itulah kalau fatwa hanya merujuk referensi zaman jebot, tidak berani out of the 
box thinking, ya mungkin maunya para mufti itu umat islam disuruh mundur ke 
zaman jebot itu. Padahal kalau menilik riwayat Imam Syafi'i gak susah-susah 
amat mengimplementasikan ajaran islam, makanya ketika tinggal di Irak fatwa 
yang dihasilkan imam Syafi'i berbeda dengan saat menyikapi penduduk Mesir 
beliau menyebutnya sebagai fatwal jadiid, sementara yang di irak disebut fatwal 
qadiim. Tetapi tidak selalu fatwa jadiid (baru) mengalahkan atau mendelete 
fatwal qadiim (lama). Keduanya sifatnya komplementatif tergantung kasusnya.

Fatwa kopi luwak misalnya, MUI memfatwakan halal dengan syarat harus dicuci 
dulu (tanpa dijelaskan teknik mencucinya seperti apa, semoga tidak perlu dicuci 
dengan detergen terus disetrika). Kalau tidak salah fatwa seperti ini merujuk 
pada pendapat imam Syafi'i, padahal kalau menurut imam malik, musang itu 
binatang halal, boleh dimakan, maka beliau menghalalkan kopi luwak tanpa harus 
dicuci. Nah ada baiknya MUI itu dalam mengeluarkan fatwa merujuk berbagai 
madzhab yang ada kalau perlu mengupdate madzhab baru, tetapi jangan paka 
madzhab al ngawuriyah ala Abdul latif lho, karena umat islam tidak harus selalu 
fanatik pada madzhab tertentu.

Ya, begitulah apakah MUI itu menampilkan diri sebagai lembaga yang risk taker 
atau safe player, mbak mia yang ahli menganalisisnya. :)

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Kam, 5/8/10, F e r o n a <cakefe...@gmail.com> menulis:

Dari: F e r o n a <cakefe...@gmail.com>
Judul: Re: [wanita-muslimah] Mati ketawa ala fatwa
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 5 Agustus, 2010, 7:47 AM







 



  


    
      
      
      On 8/5/2010 7:00 AM, al...@yahoo.com wrote:

>

>

> Ada buku "mati ketawa ala fatwa" kah? Sepertinya ide lucu juga ya. Jadi

> jangan dibahas terlalu serius, lucu2an saja membahas MUI dari berbagai

> daerah mengeluarkan fatwa masing2.

> Kata temen ada fatwa ojeg haram karena memungkinkan laki2 dan perempuan,

> ini beneran ada kah? Apa bener ada fatwa "haram anti rokok" vs "haram

> rokok". Sebelumnya ada fatwa haram bonding kecuali untuk senengin swami.

> Fatwa mui mestinya memang jangan terlalu diseriusin, dalam arti mereka

> kan orang biasa yg berpendapat,bisa lucu, konyol, ada yang bagus juga,

> misalnya sekilas saya baca ada fatwa anti korupsi.

> Salam

> Mia



Saya juga diberitahu ada fatwa laki2 dan perempuan bukan muhrim dilarang 

boncengan naik motor. Yang disambut pertanyaan: Lhaa gimana dong dengan 

tukang ojek? Kasihan teman sy yg demi ngirit waktu, nyarter ojek utk 

berangkat kerja. Nanti juga ada fatwa dilarang berduaan naik mobil yg 

bukan muhrim, ini jelas bikin repot saya yg kadang2 mesti naik taksi ...



Kalo semua perempuan punya uang dan hidup sejahtera, gak akan ada yang 

mau naik ojeg laaa... Kalo naik taksi masih mungkin, karena walo punya 

mobil sendiri, kadang2 milih naik taksi karena macet, males nyetir dan 

males cari parkir. Kenyataannya kan gak semua perempuan hidupnya 

sejahtera dan punya banyak uang? Itu solusinya gimana donk?



Hidup sudah susah, yg berwenang ngasi fatwa mbok ya jangan nambah2 

kesusahan lagi tho...



-- 



Salam Manis,

F e r o n a

http://www.cakefever.com




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke