> Gile...manteb banget tuh...bener-bener di jiplak abis...!!!
> trus gimana dong...? bisa di tuntuk nggak nih....
Bisa, kenapa tidak. Penjiplak itu bisa dituntut secara perdata oleh
orang-orang yang dirugikan dengan tuntutannya ganti rugi, saya kira
polisi juga akan menangkap mereka atas penjualan VCD mereka yang ilegal.
Regards,
Hadi
Law Firm, Suci Madio, SH & Associates, Advocates & Legal Consultants, Jln. Pondok Kopi
A7 No. 1, Jakarta Timur, Telp. (021) 8624265, HP. 08161468012
_________________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get your free @yahoo.com address at http://mail.yahoo.com
* Forum Diskusi Hosting: http://groups.yahoo.com/group/diskusihosting
* IndoWebForum Discussion http://www.indowebforum.com/
-----------
Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/