BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM 

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU 
[Kolom Tetap Harian Fajar] 
923 Yang Kebetulan dan yang Aneh

Polri meminta empat anggotanya yang bertugas di KPK ditarik, melalui surat 
bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010. Surat itu berklasifikasi 
rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Kejadian ini KEBETULAN susul-menyusul 
dengan santernya nyanyian mantan Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Susno 
Duadji yang ujung-ujungnya telah ditahan oleh Markas Besar Kepolisian RI.

Kini mulai santer orang bicarakan tentang pembuktian terbalik. Padahal ini 
telah dikemukakan oleh Jaksa Agung almarhum Baharuddin Lopa pada pemerintahan 
Presiden RI almrhum Abdurrahman Wahid di depan sidang pleno DPR RI. Namun tidak 
mendapat respons sama sekali.

Asal-usul metode pembuktian terbalik ini, yaitu dari Khalifah 'Umar ibn Khattab 
RA (581-644). Khalifah yang kedua ini (634-644) mendapat inspirasi dari 
pertanyaan Nabi Zakaria AS kepada Maryam binti 'Imran:
-- QAL YMRYM ANY LK HDzA (S. AL'AMRAN, 3:37) dibaca: qa-la ya- maryamu anna- 
laki ha-dza-, artinya:    
-- Hai Maryam, dari manakah engkau mendapatkan ini? Pertanyaan anna laki hadza, 
dari manakah engkau mendapatkan ini dalam ayat (3:37) tersebut diaplikasikan 
oleh Khalifah 'Umar ibn Khattab RA kepada aparat kekhalifahan, anna laka hadza. 
Sejak itu anna laka hadza menjadi jurisprudensi dalam Hukum Islam

Dalam hal korupsi terlalu banyak menguras tenaga penyidik untuk membuktikan 
tersangka melakukan tindak pidana. Apabila dipakai metode pembuktian terbalik, 
maka tidak perlu langkah penyidikan. cukup penyelidikan saja, hanya memeriksa 
saksi-saksi, menerima laporan masyarakat sekitar kekayaan terperiksa, baik yang 
bergerak dan tidak bergerak, mendata kekayaan terperiksa, lalu "mengamankan" 
harta-harta kekayaan itu. Maka tinggallah pejabat yang terperiksa itu saja yang 
harus membuktikan bahwa hartanya itu bersih dari korupsi. Kalau ada sisanya 
yang kotor, maka yang sisa tersebut dirampas oleh negara, dan pejabat/koruptor 
itu dijatuhi hukuman dengan sanksi maksimum potong tangan. 

Alhasil bukan lagi jaksa penuntut umum yang harus membuktikan tindak pidana 
korupsi, melaikan pembuktian itu harus dilakukan oleh terdakwa dalam sidang 
pengadilan. Jaksa cukup hanya menyodorkan data kekayaan terdakwa dan menuntut 
hukuman maksimum potong tangan dalam sidang pengadilan. Demikianlah proses itu 
menjadi efisien dan efektif. Dan dengan sanksi potong tangan, menjadi 
penggentar bagi yang lain untuk pikir punya pikir untuk korupsi. Lagi pula 
dengan sanksi potong tangan itu negara tidak usah mengeluarkan ongkos lagi 
untuk kehidupan terpidana dalam penjara, sebab terpidana tidak dipenjarakan 
lagi.

Maka tindakan Polri meminta empat anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di 
KPK ditarik, itu bukan masalah lagi.

***

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan 
penghentian penuntutan Bibit S Rianto dengan Chandra M Hamzah, yang diajukan 
Anggodo Widjojo. Putusan itu menyebutkan bahwa perkara kedua pemimpin Komisi 
Pemberantasan Korupsi tersebut tetap dilanjutkan ke pengadilan, sementara 
tergugat dalam permohonan praperadilan itu ialah Kejaksaan Agung. Kemenangan 
Anggodo ini KEBETULAN sekali kejadiannya beruntun setelah KPK mulai merespons 
rekomendasi DPR RI perihal kasus skandal Bank Century, dengan aktif menyelidiki 
Boediono dan Sri Mulyani yang keduanya "Pahlawan" Ekonomi dari aliran neo-lib.

Menurut UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, apabila ada piminan KPK sudah menjadi 
terdakwa, maka ybs dipecat. Jadi tidak perduli apakah Bibit dan Chandra kelak 
nanti divonis bebas karena lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil, itu 
samuanya tidaklah penting, karena yang penting keduanya cukuplah dijadikan 
terdakwa seperti Antasari yang diumpan dengan perempuan pada waktu masih 
terdakwa sudah dipecat dalam rangka grand design penggembosan KPK. Dalam hal 
ini kita dapat memahami kebijakan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra 
diselesaikan di luar pengadilan, sebab nanti akan hanya tinggal dua orang saja 
pimpinan KPK nanti.

Kejaksaan Agung telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan dan sekarang orang menunggu-nunggu hasilnya. Kalupun misalnya 
Pengadilan nanti tetap memenangkan Anggodo sehingga kasus Bibit-Candra 
diteruskan ke Pengadilan sebagai terdakwa, itu bukan masalah lagi, keduanya 
tidak akan dipecat. Mengapa? Karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan: 
Pimpinan KPK Tidak Dapat Diberhentikan Tanpa Putusan Pengadilan. Mahkamah 
membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi,"Pimpinan Komisi 
Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam 
tindak pidana kejahatan."

***

Susno Duadji bernyanyi di depan forum DPR RI bahwa ada kasus yang lebih besar 
dari Gayus Tambunan, yang disebutnya dengan Mr X. Susno Duadji yang menggali 
lubang untuk markus Mr X, akhhirnya terperosok sendiri ke dalam lubang yang 
digalinya itu. Rupanya ia berdiri berpijak di atas tanah timbunan yang menjadi 
longsor sehingga Susno Duadji sendiri terperosoka ke dalamnya. Ada yang ANEH di 
sini. Kalau memang Susno Duadji terlibat gratifikasi / penyuapan kasus Arowana, 
maka alangkah bodohnya dia. Kebodohan inilah yang ANEH. WaLlahu a'lamu 
bisshawab.

*** Makassar, 16 Mei 2010
[H. Muh.Nur Abdurrahman
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/05/923-yang-kebetulan-dan-yang-aneh.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke