Medical Check Up gratis," jelasnya.

  Andri sendiri mengaku melihat pengumuman tersebut di papan 
pengumuman 
  Kejari
  Tangerang saat istrinya ditahan oleh pihak Kejari. "Saya taunya pas 
  istri
  ditangkap," ujarnya.

   

  Slamet juga
  membeberkan tujuan kedatangannya ke Kejagung, kemarin. “Kami meminta
  perlindungan hukum Kejagung dalam kasus ini,” kata Slamet yang 
ditemui 
  Kapuspenkum
  Kejagung Jasman Pandjaitan. 

   

  Perlindungan
  hukum tersebut terkait dengan pemeriksaan jaksa-jaksa kasus Prita 
yang
  dilakukan oleh jajaran pengawasan Kejagung.

   

  Slamet meminta
  Kejagung profesional dalam melakukan pemeriksaan. Tidak hanya 
terhadap 
  jaksa penuntut
  umum, namun juga dengan kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan 
kepala 
  Kejaksaan
  Tinggi Banten.

   

  “Kami minta ada
  sanksi yang tegas, termasuk sampai pemecatan,” tegasnya.

   

  Kapuspenkum
  Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, tim dari Jaksa Agung Muda 
  Pengawasan
  mulai memeriksa jaksa yang terkait kasus Prita. Pemeriksaan 
dilakukan 
  di Kejari
  Tangerang. Tim dipimpin oleh Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum 
JAM 
  Was Ajat
  Sudrajat dengan empat anggota.

   

  “Sasarannya,
  penuntut umum dan Kasi Pidum. Kalau nanti ditemukan ada kaitan-
kaitan, 
  bisa
  sampai ke atas (Kajari, Red),” kata Jasman. 

   

  Terkait dengan
  sanksi, Jasman masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun dia 
menegaskan, 
  jika ada
  indikasi tindak pidana, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke 
polisi. 
  “Kalau nanti
  tim pengawasan menemukan ada indikasi seperti itu, kami tidak segan-
  segan
  menyerahkan ke penyidik,” tegas Jasman

   

  Sementara itu,
  Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah 
  melimpahkan  kasus Prita Mulyasari kepada Majelis
  Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kebijakan itu 
  diambil,
  setelah Menkes beserta jajarannya mengundang pihak RS Omni dan 
  mencermati
  permasalahannya. 

   

  Saat ini, kata
  Menkes, permasalahan pencemaran nama baik sedang ditangani di 
  Pengadilan Negeri
  Tangerang. Namun, terkait ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan 
  kesehatan di
  RS Omni, Menkes telah mengirim tim Investigasi ke RS Omni dan 
  memanggil Direksi
  RS Omni dan staf yang terlibat ke Depkes untuk dimintai keterangan. 
  "Kami
  ingin memperoleh penjelasan kronologis terjadinya kasus tersebut,"
  ujarnya.

   

  Menkes meminta
  MKDKI melakukan penilaian kasus Prita. Tujuannya, untuk mengetahui 
  apakah
  dokter di RS Omni  yang  memberikan pelayanan telah melakukan
  pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak. "Penilaian itu 
sepenuhnya 
  kami
  serahkan kepada MKDI," ungkapnya. 

   

  MKDKI merupakan
  lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang 
  menerima
  pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang 
  dilakukan
  oleh dokter dan atau dokter gigi. 

   

  Sebab, kata
  Menkes, pada pasal 55  UU No. 29 Tahun
  2004 tentang praktik Kedokteran menyatakan, dalam rangka 
  terselenggaranya
  praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai 
  dengan
  ketentuan perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter 
gigi 
  yang
  melakukan praktik kedokteran. 

   

  Pembinaan itu,
  kata Menkes, bisa dilakukan pemerintah, pemda, konsil kedokteran 
  Indonesia
  maupun organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
  masing. Untuk
  menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi, kata Menkes, kemudian 
  dibentuk
  MKDKI. JPNN/BUY

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

   

  Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
  http://id.mail. yahoo.com

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke