Gol Islam fundamentalis memahami  ayat2 ALLAH tidak menggunakan otak dan ilmu

Oleh karena itu kelihatan perbuatan2nya dlm masaraklat islam; brutality, 
cruelty and suka membunuh manusia anak,wanita2 dan orang2 civil....

Mereka kembali kpd zama jahilliah zaman hutan balantra atau padang apsir yang 
tandus...bentuk hukuman padang pasir lansung di hukum ditempat dgn cambuk unta 
atau kuda.....

Sekarang zaman technologi, pradapan manusiawi, Civil society, harus menggunakan 
ilmu kejiwaan.

hukuman2 yang kejam diperlihatkan dlm masarakat manusia akan menjadi 
ganas,panas dan kejam...

Dlm islam perbuatan2 sadis itu sangat di larang....penindasan sangat dilarang...

Makanya taliban itu sangat ganas dan suka membunuh anak2 dan wanita....
Itulah akibat memperlihatkan hukuman kejam kpk masarakat..

Perlu anda renungkan baik2

--- On Sun, 11/1/09, H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> wrote:

From: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
Subject: Re: [wanita-muslimah] HUKUM  CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR 
SAJA....BUKAN UTK MANUSIA.
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sunday, November 1, 2009, 4:42 PM






 




    
                  dul Latif toles:

Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.

############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### 
######### ######### ##

HMNA:

Rupanya dul Latif bukan saja anti-Hadits, tetapi juga anti Al-Quran dengan 
menyatakan: "Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan 
buas". Pernyataan dul Latif tsb menyanggah / menyalahkan Al-Quran:

Firman Allah, S. An-Nuwr 24:1-4:

1. (ini adalah) Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan 
hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang 
jelas, agar kamu selalu mengingatinya.

2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah / cambuklah 
[JLD, jalada, ijdiluw] tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera / 
cambukan [jaldah], dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu 
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari 
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan 
orang-orang yang beriman.

3. laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, 
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini 
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian 
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan 
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah / cambuklah mereka 
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera / cambukan, dan janganlah kamu 
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang 
fasik.



Howgh

HMNA



----- Original Message ----- 

From: "abdul latif" <latifabdul777@ yahoo.com>

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>

Sent: Monday, November 02, 2009 05:36

Subject: [wanita-muslimah] HUKUM CAMBUK ITU COCOKNYA UTK BINATNG LIAR 
SAJA....BUKAN UTK MANUSIA.



Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta 
alam. (QS.21:107-108)

HUKUM BERZINA.



(1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari keduanya seratus kali dera,

dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk

[menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari

akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan 
dari orang-orang yang beriman. (2).  QS.24:1-4 



http://hotlisimanju ntak.multiply. com/video/ item/1/HUKUM_ CAMBUK_DI_ ACEH



http://www.youtube. com/watch? v=8lNtD56OxjY& feature=related



Bagaimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk?

inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas. 

Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.



Sesungguhnya bentuk hukuman itu hala dan boleh di tukar bentuknya sejalan dgn 
ilmu dan pradapan manusia. Substansinya tidak berobah.



begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan 
dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern



Wassalam



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke