----- Original Message ----- From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo.com> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, February 03, 2010 08:08 Subject: Bls: Fatwa MUI Bls: [wanita-muslimah] Re: N
Bung Suryawan, Kalau Anda sudah mencari tahu dan yakin kalau fatwa MUI itu fitnah dan dusta kenapa MUI tidak Anda tuntut ke Pengadilan saja ?? ##################################################################### HMNA: Ha, ha, ha, itu MAS seperti bubuk makan kayu, nafsu besar tenaga kurang, Omdo (omomg doang, lidah tak bertulang) ##################################################################### Saya yakin sebagai negara hukum, peradilan Indonesia tidak akan keberatan untuk memproses perkara hukum yang diajukan warganya. Silakan kumpulkan fakta yang Anda maksud, cari pengacara terbaik, jadi jangan hanya debat kusir di millist doang. Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Sel, 2/2/10, ma_suryawan <ma_surya...@yahoo.com> menulis: Dari: ma_suryawan <ma_surya...@yahoo.com> Judul: Fatwa MUI Bls: [wanita-muslimah] Re: N Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Februari, 2010, 9:49 PM Bung Mu'iz, --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz <mui...@...> wrote: > 3) MUI punya argumentasi yang jelas tentang pengharaman suatu perkara, > silakan saja dikritisi argumentasinya, menurut ebiet g ade (penyanyi), > jangan lihat siapa bicara tetapi simak apa katanya. Kalau hanya berbeda > pendapat lantas anda menstempel MUI sebagai pihak penindas sungguh ucapan > orang yang malas berpikir. Jangan lupa MUI tidak sendirian banyak LSM > ulama di belahan dunia memberikan fatwa serupa. Cari tahu pula kenapa > Ahmadiyah Qadian di Indonesia disebut JAI yang jadi obyek pengharaman, > sementara Ahmadiyah Lahore di indonesia disebut GAI tidak ???