----- Original Message ----- 
From: "herri.permana" <herri.perm...@yahoo.co.id>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, February 24, 2010 13:26
Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI Samarinda: Islam Tak Kenal Nikah Siri + MUI 
Jatim: Atur Juga Pelacuran


ah itu kan perasaanmu saja kek

namanya juga RUU masalah perkawinan yah wajar kalo ngebahas masalah 
perkawinan.Kumpul kebo itu kan hubungan diluar perkawinan makanya diaturnya di 
RUU KUHP.
################################################################################################################
HMNA:
Mana ada RUU KUHP yang disodorkan ke DPR. Yang belaku sekarang itu KUHP warisan 
Belanda Wetboek van Straftrecht.  Tidak ada dalam KUHP yang melarang kumpul 
kerbau. Menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya 
yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang 
telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak 
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang 
tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam 
sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4). Jadi kalau yang kumpul kerbau itu 
gadis+ bujang, duda + janda itu di luar jangkauan pasal 284 KUHP.
################################################################################################################

Draft itu sendiri udah dari periode lalu koq..masih ingat gak Counter legal 
draft Musdah Mulia , CLD itu kan mengkritisi draft ini

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> Memang aneh juga, kok nikah siri (yang sebenarnya sama sekali tidak rahasia) 
> dikriminalisasi, namun kumpul kerbau dibiarkan.

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to