BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar
920 Tragedi Berdarah Tanjung Priok Jilid Dua 

"Tindakan Satpol PP bukan seperti aparat hukum yang sedang bertindak, tetapi 
seperti segerombolan preman," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada 
detikcom, Rabu (14/4/2010). Penyebab Tragedi Berdarah tsb yaitu PT. Pelindo II 
cq Jakarta International Container Terminal (JICT) berupaya menggusur komplek 
pemakaman pendiri Tanjung Priok dan akan melahap Hak Eigendom Ahli Waris 
pemiliknya yang mengakibatkan ratusan orang terluka dan 3 orang meninggal. PT. 
Pelindo II yang didirikan tahun 1992, atas dasar Hak Pengelolaan Lahan, 
mengklaim tanah komplek yang dimiliki oleh Ahli Waris Habib Hasan bin Muhammad 
Al Haddad yang memegang sertifikat Hak Eigendom Verponding No.4341 dan No. 
1780, yang dikeluarkan pemerintah Belanda tahun 1937. "Katanya" menurut Wagub 
dalam wawancara oleh TV-one tidak tercatat dalam Kantor Pertanahan (BPN) 
Jakarta Utara. Bahkan BPN mengeluarkan pernyataan tertulis (No. 182/09.05/HTPT) 
bahwa tanah tersebut milik PT Pelindo II. Olehnya itu, maka Ahli waris 
"terangsang" mengajukan gugatan kepada PT Pelindo II melalui Pengadilan Negeri 
(PN) Jakarta Utara. Pada 5 Juni 2001 PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan No 
245/Pdt.G/2001/ PN.JKTUT, yaitu Majelis Hakim menyatakan gugatan ahli waris 
tidak dapat diterima. Keputusan PN Jakarta Utara tsb yang menjadi dasar 
instruksi penggusuran komplek pemakaman tsb. Ada tendensi pengkaburan informasi 
dengan dalih tidak tercatat di BPN dan secara administratif tercatat makam Mbah 
Priok sudah kosong, yang sama sekali tidak benar, karena ternyata berentangan 
dengan fakta di lapangan.  

Sesungguhnya akibat privatisasi, maka sebagian besar saham dimiliki oleh 
perusahaan asing yaitu Hutchison Port Holdings (HPH), Dalam privatisasi itu PT. 
Pelindo II hanya mempunyai saham sebesar 48,9% saja, Grosbeak Pte.Ltd sebesar 
51%, Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%, Grosbeak Pte.Ltd adalah anak 
perusahaan dari Hutchison Whampoa Ltd yang merupakan dari grupnya Hutchinson 
Port Holding (HPH). HPH sendiri beroperasi di pelabuhan dalam 25 negara. Jadi 
ini adalah ujung tangan gurita kapitalisme, modal asing dari atas angin akibat 
imbas Neo-Lib. HPH is the world's leading port investor, developer and operator 
spanning 25 countries throughout Asia, the Middle East, Africa, Europe, the 
Americas and Australia. 
http://www.hph.com/webpg.aspx?id=87

Ada keanehan yaitu Ahli Waris "terangsang" menggugat lebih dahulu, padahal 
mereka telah memegang hak Eigendom 1937 dan telah bermukim sejak 4 generasi, 
maka mestinya pihak PT Pelido II yang menggugat. Keanehan menunjukkan ada yang 
tidak beres. Alhasil patut diduga Ahli Waris adalah korban gerayangan rekayasa 
"perangsang" markus.

***

AlhamdiliLlah carut maruk itu bisa terselesaikan melalui tudang sipulung berupa 
mediasi yang dipimpin oleh Wagub yang disaksikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, 
Ketua FPI Habib Rizieq Syahab (yang menyuruh dokter mencabut slang infusnya), 
tokoh masyarakat Jakarta AM Fatwa, serta para habib dan ulama dan unsur Muspida 
DKI. Hasil mediasi tsb berupa 9 butir yang dibacakan langsung Wagub DKI Jakarta 
Prijanto. Hanya butir 1 dan 9 yang dituliskan untuk menghemat ruangan:

1. Makam Mbah Priok tetap di posisinya, dalam artian tidak diubah atau tidak 
digeser.
9. Pembicaraan berikutnya antara PT Pelindo dengan pihak ahli waris akan 
dilakukan di kantor Komnas HAM. 

Patut dicatat diktum butir 1 dalam wujud sebagai Situs Sejarah. Kelanjutan 
butir 9 telah tercapai ksepakatan antara pihak PT Pelindo II dengan Ahli Waris, 
yaitu Pelindo bersedia membuat master plan rencana pembangunan peti kemas di 
sekitar makam Mbah Priok dengan memperhatikan kepentingan umat Islam. Master 
plan itu kemudian akan direvisi oleh pihak Ahli Waris, dan hasil revisi itu 
akan diserahkan ke komisi yang terdiri atas Majelis Ulama Indonesia, Ketua 
Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur Prijanto, Ahli Waris dan tokoh 
masyarakat, serta ormas Islam. Sebelum master plan dikerjakan PT Pelindo, akan 
dilakukan mediasi yang ditengahi Komnas HAM tanggal 4 Juni 2010.

***

Bagi pegawai BPN dan pemilik perusahaan yang beriman kepada hari kemudian patut 
memperhatikan ayat ini:
-- WLA TAKLWA AMWALKM BYNKM BALBThL WTDLWA BHA ALY ALhKM LTAKLWA FRYQA MN AMWAL 
ALNAS BALATsM WANTM T'ALMWN (S.ALBQRt, 2:188 ), dibaca: wala- ta'kulu- 
amwa-lakum bainakum bilba-tili watudlu- biha- ilal hukka-mi lita'kulu- fari-qam 
min amwa-lin na-si bil itsmi waantum ta'lamu-n, artinya:
-- Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara 
kamu dengan jalan yang bathil, (dengan cara) kamu membawanya kepada hakim, 
supaya kamu dapat memakan sebahagian harta orang lain itu dengan (jalan 
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Dan kepada penanggung-jawab makam Mbah Priok, kami titipkan pesan, yaitu 
senantiasa memberikan nasihat kepada para peziarah untuk tidak minta barakah  
kepada selain Allah SAW. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 25 April 2010
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/04/920-tragedi-berdarah-tanjung-priok.html



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke