Otot Mulut Lebih Kuat
 
PENAMPILAN Sabam Leo Batubara masih tetap khas; lugas dan berapi-api. Saat menjadi pembicara dalam seminar tentang profesi wartawan di Semarang, Kamis (26/1), suaranya yang berat dan nyaring cukup mengusir rasa kantuk peserta. Gaya pemaparan anggota Dewan Pers itu pun mengundang minat untuk mendengarkan lebih jauh.
Terlebih saat Leo mengemukakan penilaian soal polemik penerbitan majalah Playboy. Beberapa kelakar yang dilontarkannya tak urung memancing tawa dan senyum simpul. Namun, mimiknya berubah serius saat ditelisik mengenai kinerja Dewan Pers terkait pro-kontra majalah asal AS itu. 
"Kami telah menerima banyak pengaduan, baik lisan maupun telepon dari masyarakat yang berkeberatan. Pemimpin majalah tersebut juga telah diundang. Tetapi, patut diingat, majalah ini belum terbit, sedangkan Dewan Pers hanya bisa menilai dari isi suatu media," terangnya.
Dewan Pers, lanjut Leo, telah mengingatkan agar isi majalah itu tak bertentangan dengan kode etik jurnalistik atau rambu hukum. Menurut dia, sebenarnya telah banyak media lokal yang memiliki tampilan syur dan seronok. Jika setiap bulan diadukan satu persatu kepada aparat hukum, dia yakin para pemiliknya akan jera dan takut menerbitkan kembali.
Namun, banyak pihak tutup mata dengan realita ini dan lebih suka ikut arus dengan berbicara seputar topik hangat teraktual. "Kalau Playboy itu terbit diam-diam, kontoversinya tak akan sekeras ini. Maklum, orang kita masih suka politisasi, mengumbar opini dan bersuara keras di media. Konon, otot di sekitar mulut orang Indonesia lebih kuat daripada otot tangan dan kaki," selorohnya sambil tertawa. (Abduh Imanulhaq)
 
 
 
Abduh Imanulhaq
Pewarta Harian Suara Merdeka Semarang
Alumni SMAN 2 Serang
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Ibnu Adam Aviciena <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
MENYAMBUT KELAHIRAN PLAYBOY
Oleh Ibnu Adam Aviciena
 
Majalah Playboy sebentar lagi akan lahir di Indonesia. Rencananya Maret 2006 ini. Pada saat yang sama sedang digodok RUU Antri Pornografi dan Pornoaksi. Pro-kontra langsung mencuat. Yang menolak RUU tersebut mengemukakan alasan berupa kekhawatiran akan terjadinya pemasungan kreativitas, mengekang kebebasan berekspresi, dan melanggar hak asasi manusia. Yang setuju RUU mengatakan karena pornografi dan pornoaksi tidak sesuai dengan kebudayaan dan agama Indonesia yang Timur. Alasan ini pula yang dijadikan penolakan lahirnya majalah Playboy.
Sebelum kasus Playboy ini, Indonesia sempat diramaikan dengan kasus pluralisme agama. Satu pihak mengusahakan sekuat tenaga, menjelaskan bahwa pluralisme agama sebagai sebuah keniscayaan dan ada landasan teksnya. Satu pihak menolak dengan sekuat tenaga pula, menyatakan haram dengan menyertakan landasan teks—dari sumber yang sama bahkan.
Sebagai sesuatu yang boleh, pasti akan terjadi, dan biasa terjadi, pro-kontra semestinya disikapi secara bijaksana, tidak perlu dengan menegangkan urat leher, saling mencabut golok lalu menodongkan kepada pihak yang beda pendapat. Tidak perlu juga merusakan rumah, kantor, serta bangunan lain yang dimiliki oleh pihak tertentu.
Tetapi yang terjadi sering kali tidak demikian. Masing-masing, atau salah satu pihak yang tidak sependapat itu, tidak bisa melakukan dialog dan tidak bisa menerima perbedaan. Ironinya, seperti tersebut di atas, dua pihak yang bertikai sama-sama mengatas namakan Tuhan. Itulah barangkali yang menjadi salah satu alasan Karen Armstrong merasa tertarik untuk menulis buku The Battle For God (Berperang Demi Tuhan).
 
Bias Definisi
Perbedaan sikap terhadap kelahiran Playboy karena bedanya masing-masing subjek mengambil sudut pandang. Satu pihak mengambil sudut pandang hak asasi manusia dan kesenian, satu pihak berikutnya mengambil sudut pandang agama. Sekalipun kemudian perlu diajukan pertanyaan: bagaimana relasi agama dengan hak asasi manusia dan kesenian? Jika sejalan semestinya perbedaan pandangan itu tidak terjadi.
Yang menjadi dasar utama kenapa perbedaan ini terjadi yaitu berangkat dari batasan porno yang kabur. Yang porno itu yang bagaimana? Bagi Dewi Persik, apa yang biasa dilakukannya: mengenakan pakaian ketat dan menggoyang-goyangkan bokongnya ke depan dan ke belakang, yang kemudian disebut sebagai goyang gergaji, bukan sesuatu yang porno.
Pendapat Dewi Persik tidak jauh berbeda dengan pendapatnya Inul Daratista. Dia bilang apa yang dilakukannya: mengenakan pakaian alakadarnya dan memutar-mutar tubuhnya di depan publik bukan sesuatu yang porno. Dewi Persik dan Inul sepakat apa yang mereka lakukan ialah seni, selain karena permintaan pasar.
Apa yang dikatakan dua pedangut tersebut sebetulnya masih harus diperdebatkan. Apalagi mereka menyebut apa yang mereka lakukan sebagai kebutuhan pasar. Inul sendiri tidak konsisten dengan pernyataan-pernyataan yang dia kemukakan ketika wawancara ekslusif di Antv beberapa hari yang lalu.
Saat itu pewawancara menyodorkan beberapa tabloid dan majalah yang menurut ukuran umum sebagai sesuatu yang porno. Ketika Inul ditanya apakah foto-foto yang ada pada tabloid dan majalah tersebut porno atau tidak, Inul menjawab tidak. Itu seni, katanya. Tetapi Inul juga menyatakan bahwa tabloid dan majalah yang saat itu disodorkan tidak boleh dijual secara umum apalagi sampai dikonsumsi anak-anak. Itu berbahaya katanya.
Sementara Arswendo dan ketua MUI keduanya sepakat bahwa foto-foto yang ada pada tabloid dan majalah yang sisuguhkan pewawancara itu sebagai sesuatu yang porno. Itu akan merusak moral, tidak bermanfaat, serta tidak memberikan manfaat apapun kepada pembacanya, selain hanya menjadi triger keluarnya nafsu seks.
Pendapat Dewi Persik tidak jauh berbeda dengan pendapatnya Inul Daratista. Dia bilang apa yang dilakukannya: mengenakan pakaian alakadarnya dan memutar-mutar tubuhnya di depan publik bukan sesuatu yang porno. Dewi Persik dan Inul sepakat apa yang mereka lakukan ialah seni, selain karena permintaan pasar.
Apa yang dikatakan dua pedangut tersebut sebetulnya masih harus diperdebatkan. Apalagi mereka menyebut apa yang mereka lakukan sebagai kebutuhan pasar. Inul sendiri tidak konsisten dengan pernyataan-pernyataan yang dia kemukakan ketika wawancara ekslusif di Antv beberapa hari yang lalu.
Saat itu pewawancara menyodorkan beberapa tabloid dan majalah yang menurut ukuran umum sebagai sesuatu yang porno. Ketika Inul ditanya apakah foto-foto yang ada pada tabloid dan majalah tersebut porno atau tidak, Inul menjawab tidak. Itu seni, katanya. Tetapi Inul juga menyatakan bahwa tabloid dan majalah yang saat itu disodorkan tidak boleh dijual secara umum apalagi sampai dikonsumsi anak-anak. Itu berbahaya katanya.
Sementara Arswendo dan ketua MUI keduanya sepakat bahwa foto-foto yang ada pada tabloid dan majalah yang sisuguhkan pewawancara itu sebagai sesuatu yang porno. Itu akan merusak moral, tidak bermanfaat, serta tidak memberikan manfaat apapun kepada pembacanya, selain hanya menjadi triger keluarnya nafsu seks.
Ini adalah fakta bahwa definisi porno masih belum diketemukan kesepakatan. Ini akan menjadi semakin kabur ketika dibawa ke ranah kebudayaan. Orang Eropa dan Amerika sudah sangat jelas memiliki standar yang berbeda tentang yang bagaimana itu yang porno. Sekarang bagaimana pula dengan orang-orang Irian Jaya, misalkan. Mereka porno atau tidak?
 
Konsekwensi Syahadat
Mendiskusikan bagaimana itu yang porno saya yakin akan alot. Atau bisa juga setelah disepakati kemudian digugat. Gugatan itu bisa datang dari yang selama ini “menolak” pornografi dan pornoaksi, ataupun dari yang “mendukung”. Yang menolak bisa menggugat karena apa yang disebut porno dan disahkan oleh DPR itu samasekali bukan sesuatu yang porno. Sedangkan bagi yang mendukung bisa jadi batasan yang disahkan oleh DPR sebagai sesuatu yang tidak porno ternyata porno. Sesuatu yang rumit bukan?
Saya tidak tahu bagaimana hasil akhir dari RUU pornografi itu lahir, disahkan, dilaksanakan, dan ditanggapi. Tapi ada satu hal penting yang ingin saya diskusikan. Ini pendapat, bisa benar bisa salah. Adalah bahwa kita harus kembali kepada kontrak yang sudah kita tandatangi. Mari kita diskusikan.
Adalah bahwa untuk menjadi muslim tidak bisa begitu saja. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka dia batal menjadi seorang Muslim. Syarat-syarat tersebut jumlahnya ada lima: menyatakan dua kalimat syahadat (kesaksian), solat lima waktu, puasa Ramadhan, menunaikan zakat, dan beribadah haji ke tanah Mekah—yang kesemuanya kemudian disebut dengan Rukun Islam.
Yang pertama syahadat, kesaksian yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad ialah rasulullah. Syahadat atau kesaksian dalam bahasa lainnya ialah kontrak. Seseorang menyatakan syahadat artinya dia telah melakukan kontrak dengan Allah, dia akan menjadikan Allah sebagai acuan. Apa-apa yang Allah dan rasulnya perintahkan akan dilaksanakan dan apa-apa yang Allah dan rasulnya larang akan ditinggalkan.
Syahadat adalah hal pokok. Empat syarat menjadi muslim sesudahnya tidak bisa dilaksanakan sebelum ada kontrak. Kita tidak akan bisa melakukan kerjasama apapun, tidak akan mendapatkan hukuman dan ganjaran apapun, jika kita tidak melakukan kontrak. Solat hingga melaksanakan ibadah haji menjadi bukan kewajiban jika kita tidak berkontrak, tidak bershadat.
Dari titik tolak ini kita bisa menuju ke persoalan pornografi yang tidak ditemukan titik temunya, karena definisinya yang bias itu. Dengan syahadat semuanya akan menjadi jelas apa yang harus kita, muslim, lakukan. Syahadat yang sudah diikrarkan menjadi kontrak bagi kita dengan Allah bahwa kita akan patuh kepada-Nya. Allah telah mewajibkan muslim laki-laki dan muslim perempuan untuk menutup aurat. Aurat dalam Islam batasannya sudah jelas: bagi laki-laki dari lutut hingga pusar dan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak. Jadi, terlepas bagaimana nanti batasan pornografi dihasilkan, jika merasa berislam, laksanakanlah kontrak tersebut.
Lebih lanjut, karena syahadat dijadikan titik berangkat, maka bagi siapaun yang tidak beryahadat makan kontrak tadi tidak berlaku. Karena saya tidak melakukan kontrak (kerja) dengan perusahaan A, maka saya dan manajemen perusahaan tersebut tidak ada hak dan kewajiban. Artinya, melalui persfektif ini, kewajiban menutup aurat dan yang lainnya sebagaimana diatur Islam tidak ada kewajiban melaksanakannya.
Dari sini, hak asasi manusia, seni, kreativitas, atau apapaun yang dijadikan alasan “mendukung” pornografi bisa disingkirkan. Jika bersyahadat, hak asasi manusia, seni, kreativitas, dan lain-lain itu tidak usah dijadikan alasan untuk “mendukung” pornografi. Semua itu bukan Tuhan, tidak usah diperturutkan. Ditolakpun tidak akan mendapatkan siksa selama ia tidak bertentangan dengan Islam.
 
Playboy, Dkk
Tetapi saya juga ingin bertanya: apakah majalah Playboy yang belum lahir itu porno atau tidak? Bukankan majalahnya belum ada? Jadi penilaian itu belum bisa dilakukan. Jika penilaian sudah dilakukan, nilainya misalkan porno, sementara objek materilnya belum ada, maka secara metodologis penilaian ini tidak sah. Artinya pula penolakan kelahirannya menjadi sesuatu yang kosong.
Andai benar apa yang saya maksud sebagai sesuatu yang kosong, kenapa teriak lantang itu dilakukan. Akan lebih baik saya kira jika kita melakukannya kepada sesuatu yang sudah jelas adanya. Tabloid HOT, WOW, Lipstik, Lelaki, dan yang sejenisnya bukankah itu tidak kurang pornonya? Kenapa kita diamkan? Dosen, guru, mahasiswa, pejabat, DPR, polisi, kiyai, kenapa diam saja melihat anak-anak kita dengan bebas membacanya di loper koran atau membelinya dengan harga yang sangat murah? Sudah tidak sayang kepada anak? Kenapa kita tidak protes?!***
 
Ibnu Adam Aviciena,
Lulusan IAIN Banten, menulis novel,
aktif di Rumah Dunia dan Sanggar Sastra Serang
 

Bring words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.

Tetap Semangat Mencintai Banten!




What are the most popular cars? Find out at Yahoo! Autos

Tetap Semangat Mencintai Banten!



YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke