----- Original Message ----- 
From: "Ari Condro" <masar...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, November 15, 2009 10:18
Subject: Re: [wanita-muslimah] Seri 897 Sumpah dan Mahkamah Mazhalim

abah sudah ngerek hizbut tahrir toh sekarang ini ? kapan mendirikan negara
sendiri ?  :p  jangan lupa undangan makan makannya.  saya kangen sekali
dengan ulujuku kepala ikan ... >_<
##########################################################################################################
HMNA:
Saya sekarang masih Wakil Ketua Majlis Syura Komite Persiapan Penegakan 
Syari'at Islam (KPPSI) dan secara substantif tidak berbeda dengan pemahaman 
Hizbut Tahrir tentang Khilafah, perbedaannya hanya terletak dalam hal top down 
dan bottom up. Hizbut Tahrir menempuh top dowan secara internasional, sedangkan 
KPPSI menempuh bottom up secara regional (baca: Sulawesi Selatan / serambi 
Madinah) , sebagaimana di Aceh (Serambi Makkah). Kalau di Serambi Madinah masih 
sedang berproses mulai mendaki, demikian pula dengan beberapa daerah 
lainnya.(lihat Seri 736 di bawah), maka di Serambi Makkah sudah hampir di 
puncak, bahkan Gubernurnya saja hasil Pilkada bekas tokoh GAM.  
Wassalam
*********************************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
[Kolom Tetap Harian Fajar]
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU

736 Perda-Perda Bernuansa Syari'at Islam itu Amanah dari Allah dan RasulNya, 
serta Amanah UUD-1945

Firman Allah SWT:

-- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWA^ ALDZYN LA Y'ALMWN 
(S. ALJATSYT, 45:18),  dibaca: 
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim minal amri fattabi'ha-  wala- tattabi' 
ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. alja-tsiyah), artinya: 
-- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, 
maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang 
yang tidak berilmu.

Siapakah itu yang termasuk dalam kategori: orang-orang berhawa-nafsu yang tidak 
berilmu dalam ayat (45:18) di atas itu. Mereka antara lain Dawam Raharjo, 
tatkala menjadi narasumber dalam dialog Forum Freedom, ia didorong oleh 
hawa-nafsunya mengatakan tidak ada bukti di dunia ini Syari'at Islam bisa 
menyelesaikan berbagai permasalahan sebuah bangsa. Betul-betul Dawam Raharjo 
itu irasional, karena menaruh otaknya di dengkul, sehingga tidak mampu melihat 
Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW dan zaman Khilafah Islamiyah 
yang dikhalifai oleh ke-4 Al-Khulafaur-Rasyidun.(*) 

Mereka itu antara lain pula 56 anggota DPR, yang sama irasionalnya dengan Dawan 
Raharjo. Ke-56 anggota DPR itu memperturutkan hawa nafsunya, fanatik dan 
impulsif, belum membaca isi Perda-Perda itu sudah mendesak Pemerintah mencabut 
Perda-Perda bernuansa Syari'at Islam dengan alasan inkonstitusional. Pada 5 
Juli ybl., generasi "urang gaek" mendesak Presiden RI supaya memaklumkan dekrit 
kembali ke UUD-1945 yang murni, artinya tanpa amandemen-amandemen. Sampai 
sekarang ke-56 anggota DPR itu tidak "menyanyi", sedikitpun tidak mengeluarkan 
bunyi apa-apa. Padahal apa yang didesakkan oleh "generasi gaek" itu adalah 
nyata-nyata inkonstitusional. Tidak ada dimuat dalam UUD-1945, bahwa Persiden 
mempunyai wewenang bikin dekrit untuk menghapus amandemen-amandemen yang dibuat 
MPR seperti yang diamanatkan oleh reformasi. Sikap diskriminatif ke-56 anggota 
DPR itu membuktikan bahwa mereka betul-betul berpenyakit Islam phobia, sejenis 
hanya berbeda secara gradual dengan Marco Materazzi yang mencerca Zainuddin 
Jazid Zaidan (Zinedine Zizou Zidane) yang orang Islam keturunan Aljazair dengan 
kata-kata yang menyakitkan: "voi gli enculato di musulmani, sporchi 
terroristici", yang terjemahan bebasnya "orang Islam anak pelacur teroris yang 
kotor." 

Mereka itu tak terkecuali termasuk dalam kebanyakan dari kalangan LSM Perempuan 
dan kelompok pendukung pluralisme, yang secara bernafsu berpendapat bahwa 
apapun jenis keputusan yang dikeluarkan pemerintahan daerah yang bersyariatkan 
Islam, bertentangan dengan UUD-1945, menggugat Perda-Perda yang bernuansa 
Syari'at Islam itu dengan alasan bahwa urusan agama adalah merupakan kewenangan 
Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota 
(UU No. 32/2004). 

Masalah keagamaan memang betul termasuk satu dari enam hal yang diserahkan 
kepada pusat sesuai UU Nomor 32/2004. Namun itu tidak ada kaitannya dengan 
pembuatan Perda-Perda bernuansa syariah yang isinya mengatur kepentingan 
masyarakat setempat, demikian menurut Nazaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Depag 
itu kepada Republika, kemudian menambahkan: "Masalah agama yang diserahkan ke 
pusat antara lain jika muncul aliran sesat di suatu daerah. Selain itu masalah 
Kantor Urusan Agama (KUA) atau pelaksanaan dari UU Perkawinan (Nomor 1/1974, 
red). Semua itu diserahkan ke pusat." 


***

Kembali pada "urang gaek" yang mendesak Presiden RI supaya memaklumkan dekrit 
kembali ke UUD-1945 yang murni. Para "urang gaek" itu bercermin pada apa yang 
telah dilakukan oleh Presiden Soekarno yang mengeluarkan dekrit kembali pada 
UUD-1945 pada 5 Juli 1959 yang dikenal dalam sejarah berupa ungkapan Dekrit 5 
Juli. Itu situasinya berbeda, sebab pada waktu itu Negara Kesatuan Republik 
Indonesia ber-UUD-kan Undang-Undang Dasar Sementara. Ingat ada "Semenatara"-nya 
belum permanen.

Dari mana pula asal-muasal "Sementara" itu. Begini ceritanya. Belanda dalam 
bidang politik berhasil membujuk timbulnya negara-negara yang terpisah dari 
Republik Indonesia yang berUUD-1945. Berjenis negara-negara itu misalnya a.l. 
di p. Sumatera ada Negara Sumatera Timur, di p. Jawa ada Negara Pasundan, di p. 
Kalimantan ada Negara Kalimantan Barat, di kepulauan sebelah timur ada Negara 
Indonesia Timur. Memang Belanda pintar berpolitik, yaitu setelah timbul 
negara-negara itu baru Belanda bersedia memberikan kedaulatan kepada Indonesia 
berupa Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana RI yang hanya sebatas 
Yogyakarta dan Aceh yang berUUD-1945 ikut bergabung dalam RIS bersama-sama 
dengan yang lain-lain yang antaranya disebutkan di atas itu. Jadi pada waktu 
itu UUD-1945 merupakan sub-sistem dari Konstitusi RIS.

Namun di seluruh Indonesia rakyat bergolak menuntut negara kesatuan. Secara 
prinsip akhirnya desakan rakyat yang bergolak itu dapat diterima oleh 
pemerintah RIS. Namun secara teknis, ada masalah psikologis, masalah PD. 
Negara-negara bagian dalam RIS itu tidak mau melebur masuk RI yang berUUD-1945. 
Untung tidak terjadi deadlock. Atas usul Masyumi yang diketuai Muhammad Natsir 
akhirnya disepakati masing-masing melebur diri dalam NKRI, tidak pakai 
UUD-1945, tidak pakai Konstitusi RIS melainkan UUDSementara, di mana Perdana 
Menteri yang pertama dari NKRI hasil peleburan itu adalah Muhammad Natsir. 
Demikian ceritanya itu kata "Sementara". UUDS itu mengamanatkan pembentukan 
Konstitusi permanen oleh badan Konstituante melalui Pemilu. Setelah sekitar 3 
tahun Konstituante belum berhasil menelurkan UUD permanen, Presiden Soekarno 
yang kurang sabaran menganggap itu terlalu lama sehingga dia mengeluarkan 
Dekrit 5 Juli tsb.      

Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, 
telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum, di samping sumber 
hukum yang lain yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1959 tersebut 
menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu 
rangkaian kesatuan dengan UUD-1945.

Piagam Jakarta kini sudah dilupakan orang. Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam 
bagi Pemeluk-Pemeluknya menurut alinea ke-4 Piagam Jakarta sengaja dilupakan 
orang. Padahal Dekrit 5 Juli 1959 tersebut menyatakan Piagam Jakarta menjiwai 
UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945. Saya 
ulangi Piagam Jakarta merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945. Tap 
MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR No.V/MPR/1973, telah 
menetapkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Apa artinya itu? 
Perda-Perda Bernuansa Syari'at Islam itu juga adalah Amanah UUD-1945. WaLlahu 
a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 16 Juli 2006
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2006/07/736-perda-perda-bernuansa-syariat-islam.html
--------------------------
(*)
Al-Khulafaur-Rasyidun = para Khalifah yang cerdas, tidak sama artinya dengan 
susunan mudhaf wa mudhaf ilaih (genitive), Khulafaur-Rasyidin = rakyat cerdas 
punya para khalifah. Khalifah Umar memakai gelar Amirul-Mu'minin = para Mu'min 
punya Amir.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to