Senin, 01 Februari 2010

NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama


*JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama terbesar 
di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak pengajuan 
*judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan atau penodaan 
agama di Mahkamah Konstitusi (MK).



Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan dan 
atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas I 
Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).



Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan (AKKBB).



Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk 
melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya 
diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa direm,'' katanya.



Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas

penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui danĀ  sah 
menurut undang-undang. *(zul/oki)



http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail& nid=114875*

 



  






      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke