> > Tapi, ingat, tensi darah harus tetap rendah, jangan panas dulu,
> ikuti jalur hukum yg sesuai. Jadi, lebih telak kalo dituntut
> lewat prosedur yang ada.
Itu kalau anda yakin menang di jalur hukum. ingat masalah "biaya dan waktu"
yang akan anda buang. pantas ngak dengan apa yang anda dapat ? .....
kalau menurut saya ada 3 solusi :
1. anda tegur yang bersangkutan .... tanyalah "apakah dia bermaksud membeli
hasil desain saudara?" ... kalau yang bersangkutan berniat membeli .. ya
kebetulan .... :)) kalau ngak kita ke nomer 2.
2. katakan pada yang bersangkutan kalau desain tersebut adalah milik anda.
Dan mintalah mereka supaya mengganti desain mereka dengan desain yang lain.
kalau mau ya selesailah masalah ini :)) .... kalau ngak mau .. lihat nomer
3.
3. usahakan mengetahui yang bersangkutan menaruh situs dimana ? kemudian
kirimlah email ke perushaan tersebut, dengan harapan yang bersangkutan akan
ditegur oleh perusahaan tersebut. kalau usaha ini tetap ngak jalan ... yaaa
(sambil menarik nafasss panjjjaaannnggg)....tersenyumlah dan berlapang dada
lah .... karena inilah negara kita negara Indonesia :)).
NB : kalau anda setuju pendapat saya terima kasih, kalau ngak "tolong jangan
bakar "home - home" di internet .. ntar ngak bisa main internet lagi :))
thnx and bae
* Forum Diskusi Hosting: http://groups.yahoo.com/group/diskusihosting
* IndoWebForum Discussion http://www.indowebforum.com/
-----------
Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/