Ralat,
mestinya
Falyatafadhdhal
Syukran
Wassalam
HMNA



Falyatafadhdhal
Syuran
Wassalam

----- Original Message ----- 
From: "Mujiarto Karuk" <mka...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>; <mayapadapr...@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, June 19, 2010 11:01
Subject: Re: [wanita-muslimah] Mewaspadai Dosa Berjejaring


Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Pak Haji izin sekaligus posting diu KBMTC, agar KBMTC mendapat nasehat juga, 
terimakasih Pak Haji

Wassalam


Mujiarto Karuk


--- On Sat, 6/19/10, H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> wrote:

From: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
Subject: [wanita-muslimah] Mewaspadai Dosa Berjejaring
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com, mayapadapr...@yahoogroups.com
Date: Saturday, June 19, 2010, 7:50 AM
    
      
      
      Mewaspadai Dosa Berjejaring

oleh

ARSIHANNOR

Dosen Pemikiran Islam

UIN Alauddin Makassar



Kasus pembuatan dan penyebaran video porno seperti yang saat ini ramai

dibicarakan, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Jauh sebelum kasus yang

menimpa ketiga artis papan atas ini, masyarakat masih mengingat video serupa

yang berjudul Bandung Lautan Asmara (BLA) yang melibatkan mahasiswa salah atu 
perguruan tinggi di Indonesia. Hanya saja pemberitaan dan penyebarannya 

tidak sedahsyat video porno tiga artis papan atas Indonesia.



***



Hingga hari ini, pemberitaan kasus video mesum artis yang "digugas keras" 
(meminjam istilah pakar hukum Prof Achmad Ali) dilakukan oleh tiga artis

papan atas Indonesia masih menghiasi layar kaca dan media cetak. Penyerabaran 
"virus" video ini begitu cepat dan massif sehingga mengkhawatirkan banyak 
pihak; orang tua, guru dan pemerintah. Dalam rapat dengan pendapat (hearing) di 
gedung DPR (16/06/10) diputuskan agar pemerintah melalui Kementerian Informasi 
dan Komunikasi serta kepolisian sesegera mungkin menuntaskan kasus ini. 



Menyimak kasus video mesum ini, mengingatkan saya kepada hadis Nabi Muhammad 
saw, yang artinya; Barangsiapa yang menunjukkan kepada orang lain sebuah 
kebajikan, maka jika orang itu melakukannya, dia akan mendapat pahala sama 
seperti orang yang melakukannya (HR Bukhari).



Hadis ini mengisyaratkan jika seseorang memberikan ilmu, jalan atau petunjuk 
kepada orang lain untuk melakukan sebuah kebajikan dan kebajikan tersebut 
dikerjakan secara terusmenerus, maka pahalanya bukan saja diterima oleh 
pelakunya, tetapi juga mengalir kepada orang pertama yang memberikan jalan, 
pengetahuan atau petunjuk tersebut.



Pada hadis lain Nabi bersabda; Jika anak Adam (manusia) meninggal, terputuslah 
seluruh amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, 
dan anak saleh yang selalu mendoakannya (HR Bukhari-Muslim).



Hadis ini menerangkan adanya istilah amal jariah (mengalir), yaitu perbuatan 
yang mendatangkan pahala berkesinambungan (mengalir) jika dilakukan, meski 
pelakunya telah wafat. Perbuatan yang terus mengalirkan pahala ini adalah; 

1) sedekah yang disumbangkan untuk kepentingan sosial, 

2) ilmu yang disampaikan atau diberikan kepada orang lain sehingga mendatangkan 
manfaat dalam kehidupan, dan 

3) anak saleh yang telah dididik oleh orang tuanya dan selalu mendoakannya.

4). Al-Dahak meriwayatkan dari Nabi: Jika seseorang ketika mudanya banyak 
melakukan ibadah salat, puasa dan sedekah, kemudian ia menjadi lemah ketika 
tua, maka Allah akan memberi pahala seperti halnya waktu mudanya.



Di dalam Islam, amal (perbuatan) itu dibagi menjadi dua macam, amal kebaikan 
dan keburukan. Amal kebaikan mendatangkan pahala, dan keburukan/kejahatan 
mendatangkan dosa. Hanya saja terdapat keutamaan pahala dibanding dosa.

Pertama, jika seseorang sudah berniat berbuat baik, maka dia diberi satu 
pahala, sebaliknya jika berniat melakukan dosa, belum dicatat sebagai dosa.

Kedua, Jika seseorang melakukan perbuatan baik, maka ganjarannya bisa menjadi 
sepuluh kali lipat, sebaliknya jika perbuatan jelek, hanya satu kali lipat (QS 
Al-An'am; 160). 

Ketiga, jika seseorang melakukan perjalanan dan berbuat amal kebajikan atau 
dalam keadaan sakit, maka Allah akan memberi ganjaran pahala seperti pahala 
yang dilakukan ketika ia dalam keadaan mukim dan sehat. (Al-Qurtubi; 116);



Model pahala jariah dapat diibaratkan seperti sistem bisnis Multi-Level 
Marketing (MLM), yaitu sebuah sistem bisnis berjejaring yang bertujuan untuk 
memberikan kesempatan kepada semua orang menggapai impian menjadi seorang 
miliarder. Di dalam sistem ini, seorang yang mampu merekrut anggota baru, akan 
mendapatkan bonus dari hasil kerja anggota barunya. Jika anggota barunya 
tersebut juga mampu memberikan poin seperti yang ditargetkan, maka aktor utama 
yang berada pada level pertama tadi masih terus akan mendapat bonus, demikian 
pula aktor pada level kedua, ketiga, dan begitu seterusnya. Kesimpulannya, 
semakin banyak cabang-cabang dan ranting yang berada di bawahnya semakin besar 
peluang seseorang menjadi miliarder/milioner.



Bagaimana dengan kejahatan? Memang di dalam QS al-Najm; 38, dan QS Al-Nisa; 
111, secara tegas dijelaskan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang 
lain. Artinya jika seseorang melakukan sebuah kejahatan atau perbuatan dosa,

maka dosanya hanya untuk dirinya dan tidak dibebankan kepada orang lain.



Akan tetapi, menurut Fakhrurrazi (1994 ) dalam Tafsir Fahr al-Razi, kejahatan 
yang dimaksud adalah kejahatan yang bersifat individual dan personal. Artinya 
jika seseorang berbuat dosa seperti mencuri, merampok, mencopet, berzina, 
berjudi, minuman keras dan sejenisnya, maka dosanya ditimpakan kepada dirinya, 
dan tidak dapat ditanggung oleh orang lain. Atau sama halnya, jika seseorang 
tidak mengerjakan salat, puasa, tidak membayar zakat meski mampu atau berhaji, 
maka dosa akan kembali kepada dirinya, dan tidak seorangpun dapat mengambil 
beban dosa yang dipikulnya.



Bagaimana halnya dengan dosa berjejaring yang dapat menggoncangkan ketenangan 
dan kenyamanan sosial? Dalam kaitan ini, pendekatan kaidah ushul fikih "mafhum 
mukhalafah" sedikit banyak dapat membantu melihat problematika ini.



Dalam perspektif ushul fiqh, mafhum mukhalafah bermakna menangkap makna di 
balik hamparan teks yang terbaca. Kaidah ushuliyah menghendaki pembaca untuk 
mampu menangkap makna dan pesan di balik sebuah ungkapan atau pernyataan (teks 
suci). Oleh karena itu, betul Nabi hanya menyampaikan tentang efek pahala bagi 
orang yang menunjukkan kebajikan, tidak menyebut efek dosa bagi penyebar dan 
pengajar kemaksiatan, tetapi di dalam kandungan teks ini dapat ditangkap mafhum 
mukhalafah-nya.



Atas dasar itu, saya pribadi berpendapat, jika di dalam kebaikan terdapat amal 
jariah (pahalanya terus-menerus), maka mafhum mukhalafah-nya di dalam kejahatan 
pun ada kejahatan jariah (perbuatan jahat yang dosa terus mengalir), karena 
mendatangkan kerusakan dan keresahan sosial.



Jika seseorang memberi contoh yang tidak baik atau mengajarkan kemaksiatan 
kepada orang lain, lalu dengan contoh atau ilmu itu, orang lain secara massif 
dan berjejaring melakukan perbuatan seperti yang dicontohkan dan berpotensi

merusak kehidupan sosial dan moral masyarakat, maka pelaku utama yang 
melakukan, atau mengajarkan, atau memberi contoh, atau menyebarkan virus 
kemaksiatan, akan mendapat dosa yang terus mengalir.



Fenomena video porno yang diperankan oleh orang yang "diduga keras" tiga artis 
papan atas Indonesia merupakan contoh nyata dari adanya dosa berjejaring ini. 
Tanpa disadari, pikiran masyarakat terutama anak-anak remaja sudah diracuni 
bahkan diteror dengan serangan virus video ini. Memang agak susah membendung 
penyebarannya sebegai efek dari kecanggihan IT (information Technology), tetapi 
dengan menyadari adanya dosa berjejaring ini, paling tidak ada kontrol 
masyarakat untuk tidak menyebarluaskan. Dosa berjejaring bukan saja untuk kasus 
video porno ini, tetapi banyak perbuatan lain yang dianggap sepele oleh 
masyarakat, seperti gosip berjejaring yang mengandung fitnah dan adu domba yang 
berpotensi mendatangkan konflik dan disharmoni sosial. Wallahu a'lam.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke