http://www.harianterbit.com/artikel/info/artikel.php?aid=90780


Bahan Pangan Aman-Bermutu-Halal Tuntutan Muslim Di Indonesia
      Tanggal :  01 Apr 2010 
      Sumber :  Harian Terbit 




JAKARTA -Tuntutan konsumen, khususnya kaum muslim, terhadap produk bahan pangan 
yang aman, bermutu, dan halal, semakin tinggi. Oleh sebab itu, konsumen harus 
mendapatkan jaminan tentang kehalalan suatu produk, salah satunya lewat 
sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Dr.Ir.Joko Hermanianto, dosen jurusan Teknologi Pangan Institut 
Pertanian Bogor (IPB), konsep halal-haram dibuat berdasarkan Al-Quran dan 
Hadist. "Pangan yang halal adalah pangan yang terdiri dari bahan-bahan halal, 
kemudian dikelola dengan cara yang halal, serta didistribusikan secara halal 
sehingga menghasilkan produk yang halal bagi konsumen," menurutnya.

Untuk menghasilkan suatu produk yang halal namun handal dan terpercaya tentunya 
tidak mudah. Hal itu diungkapkan oleh Hasmy Halid, STP, System Development & 
Halal Manager Nutrifood. "Dalam implementasinya, proses halal ini sudah 
dilakukan sejak pengembangan produk baru, proses sourcing material baru, 
pembelian material, inspeksi saat kedatangan, produksi, hingga distribusi," 
menurutnya.

Sumber daya manusia juga menjadi faktor yang menentukan komitmen kehalalan 
suatu produk. "Top management harus berkomitmen serta konsisten pada setiap 
keputusannya terkait urusan halal.

Terkadang syarat kehalalan ini menghalangi proses kreativitas produk baru. 
"Namun selalu ada jalan untuk memberikan hasil yang inovatif namun halal," 
katanya dalam acara media workshop Implementasi Sistem Jaminan Halal di 
Industri dalam Pangan.

Bahan yang diharamkan menurut hukum Islam antara lain bangkai, darah, babi, dan 
binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang sering jadi 
permasalahan adalah tidak bisa diketahui cara penyembelihan atau produk turunan 
hewan. 

Dalam sistem jaminan halal, setiap industri diwajibkan hanya memproduksi dan 
mendistribusikan produk yang sudah memiliki sertifikat halal atau surat izin 
halal dari MUI, hanya menggunakan bahan baku dan bahan penolong yang memiliki 
sertifikat halal atau mendapat izin penggunaan dari MUI serta menerapkan cara 
produksi makanan yang baik dan benar.(tbt)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke