Apakah tidak boleh diusulkan atau dipertanyakan?

Anda berdiam dan tentunyaa orang berwarga negara Amerika tetapi tidak tahu 
bahwa tiap kali orang dihukum mati selalu ada saja yang protes?

----- Original Message ----- 
From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 05, 2010 12:09 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Iran rejects Brazil asylum for woman facing 
stoning


> Tiap kali ada orang dihukum mati di Amerika, baru-baru ini di Jepang,
> apakah Swedia, EU dll menawarkan suaka politik untuk para terpidana itu.,
> ataukah mereka sekedar menonton saja?
>
>
>
> 2010/8/5 sunny <am...@tele2.se>
>
>>
>>
>> Pak HMNA,
>>
>> Apa yang saya bisa tangkap dari uraian dan konklusi Anda ialah NKRI
>> berfalsafah "penonton" orang dirajam.
>>
>> Wassalam,
>>
>>
>> ----- Original Message -----
>> From: H. M. Nur Abdurahman
>> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
>> Sent: Thursday, August 05, 2010 12:09 AM
>> Subject: Re: [wanita-muslimah] Iran rejects Brazil asylum for woman 
>> facing
>> stoning
>>
>> ----- Original Message -----
>> From: "sunny" <am...@tele2.se <ambon%40tele2.se>>
>> To: <Undisclosed-Recipient:;>
>> Sent: Wednesday, August 04, 2010 16:09
>> Subject: [wanita-muslimah] Iran rejects Brazil asylum for woman facing
>> stoning
>>
>> Refleksi : Kalau Iran menolak Brazil mungkin bisa dimenegerti, karena 
>> agama
>> di Brasil umumnya adalah kristen Katholik. Tetapi, kalau pemerintah NKRI
>> mengajukan permohonan atas dasar kemanusiaan negeri Muslim terbesar di 
>> dunia
>> untuk memberikan perlindungan suaka kepada wanita yang dihukum mati 
>> dengan
>> dilempari batu (hukum rajam) mungkin bisa dikabulkan. Apakah pemerintah 
>> NKRI
>> bersedia mengajukan permohonan ini?
>>
>> #####################################################################################################
>> HMNA:
>> Konstitusi Republik Indonesia, UUD -1945, lahir dari Proklamasi 
>> Kemerdekaan
>> Indonesia 17 Agusutus 1945 dan berakhir setelah Negara Republik Indonesia
>> Serikat, di mana diberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, 
>> dengan
>> pengecualian UUD-1945 hanya berlaku dalam Negara Bagian RI Yogyakarta dan
>> Aceh. Setelah RIS bubar, semua Negara Bagian melebur diri dalam Negara
>> Repuslik Indonesia dengan UUD-Sementara 1950. Konsekwensi peleburan itu
>> berakhirlah pula Negara Bagian Yogyakarta dan Aceh, sehingga UUD-1945 
>> habis
>> riwayatnya secara mutlak. Untuk menghilangkan status Sementara menjadi 
>> UUD
>> definitif, maka UUDS mengamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950 pembentukan
>> Lembaga Konstituante melalui Pemilu. Berdasarkan hasil Pemilu 1955,
>> terbentuklah Konstituante beranggotakan 550 orang.
>>
>> Sampai tahun 1959, Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada
>> saat bersamaann, Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang
>> Demokrasi Terpimpin. Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk 
>> menentukan
>> Indonesia kembali ke UUD 1945. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan,
>> sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun
>> terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan. 
>> Setelah
>> voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti
>> sidang Konstituante setelah reses 3 Juli 1959. Keadaan gawat inilah yang
>> menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, 
>> yang
>> mengakhiri riwayat lembaga ini.
>>
>> Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, yang telah dikukuhkan oleh Tap MPR 
>> No.V/MPR/1973,
>> telah menetapkan Dekrit 5 Juli 1960 sebagai sumber hukum, di samping 
>> sumber
>> hukum Proklamasi 17 Agustus 1945. Dekrit 5 Juli 1960 tersebut menyatakan
>> Piagam Jakarta menjiwai UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
>> kesatuan dengan UUD-1945.
>>
>> Piagam Jakarta sesungguhnya dibuat untuk dijadikan Muqaddimah UUD kelak,
>> yang juga sekaligus dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat 
>> (proklamasi)
>> kemerdekaan Indonesia. Itulah sebabnya maka Piagam Jakarta hampir identik
>> dengan Pembukaan UUD-1945, yang perbedaannya hanya terletak dalam dua 
>> hal:
>> Muqaddimah vs Pembukaan dan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan 
>> Syari'at
>> Islam bagi Pemeluk-pemeluknya vs Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebut dengan
>> Piagam Jakarta, karena Muqaddimah UUD yang akan dibacakan dalam maklumat
>> kemerdekaan Indonesia, adalah sebuah piagam yang dibuat di Jakarta pada 
>> 22
>> Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang, yaitu: 
>> Ir
>> Soekarno sebagai ketua merangkap anggota, Drs.Moh Hatta, Mr AA Maramis, 
>> KH
>> Wahid Hasyim, Abd.Kahar Moedzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H.Agoes 
>> Salim,
>> Mr Ahmad Soebardjo, Mr Moh.Yamin.
>>
>> Piagam Jakarta yang dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat 
>> kemerdekaan
>> Indonesia urung dilaksanakan, karena sejarah berkata lain. Bung Karno dan
>> Bung Hatta pada 15 Agustus 1945 larut malam diciduk oleh pemuda ke Rengas
>> Dengklok dan di sana didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan 
>> Indonesia.
>> Atas jaminan Mr Ahmad Soebardjo kedua pemimpin itu dikembalikan ke 
>> Jakarta
>> pada malam 16 Agustus 1945 dengan janji akan memproklamasikan kemerdekaan
>> Indonesia pada pagi-pagi keesokan harinya 17 Agustus 1945. Karena naskah
>> Piagam Jakarta tidak ditemukan malam itu, berhubung keberangkatan yang
>> tergesa-gesa karena diciduk pada larut malam 15 Agustus itu, maka 
>> dibuatlah
>> teks proklamasi berdasarkan ingatan alinea ketiga Piagam Jakarta. 
>> Sehingga
>> diambillah bagian kalimat terakhir dari alinea ketiga Piagam Jakarta: 
>> rakyat
>> Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kata "rakyat Indonesia"
>> diganti dengan "kami bangsa Indonesia". Inilah yang dijadikan bagian 
>> pertama
>> dari teks proklamasi. Bung Hatta kemudian mengusulkan tambahan untuk
>> menegaskan status hukum peralihan kekuasaan dan itulah yang menjadi 
>> bagian
>> kedua dari teks proklamasi: Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan 
>> dan
>> lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang
>> sesingkat-singkatnya. Teks itulah yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 jam
>> 10.00 pagi. Karena bukan Piagam Jakarta yang dibaca secara keseluruhan 
>> pada
>> waktu proklamasi kemerdekaan, akibatnya ialah Republik Indonesia
>> diproklamasikan tanpa Muaddimah Undang-Undang Dasar, sehingga terjadi
>> kevakuman UUD selama satu hari, karena UUD-1945 barulah disahkan pada 18
>> Agustus 1945.
>>
>> Maka pertanyaan "sunny" dalam refleksinya: "Apakah pemerintah NKRI 
>> bersedia
>> mengajukan permohonan ini?," dapatlah dijawab:
>> "Pemerintah NKRI tidak boleh mengajukan permohonan ini, karena melanggar
>> sumber hukum Dekrit 5 Juli 1960 yang menetapkan Piagam Jakarta menjiwai
>> UUD-1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD-1945."
>> Kalau dalam negeri NKRI di mana menurut sumber hukum Dekrit Presiden 5 
>> Juli
>> 1959 yang menetapkan Piagam Jakarta merupakan suatu rangkaian kesatuan
>> dengan UUD-1945, maka suatu perbuatan yang berlawanan dengan menjalankan
>> Syari'at Islam itu bertentangan dengan sumber hukum Dekrit Presiden 5 
>> Juli
>> 1959, maka tentu saja bagaimana mungkin pemerintah NKRI bersedia 
>> mengajukan
>> permohonan supaya Pemerintah Iran tidak melaksanakan Syari'at Islam
>> membatalkan hukuman mati Sakineh Mohammadi Ashtiani ?"
>>
>>
>> #######################################################################################
>>
>> http://www.kuwaittimes.net/read_news.php?newsid=MTIwNTU2NDQ5
>>
>> Iran rejects Brazil asylum for woman facing stoning
>> Published Date: August 04, 2010
>>
>> TEHRAN: Iran yesterday rejected an offer by Brazilian President Luiz 
>> Inacio
>> Lula da Silva to give asylum to an Iranian woman sentenced to death by
>> stoning, the Foreign Ministry spokesman said. The sentence imposed on
>> Sakineh Mohammadi Ashtiani for an extra-marital relationship, which she
>> denies, has angered human rights groups and caused an international 
>> outcry.
>> Tehran has suspended the sentence, pending a review by the country's
>> judiciary but it could still be carried out.
>>
>> Lula called on Iranian President Mahmoud Ahmadinejad last month to allow
>> Brazil to give refuge to Mohammadi Ashtiani. "From what we know about Mr 
>> da
>> Silva, he has a humane and sensitive character and probably he has not 
>> been
>> provided with enough information," Foreign Ministry spokesman Ramin
>> Mehmanparast told a news conference. "We can give details of this 
>> person's
>> crimes, who has been convicted, and then I think the issue will be 
>> clarified
>> for him," Mehmanparast said.
>>
>> Iran and Brazil have drawn closer this year after Brazil and Turkey
>> brokered a proposed compromise deal on Iran's uranium enrichment work, 
>> which
>> the West fears is a cover for developing a nuclear bomb. Tehran rejects 
>> the
>> accusation, saying it only wants to generate electricity. Murder, 
>> adultery,
>> rape, armed robbery, apostasy and drug trafficking are all punishable by
>> death under Iran's sharia law, enforced since the 1979 Islamic 
>> revolution.
>>
>> Human rights group Amnesty International has said Mohammadi Ashtiani was
>> convicted in 2006 of having an "illicit relationship" with two men and
>> received 99 lashes as her sentence. The rights group said that, despite
>> this, she was subsequently convicted of "adultery while being married",
>> which it said she denied, and was sentenced to death by stoning. Amnesty 
>> has
>> listed Iran as the world's second most prolific executioner in 2008 after
>> China, and says it put to death at least 346 people in 2008. The Iranian
>> authorities routinely dismiss charges of rights abuses, saying they are
>> following Islamic sharia.-Reuters
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>

Reply via email to